KORESPONDENSI. Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya antara PARA PIHAK sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini akan dilaksanakan dalam bentuk tertulis dan disampaikan melalui faksimile yang dikonfirmasi, dengan e-mail yang dikonfirmasi, dengan surat tercatat, dengan pos berbayar dan bukti terima, dan/atau melalui layanan pengiriman ekspres yang dikenal secara nasional, dialamatkan pada PARA PIHAK. Seluruh pemberitahuan akan berlaku efektif sejak diterimanya pemberitahuan tersebut yang dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani oleh PIHAK yang menerima. PARA PIHAK masing-masing menunjuk pejabat yang bertugas sebagai penghubung dalam rangka memperlancar pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama sebagai berikut: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ………..
Appears in 6 contracts
Samples: Kerja Sama, Kerja Sama, Kerja Sama
KORESPONDENSI. Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya antara PARA PIHAK sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini akan dilaksanakan dalam bentuk tertulis dan disampaikan melalui faksimile yang dikonfirmasi, dengan e-mail yang dikonfirmasi, dengan surat tercatat, dengan pos berbayar dan bukti terima, dan/atau melalui layanan pengiriman ekspres yang dikenal secara nasional, dialamatkan pada PARA PIHAK. Seluruh pemberitahuan akan berlaku efektif sejak diterimanya pemberitahuan tersebut yang dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani oleh PIHAK yang menerima. PARA PIHAK masing-masing menunjuk pejabat yang bertugas sebagai penghubung dalam rangka memperlancar pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama sebagai berikut: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ………........
Appears in 3 contracts
Samples: Kerja Sama, Kerja Sama, Kerja Sama