KODE ETIK. (1) Nilai Dasar merupakan kristalisasi moral yang Primus Inter Pares dan melekat pada diri manusia serta menjadi patokan dan ideal (cita-cita) dalam kehidupan sehari-hari. (2) Nilai Dasar Kode Etik BPK terdiri dari Integritas, Independensi, dan Profesionalisme. Pasal 5 Kode Etik harus diwujudkan dalam sikap, ucapan, dan perbuatan Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya selaku Aparatur Negara/Pejabat Negara dalam melaksanakan pemeriksaan dan dalam kehidupan sehari-hari, baik selaku Individu dan Anggota Masyarakat, maupun selaku Warga Negara.
Appears in 4 contracts
Samples: Kode Etik Pemeriksa, Kode Etik Pemeriksa, Kode Etik Pemeriksa