Klausul Batas dan Kedaulatan Negara. 4.1 Seluruh uang yang disimpan pada Bank, pembayarannya dan seluruh kewajiban lainnya yang berkenaan dengan Rekening adalah diatur oleh dan tunduk pada hukum yang dari waktu ke waktu berlaku pada Bank atau cabang pembantu Bank di mana simpanan tersebut dilakukan, termasuk, namun tidak terbatas pada, hukum negara Republik Indonesia dan pada setiap perintah/ketetapan/peraturan/pembatasan dari pemerintah yang berlaku atas Rekening(-Rekening) (termasuk, namun tidak terbatas pada, dapat tidaknya transfer dana dilakukan, peraturan kontrol fiskal dan nilai tukar) serta pada Keadaan Kahar. 4.2 Kewajiban Bank terhadap Nasabah sehubungan dengan atau yang timbul dari hubungan antara Nasabah dengan Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, seluruh kewajiban finansial yang berasal dari hubungan tersebut hanya akan dibayarkan di kantor Bank di mana Nasabah membuka Rekening yang bersangkutan atau akan dibayarkan di kantor lainnya dari Bank di Indonesia sebagaimana yang dapat ditetapkan oleh Bank dengan kebijakan mutlaknya. 4.3 Bank tidak bertanggung jawab terhadap Nasabah atas berkurangnya nilai dana yang dikreditkan ke Rekening (-Rekening) dikarenakan oleh pengenaan pajak, pungutan, depresiasi atau karena ketidaktersediaan dana yang akan dikreditkan ke Rekening(-Rekening) karena pembatasan pengkonversian atau transfer, pengambilalihan, transfer paksa atau timbulnya Keadaan Kahar (baik yang timbul di Indonesia atau di tempat mana pun di mana Bank menyimpan dana tersebut) di mana dalam kondisi tersebut cabang, anak perusahaan atau afiliasi dari PT Bank HSBC Indonesia tidak bertanggung jawab dengan cara apa pun. Tanpa mengurangi pemberlakukan ketentuan di atas, apabila dikarenakan oleh adanya pembatasan devisa di Indonesia, Bank tidak mungkin melakukan pembayaran atas simpanan dalam mata uang simpanan tersebut, maka Bank dengan kebijakan mutlaknya berhak untuk melakukan pembayaran dalam mata uang lokal. 4.4 Apabila sesuai dengan hukum yang berlaku Bank dilarang untuk melaksanakan kewajiban finansialnya terhadap Nasabah, Nasabah dengan ini mengesampingkan setiap klaim yang dapat diajukan oleh pihaknya terhadap kantor pusat Bank dan/atau setiap kantor (termasuk cabang, cabang pembantu dan kantor perwakilan) baik yang berada dalam wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia, selain dari kantor Bank di Indonesia di mana Rekening dibuka dan/atau kewajiban tersebut dilaksanakan.
Appears in 3 contracts
Samples: General Terms and Conditions for Retail Business Banking Services, General Terms and Conditions for Banking Services, General Terms and Conditions for Banking Services
Klausul Batas dan Kedaulatan Negara. 4.1 Seluruh uang yang disimpan pada Bank, pembayarannya dan seluruh kewajiban lainnya yang berkenaan dengan Rekening adalah diatur oleh dan tunduk pada hukum yang dari waktu ke waktu berlaku pada Bank atau cabang pembantu Bank di mana simpanan tersebut dilakukan, termasuk, namun tidak terbatas pada, hukum negara Republik Indonesia dan pada setiap perintah/ketetapan/peraturan/pembatasan dari pemerintah yang berlaku atas Rekening(-Rekening) (termasuk, namun tidak terbatas pada, dapat tidaknya transfer dana dilakukan, peraturan kontrol fiskal dan nilai tukar) serta pada Keadaan Kahar.
4.2 Kewajiban Bank terhadap Nasabah sehubungan dengan atau yang timbul dari hubungan antara Nasabah dengan Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, seluruh kewajiban finansial yang berasal dari hubungan tersebut hanya akan dibayarkan di kantor Bank di mana Nasabah membuka Rekening yang bersangkutan atau akan dibayarkan di kantor lainnya dari Bank di Indonesia sebagaimana yang dapat ditetapkan oleh Bank dengan kebijakan mutlaknya.
