Komite Pengarah Teknologi Informasi Klausul Contoh

Komite Pengarah Teknologi Informasi. Keanggotaan
Komite Pengarah Teknologi Informasi. Komite Pengarah Teknologi Informasi Perseroan memiliki peran dalam: - Memprioritaskan inisiatif dan menyelaraskan TI dengan strategi bisnis Melakukan pengawasan terhadap strategi, proyek dan keputusan arsitektur teknologi yang terkait dengan teknologi informasi; - Memprioritaskan inisiatif investasi di bidang TI dan memberikan persetujuan akhir dan rekomendasi tentang berlanjut tidaknya usulan proyek TI; - Menyelaraskan bisnis strategis dengan investasi TI melalui Perencanaan TI Strategis; - Meninjau dan memantau proyek-proyek utama di bidang TI dari perspektif lintas fungsional; - Mencapai keseimbangan antara kendala yang dihadapi di bidang TI dengan prioritas bisnis; - Mempromosikan Lintas Sinergi Fungsional; - Memberikan informasi terkait TI kepada Direksi dan Dewan Manajemen (manajemen Perseroan); - Memastikan terjadinya komunikasi yang terbuka antara departemen TI dan unit fungsional lainnya Perseroan sebagai upaya untuk mempromosikan perencanaan secara bersama; - Menyelesaikan konflik terkait sumber daya melakukan pengawasan terhadap manfaat yang terealisasi; - Memantau apakah inisiatif TI secara efektif mendukung tujuan bisnis dan strategi Perseroan; - Melakukan Pengawasan Terhadap Manajemen Risiko TI - Memberikan kepemimpinan manajemen risiko TI dengan:  Memahami dan mengidentifikasi risiko TI, dan mengupayakan pengelolaan yang efektif atas risiko tersebut.  Mengelola eksposur dan ambang batas risiko TI. - Menyelesaikan permasalahan alokasi sumber daya berdasarkan prioritas risiko; dan - Memastikan terjadinya komunikasi yang terbuka antara departemen TI, dengan unit-unit fungsional lain sebagai upaya untuk mempromosikan manajemen risiko secara bersama.

Related to Komite Pengarah Teknologi Informasi

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Transparansi Informasi Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.