PENGADILAN Klausul Contoh

PENGADILAN. Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.
PENGADILAN. Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Penerima Jaminan/ Obligee dan Penjamin/ Surety akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.
PENGADILAN. 79.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan sengketa untuk menggantikan mediasi dan konsiliasi maka nama anggota dewan sengketa yang dipilih dan ditetapkan oleh para pihak sebelum penandatanganan kontrak.
PENGADILAN. Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan OONA akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan negeri di wilayah Republik Indonesia.
PENGADILAN. Dengan ini dinyatakan dan disepakati termination of this insurance shall be made without requiring any consent of the Court (Pengadilan Negeri).
PENGADILAN. Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Obligee dan Surety akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.
PENGADILAN. Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia. settle the dispute through out of the court or court settlement by selecting either one of the following dispute settlement clauses as stated below.
PENGADILAN. Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia. unexpired insurance period, after being deducted by the Insurer’s acquisition cost. However, in case this insurance terminated by the Insured whereas during the insurance period already lapsed there be a claim exceeding the premium stated in the Schedule, the Insured shall not be entitled to any refund premium for the unexpired insurance period.