4.3 Bank tidak bertanggung jawab terhadap Nasabah atas berkurangnya nilai dana yang dikreditkan ke Rekening (-Rekening) dikarenakan oleh pengenaan pajak, pungutan, depresiasi atau karena ketidaktersediaan dana yang akan dikreditkan ke Rekening(-Rekening) karena pembatasan pengkonversian atau transfer, pengambilalihanpengambil-alihan, transfer paksa atau timbulnya Keadaan Kahar (baik yang timbul di Indonesia atau di tempat mana pun manapun di mana Bank menyimpan dana tersebut) di mana dalam kondisi tersebut cabang, anak perusahaan atau afiliasi dari PT Bank HSBC Indonesia tidak bertanggung jawab dengan cara apa punapapun. Tanpa mengurangi pemberlakukan ketentuan di atas, apabila dikarenakan oleh adanya pembatasan devisa di Indonesia, Bank tidak mungkin melakukan pembayaran atas simpanan dalam mata uang simpanan tersebut, maka Bank dengan kebijakan mutlaknya berhak untuk melakukan pembayaran dalam mata uang lokal.
4.4 Apabila sesuai dengan hukum yang berlaku Bank dilarang untuk melaksanakan kewajiban finansialnya terhadap Nasabah, Nasabah dengan ini mengesampingkan setiap klaim yang dapat diajukan oleh pihaknya terhadap kantor pusat Bank dan/atau setiap kantor (termasuk cabang, cabang pembantu dan kantor perwakilan) baik yang berada dalam wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia, selain dari kantor Bank di Indonesia di mana Rekening dibuka dan/atau kewajiban tersebut dilaksanakan.
Appears in 2 contracts
Samples: General Terms and Conditions for Business Banking Services, General Terms and Conditions for Business Banking Services
Klausul Batas dan Kedaulatan Negara. 4.1 Seluruh uang yang disimpan pada Bank, pembayarannya dan seluruh kewajiban lainnya yang berkenaan dengan Rekening adalah diatur oleh dan tunduk pada hukum yang dari waktu ke waktu berlaku pada Bank atau cabang pembantu Bank di mana simpanan tersebut dilakukan, termasuk, namun tidak terbatas padaxxxxxxxx xxxx, hukum negara Republik Indonesia xxxxx xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dan pada setiap perintah/ketetapan/peraturan/pembatasan dari pemerintah yang berlaku atas Rekening(-Rekening) (termasuk, namun tidak terbatas pada, dapat tidaknya transfer dana dilakukan, peraturan kontrol fiskal dan nilai tukar) serta pada Keadaan Kahar.
4.2 Kewajiban Bank terhadap Nasabah sehubungan dengan atau yang timbul dari hubungan antara Nasabah dengan Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, seluruh kewajiban finansial yang berasal dari hubungan tersebut hanya akan dibayarkan di kantor Bank di mana Nasabah membuka Rekening yang bersangkutan atau akan dibayarkan di kantor lainnya dari Bank di Indonesia sebagaimana yang dapat ditetapkan oleh Bank dengan kebijakan mutlaknya.
4.3 Bank tidak bertanggung jawab terhadap Nasabah atas berkurangnya nilai dana yang dikreditkan ke Rekening (-Rekening) dikarenakan oleh pengenaan pajak, pungutan, depresiasi atau karena ketidaktersediaan dana yang akan dikreditkan ke Rekening(-Rekening) karena pembatasan pengkonversian atau transfer, pengambilalihanpengambil-alihan, transfer paksa atau timbulnya Keadaan Kahar (baik yang timbul di Indonesia atau di tempat mana pun manapun di mana Bank menyimpan dana tersebut) di mana dalam kondisi tersebut cabang, anak perusahaan atau afiliasi dari PT Bank HSBC Indonesia tidak bertanggung jawab dengan cara apa punapapun. Tanpa mengurangi pemberlakukan ketentuan di atas, apabila dikarenakan oleh adanya pembatasan devisa di Indonesia, Bank tidak mungkin melakukan pembayaran atas simpanan dalam mata uang simpanan tersebut, maka Bank dengan kebijakan mutlaknya berhak untuk melakukan pembayaran dalam mata uang lokal.
4.4 Apabila sesuai dengan hukum yang berlaku Bank dilarang untuk melaksanakan kewajiban finansialnya terhadap Nasabah, Nasabah dengan ini mengesampingkan setiap klaim yang dapat diajukan oleh pihaknya terhadap kantor pusat Bank dan/atau setiap kantor (termasuk cabang, cabang pembantu dan kantor perwakilan) baik yang berada dalam wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia, selain dari kantor Bank di Indonesia di mana Rekening dibuka dan/atau kewajiban tersebut dilaksanakan.
Appears in 1 contract
Samples: General Terms and Conditions for Retail Business Banking Services