Common use of Kondisi Umum Clause in Contracts

Kondisi Umum. Unud resmi berdiri pada 17 Agustus 1962 dan merupakan perguruan tinggi negeri tertua di Bali. Sebenarnya, sejak 29 September 1958, di Bali sudah berdiri Fakultas Sastra Udayana sebagai cabang Universitas Airlangga Surabaya.Fakultas Sastra Udayana inilah merupakan cikal bakal lahirnya Unud. Karena hari lahir Unud bersamaan dengan hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, untuk mengenang berdirinya Fakultas Sastra, sebagai cikal bakal Unud, maka selanjutnya perayaan ulang tahun (Dies Natalis) Unud dialihkan ke tanggal 29 September. Dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, Unud telah menerapkan sistem penjaminan mutu yang berkelanjutan. Melalui sistem ini, Unud telah menunjukkan keberhasilan tata kelola perguruan tinggi yang baik, yang ditunjukkan dengan capaian akreditasi dan rekognisi lainnya. Sejak tahun 2016, BAN-PT telah memberikan peringkat akreditasi institusi A untuk Unud. Pada akhir tahun 2018, dari 114 program studi yang ada di Unud, 49 terakreditasi A (43%), 54 terakreditasi B (47%), dan masih ada 11 (10%) program studi baru dengan akreditasi C. Pada pemeringkatan yang dilakukan oleh Kemenristekdikti berturut- turut pada tahun 2017 dan 2018, Unud berada pada urutan 17 dan 18 dari seluruh PTN dan PTS di Indonesia. Selain itu, QS World University Rankings sebagai salah satu lembaga pemeringkatan dan peratingan dunia telah memberikan rating keseluruhan 3 (tiga) bintang kepada Unud. Pemeringkatan yang dilakukan oleh Webometric pada 2018, menempatkan Unud pada posisi ke-16 di Indonesia, ke-2612 di dunia. Unud memiliki sumberdaya manusia yang memadai dengan kualifikasi yang baik, sehingga dapat menjalankan fungsi-fungsi akademik dengan baik. Pada saat ini, sumberdaya manusia yang dimiliki Unud meliputi 1465 dosen, 1569 tenaga kependidikan, dan 28.010 mahasiswa. Dari 1465 dosen yang ada saat ini, sebanyak 142 orang (10%) mempunyai jabatan fungsional profesor, 504 orang (34%) lektor kepala, 489 orang (33%) lektor, dan 249 orang (17%) asisten ahli. Sementara itu, masih ada 81 orang (6%) tenaga pengajar yang baru diangkat yang belum memiliki jabatan fungsional. Dilihat dari jenjang pendidikan, pada 2019 dosen Unud yang bergelar doktor sebanyak 519 orang (35,4%) dan bergelar magister 946 orang (64,6%). Dari data tersebut terlihat proporsi magister masih lebih tinggi dibandingkan doktor, sehingga perlu kebijakan untuk mendorong dosen meningkatkan pendidikan akademisnya. Jumlah mahasiswa Unud tahun 2018 sebanyak 28.010 orang yang terdiri atas program sarjana 19.439 orang (70%), magister 2641 orang (9%), doktor 810 orang (3%). Selain itu, mahasiswa yang tercatat pada program profesi ada 1024 orang (4%), Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) 3158 orang (11%), dan program diploma 562 orang (2%). Mahasiswa yang mengambil cuti akademik pada 2018 sebanyak 376 orang (1%). Jumlah mahasiswa asing di Unud pada 2018 adalah 1822 orang. Dari jumlah tersebut, 12,5% diantaranya mengambil program reguler, sedangkan sisanya 87,5% mengikuti program tanpa gelar seperti short visit, summer course, student exchange, dan lain-lain. Proses pembelajaran yang terjadi di Unud sesuai dengan standar yang telah ditetapkan yang mengacu pada Permenristekdikti No 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang telah diubah dengan Permenristekdikti No 50 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permenristekdikti No 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan lama studi untuk program sarjana adalah rata-rata 4,5 tahun, magister 2,4 tahun, doktor 4,7 tahun. Lulusan tepat waktu (≤ 4 tahun) untuk program sarjana tercatat sebanyak 58,52%. Prestasi kelulusan yang ditunjukkan oleh mahasiswa Unud dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Hal ini terlihat dari capaian indeks prestasi kumulatif (IPK) kelulusan mahasiswa di semua jenjang pendidikan pada tahun 2016, 2017, dan 2018 mengalami peningkatan. Rata-rata IPK untuk kelulusan program sarjana naik dari 3,30 (2016) menjadi 3,41 (2018). Untuk program magister dari 3,61 (2016) menjadi 3,66 (2018), dan program doktor dari 3,79 (2016) menjadi 3,83 (2018). Tujuan pendidikan tinggi selain untuk menghasilkan lulusan yang menguasai cabang ipteks untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa; juga untuk menghasilkan ipteks itu sendiri melalui penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia. Selain itu, tujuan pendidikan tinggi juga dimaksudkan agar terwujudnya pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam rangka memenuhi tujuan pendidikan tersebut, Unud secara terencana telah mengembangkan kuantitas dan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh sivitas akademikanya. Hal ini ditunjukkan dari komitmen Pimpinan Unud dalam mengalokasikan dana dan dari kerja keras para dosen peneliti dan pelaksana pengabdian untuk memperoleh dana/hibah yang setiap tahun terus meningkat. Total jumlah dana yang digunakan untuk kegiatan penelitian di Unud pada tahun 2014; 2015; 2016; 2017; dan 2018 berturut-turut adalah sebesar Rp. 17,3 M; Rp 25,5 M; Rp. 26,4 M; Rp. 31,9 M; dan Rp. 34,7. Pada 2018, Unud menetapkan dana penelitian sebesar 15% dari PNBP sehingga dari total Rp. 34,7 M dana penelitian, sebanyak Rp. 24,5 M (70,6%) berasal dari anggaran Unud (Gambar 1.1).

Appears in 1 contract

Samples: ppid.unud.ac.id