Ketentuan Umum Lainnya Klausul Contoh

Ketentuan Umum Lainnya. 1. Merchant wajib menjaga status rekening tetap aktif sampai dengan penyerahan hadiah.
Ketentuan Umum Lainnya. Syarat dan Ketentuan ini, bersama dengan Kebijakan Privasi Notaris Pintar dan ketentuan dari pemberitahuan atau instruksi yang diberikan kepada Anda dibawah Syarat dan Metentuan ini menggantikan dan menghapus semua perjanjian sebelumnya, representasi (baik lisan maupun tulisan), dan pemahaman, dan merupakan keseluruhan perjanjian antara Anda dan Notaris Pintar yang berhubungan dengan Layanan dan hal lainnya yang dibahas dalam Ketentuan ini. Jika salah satu pihak melepaskan tuntutan dari pelanggaran apapun pada Ketentuan ini, ini tidak akan melepaskan mereka dari tuntutan pelanggaran lainnya. Pelepasan dari tuntuntan tidak efektif kecuali dibuat secara tulisan. Para pihak tidak harus bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam untuk menyelesaikan kewajibannya dibawah Ketentuan ini jika keterlambatan atau kegagalannya adalah karena sebab apapun yang di luar kendali. Ayat ini tidak berlaku untuk kewajiban pembayaran uang apapun. Anda tidak dapat mengalihkan atau mentransfer hak kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari Notaris Pintar. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan coba diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu untuk mencapai mufakat. Apabila dengan cara tersebut tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum dengan memilih kedudukan hukum Republik Indonesia di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Setiap pemberitahuan yang diberikan berdasarkan Persyaratan ini oleh satu pihak ke yang lain harus dilakukan secara tertulis melalui email dan akan dianggap telah diberikan pada saat transmisi dilakukan. Pemberitahuan kepada Notaris Pintar harus dikirim ke support@Notaris Xxxxxx.xx atau ke alamat email lainnya yang diberitahukan kepada Anda oleh Notaris Pintar. Pemberitahuan kepada Anda akan dikirim ke alamat email yang Anda berikan saat membuat akses Anda pada Layanan kami.
Ketentuan Umum Lainnya 

Related to Ketentuan Umum Lainnya

  • KETENTUAN UMUM Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.