TATA KELOLA PERUSAHAAN Klausul Contoh

TATA KELOLA PERUSAHAAN. Perseroan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam rangka menjaga kepentingan pemangku kepentingan dan meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. Sehubungan dengan penerapan prinsip tersebut, Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Unit Audit Internal, Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Audit, serta telah menunjuk Komisaris Independen dan Direktur Independen. Dengan diterapkannya prinsip GCG, Perseroan memiliki tujuan sebagai berikut: ● Mengatur hubungan antar pemangku kepentingan. ● Menjalankan usaha yang transparan, patuh pada peraturan, dan beretika bisnis yang baik. ● Peningkatan manajemen risiko. ● Peningkatan daya saing dan kemampuan Perseroan dalam menghadapi perubahan industri yang sangat dinamis. ● Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan.
TATA KELOLA PERUSAHAAN. Dengan bantuan Audit Internal dan Sekretaris -------- Perusahaan, Direksi melanjutkan upayanya melakukan -- pengawasan internal dan sistem Tata Kelola ---------- Perusahaan yang Baik sepanjang tahun 2020 (dua ribu - dua puluh). Pada tahun 2020 (dua ribu dua puluh), --- terdapat perubahan pada komposisi Direksi Lautan ---- Luas. Selain itu, Direksi juga menyelenggarakan ----- rapat secara rutin, dengan diselingi 4 (empat) kali - rapat gabungan bersama dengan Dewan Komisaris. ------
TATA KELOLA PERUSAHAAN. Penerapan prinsip-prinsip GCG, tetap memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sangat diperlukan agar Perseroan dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat. Dalam perkembangan persaingan bisnis yang sangat ketat dewasa ini, Perseroan membutuhkan suatu perangkat yang dapat meningkatkan daya saing dan kepercayaan dalam melaksanakan bisnisnya. Dengan penerapan prinsip-prinsip GCG secara konsekuen diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi Pemegang Saham pada khususnya dan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) yang lain pada umumnya. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik dilakukan sebagai aspek yang terintegrasi dengan pengelolaan risiko serta pengendalian internal yang sering disebut dengan terminologi GRC (governance, risk management & internal control and compliance). Perseroan telah membangun kerangka GRC dengan mengembangkan perangkat berupa pedoman dan prosedur yang diperlukan untuk setiap aspek sebagaimana gambar di bawah ini.  Komite-komite ekstekutif (Executive Commitee)  Pedoman Pengelolaan Risiko (Risk Management Policy)  Pedoman dan prosedur operasional seluruh unit kerja  Piagam Komite Audit (Audit Commitee Charter)  Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter)  Pedoman Pengendalian Internal (Internal Control Policy)  Anggaran Dasar Perseroan (Article of Association)  Manual Direksi (Board Manual)  Pedoman Etika dan Tata Perilaku (Code of Ethics)  Pedoman Tata Kelola (GCG Policy)  Sistem Pengaduan atas Pelanggaran (Whistle Blowing System) Tata Kelola Perseroan yang Baik (Good Corporate Governance) Manajement Risiko Perseroan yang Hati-hati (Prudent Enterprise Risk Management) Pengendalian Internal yang Memadai (Sufficient Internal Control) sumber : Perseroan Inisiasi penerapan GCG secara terukur dilakukan sejak tahun 2010 ketika Perseroan mulai melakukan pengukuran mandiri (self assessment) atas penerapan parameter GCG yang dibuat oleh Kementerian BUMN. Walaupun secara formal Perseroan berada di bawah Kementerian Keuangan dan tidak tunduk pada peraturan yang dibuat oleh Kementerian BUMN, namun dengan tekad yang kuat untuk mencapai tingkat tata kelola yang baik, Perseroan memutuskan untuk mengadopsi kerangka pelaksanaan GCG yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN. Perseroan kemudian menetapkan seorang staf khusus di Divisi Sekretariat Perusahaan yang memantau pencapaian pelaksanaan parameter GCG dan juga bertindak selaku pejabat etika. Pada tahun 2011 dilak...
TATA KELOLA PERUSAHAAN. Jajaran Direksi dan manajemen Perseroan memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan tugas Perseroan dengan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan memandang penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau GCG (Good Corporate Governance) sebagai hal yang penting, karena GCG berfungsi sebagai pedoman agar segenap keputusan yang diambil dilandasi nilai-nilai moral yang tinggi dan sangat berintegritas, patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan kesadaran akan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders). Selain itu, penerapan GCG juga merupakan salah satu faktor penting dalam pembentukan perusahaan modern dan profesional agar dapat memenangkan persaingan bisnis dalam era perekonomian globalisasi. Di dalam penerapannya, prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, disiplin dan kewajaran dikedepankan, demi peningkatan kinerja dan citra perusahaan. GCG diperlengkapi Code of Conduct, yang berisi pedoman etika usaha dan etika kerja bagi pimpinan, karyawan dan stakeholder lainnya.
TATA KELOLA PERUSAHAAN. Jajaran Direksi, Dewan Komisaris, dan manajemen Perseroan memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan tugas Perseroan dengan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan senantiasa menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (“GCG”) secara ketat di seluruh aspek kegiatan Perseroan. GCG berfungsi sebagai pedoman agar segenap keputusan yang diambil dilandasi nilai-nilai moral yang tinggi dan sangat berintegritas, patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan kesadaran akan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders). Selain itu, Xxxseroan percaya bahwa penerapan GCG juga merupakan salah satu faktor penting dalam pembentukan perusahaan modern dan profesional agar dapat memenangkan persaingan bisnis dalam era perekonomian globalisasi.
TATA KELOLA PERUSAHAAN. Tidak terdapat perubahan terkait tata kelola perusahaan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
TATA KELOLA PERUSAHAAN