MANAJEMEN RISIKO a. Risk Assessment
i. Aktivitas kerja yang akan di nilai dan identifikasi potensi bahaya dan risikonya.
ii. Penakaran risiko dari setiap potensi bahaya dan dampak dengan menggunakan RAM (Risk Assessment Matrix). iii. Tindakan pengendalian bahaya.
MANAJEMEN RISIKO. Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana. Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko, harga pasar, suku bunga atas nilai wajar, kredit dan likuiditas.
MANAJEMEN RISIKO. 3.2. Management risk
MANAJEMEN RISIKO. 3.2. Management risk
a. Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik a. The risk of changes in economic and political conditions
MANAJEMEN RISIKO. (1) Direktur Jenderal menyusun manajemen risiko dalam menyelenggarakan setiap tahapan KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 40.
(2) Direktur Jenderal berkoordinasi dengan Pimpinan Unit Organisasi dalam menyusun manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Manajemen risiko Pelaksanaan KPBU bertujuan memastikan keberlanjutan Infrastruktur dan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan dalam Pelaksanaan KPBU.
(4) Penerapan pelaksanaan manajemen risiko pada proyek KPBU dilakukan secara bertahap dan terstruktur.
(5) Direktur Jenderal bertanggung jawab merancang penerapan pelaksanaan manajemen risiko proyek KPBU.
MANAJEMEN RISIKO. Dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil usaha Perseroan apabila tidak di antisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Kebijakan manajemen risiko keuangan yang dijalankan oleh Perseroan dalam menghadapi risiko tersebut adalah sebagai berikut:
MANAJEMEN RISIKO. Penerapan manajemen risiko Perseroan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang “Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum” dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 34/SEOJK.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang “Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. Pengawasan aktif dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Direksi, yang mana Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dibantu oleh Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dan Nominasi. Pengawasan Direksi dilakukan melalui komite dan unit yang telah dibentuk, yaitu: Komite Kredit, Komite Manajemen Risiko (KMR), Komite Pengarah TekonoIogi Informasi, Asset Liability Committee (ALCO), Satuan Kredit Audit Internal (SKAI), Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR), Kepatuhan, dan Unit Khusus APU-PPT. Penerapan Manajemen Risiko dilakukan pada semua kegiatan dengan berpedoman pada kebijakan, prosedur dan penetapan limit yang telah melekat dalam Prinsip Manajemen Risiko dan telah ditetapkan pada masing- masing kegiatan.
MANAJEMEN RISIKO. Dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perseroan juga dihadapkan pada beberapa faktor-faktor atau risiko-risiko yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan. Risiko-risiko tersebut dapat diklasifikasikan menjadi risiko mikro ekonomi, yang terdiri dari risiko kredit, operasional, pasar, likuiditas, hukum kepatuhan, reputasi, dan strategis, serta risiko makro ekonomi, yang terdiri dari risiko perekonomian, sosial, dan keamanan, kebijakan moneter, dan perubahan kurs. Sebagai perusahaan pembiayaan, risiko kredit tentunya merupakan risiko utama di dalam aktifitas usaha Perseroan. Dalam hal ini direktorat Manajemen Xxxxxx bertugas untuk mengawasi semua aspek/proses yang terdapat dalam jalannya siklus kredit Perseroan. Direktorat Manajemen Risiko berkewajiban dan memegang peranan aktif dalam perkembangan bisnis dengan ketentuan yang jelas serta sepenuhnya terlibat di dalam seleksi pendahuluan terhadap calon nasabah serta menerapkan early alert dan prinsip kehati-hatian yang merupakan budaya risiko yang telah dikembangkan dan melekat di dalam Perseroan. Perseroan secara aktif dan berkala mengidentifikasi, mengukur dan menganalisa portofolio serta ketentuan yang berlaku, melakukan kontrol dan monitoring terhadap karyawan Perseroan dengan ketentuan Reward dan Punishment yang ketat serta tidak mengtoleransi aktivitas yang berisiko membahayakan pekerjaan karyawan dan operasional Perseroan. Beberapa contoh upaya dan pencapaian Perseroan dalam mengelola risiko yang dihadapi. antara lain:
a. Terkelolanya rasio piutang bermasalah (NPL) - gross dan tetap terjaga pada tingkat sebesar 3,23% pada tahun 2011, 3,16% pada tahun 2012, 2,85% pada tanggal 31 Desember 2013 dan 3,03% pada tanggal 30 September 2014;
b. Rasio likuiditas yang sangat sehat. Hal ini dapat dilihat dari solvabilitas, yakni kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek dan jangka panjangnya yang mengalami pertumbuhan. Perbandingan kewajiban terhadap ekuitas Perseroan mengalami pertumbuhan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, 2012, 2011 masing-masing sebesar 7,87; 6,50; 6,54; dan 7,95.
c. Untuk mengantisipasi perubahan pada tingkat bunga acuan yang akan akan meningkatkan risiko pasar Perseroan terutama ketika tingkat bunga dinaikkan dan menyebabkan kerugian bagi Perseroan sehingga dapat menyebabkan risiko kredit Perseroan meningkat. Perseroan menerapkan pengelolaan tingkat b...
MANAJEMEN RISIKO. Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manjemen risiko keuangan Reksa Dana antara lain risiko kredit, risiko berkurangnya nilai aktiva bersih unit penyertaan, risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, risiko pembubaran dan likuidasi, risiko nilai tukar, risiko industri dan risiko likuiditas.
MANAJEMEN RISIKO. Risiko Investasi dalam Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk OSO Celebes Syariah Sukuk dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain : Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan, Risiko wanprestasi, Risiko pembubaran dan likuidasi, dan Risiko likuiditas.
a. Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik
b. Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan