Kolektibilitas “Macet. Yaitu kondisi dimana pembayaran Kartu Kredit belum dilakukan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dari Tanggal Tunggakan. Dalam kondisi ini, Bank akan mengenakan biaya-biaya sesuai dengan ketentuan Bank, melakukan upaya penagihan, melakukan pembatalan Kartu Kredit dan menagihkan seluruh tagihan Kartu Kredit yang tertunggak dan Bank dapat pula menyerahkan kegiatan penagihannya ke pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh Bank.
Appears in 4 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit
Kolektibilitas “Macet. Yaitu kondisi dimana pembayaran Kartu Kredit belum dilakukan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dari Tanggal Tunggakan. Dalam kondisi ini, Bank akan mengenakan biaya-biaya sesuai dengan ketentuan Bank, melakukan upaya penagihan, melakukan pembatalan Kartu Kredit dan menagihkan seluruh tagihan Kartu Kredit yang tertunggak dan Bank dapat pula menyerahkan kegiatan penagihannya ke pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh BankBank sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Appears in 3 contracts
Samples: Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Kartu Kredit