LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Klausul Contoh

LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai dengan Peraturan dan Prosedur BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dibawah Ototritas Jasa Keuangan.
LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Loss. The Insured shall not be entitled to any premium return for the period not yet taken, whether for insurance period of less or more than 12 (twelve) months.
LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai 3. The failure of the Insured to carry out his responsibilities under paragraph (2) above may remove or reduce the rights of the Insured to indemnification under this Policy.
LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung atau Pemegang Polis dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternative Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang diselenggarakan menurut peraturan dan acara Arbitrase LAPS SJK, bertempat di Jakarta, dalam Bahasa Indonesia dan diputus oleh Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) Arbiter. Putusan Arbitrase LAPS SJK bersifat final dan mengikat. any consent of the Court (Pengadilan Negeri). Limit of Liability any one event and/or Limit of Liability for the term of insurance as stated in the Schedule of Policy has been exhausted.
LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Obligee dan Surety akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dibawah Ototritas Jasa Keuangan.