Common use of KORESPONDENSI Clause in Contracts

KORESPONDENSI. (1) Untuk kepentingan surat-menyurat dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK menunjuk wakil masing-masing sebagai berikut: a. PIHAK KESATU DIREKTUR PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA b. PIHAK KEDUA SEKSI PELAYANAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK (2) Apabila terdapat perubahan dalam detil korespondensi sebagaimana ayat (1), maka perubahan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebelum berlakunya perubahan tersebut, tanpa perlu melakukan perubahan terhadap Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama

KORESPONDENSI. (1) Untuk kepentingan surat-menyurat dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK menunjuk wakil masing-masing sebagai berikut: a. PIHAK KESATU DIREKTUR PEMBANGUNAN BIDANG LAYANAN E-GOVERNMENT, DINAS KOMUNIKASI DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARAINFORMATIKA KABUPATEN KERINCI b. PIHAK KEDUA SEKSI PELAYANAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK (2) Apabila terdapat perubahan dalam detil korespondensi sebagaimana ayat (1), maka perubahan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebelum berlakunya perubahan tersebut, tanpa perlu melakukan perubahan terhadap Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Kerjasama

KORESPONDENSI. (1) Untuk kepentingan surat-menyurat dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK menunjuk wakil masing-masing sebagai berikut: a. PIHAK KESATU DIREKTUR PEMBANGUNAN BIDANG INFORMASI PERKARANTINAAN PUSAT KEPATUHAN, KERJASAMA DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARAPERKARANTINAAN BADAN KARANTINA PERTANIAN b. PIHAK KEDUA SEKSI PELAYANAN LAYANAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK (2) Apabila terdapat perubahan dalam detil korespondensi sebagaimana ayat (1)) Pasal ini, maka perubahan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebelum berlakunya perubahan tersebut, tanpa perlu melakukan perubahan terhadap Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Cooperation Agreement

KORESPONDENSI. (1) Untuk kepentingan surat-menyurat dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK menunjuk wakil masing-masing sebagai berikut: a. PIHAK KESATU DIREKTUR PEMBANGUNAN DINAS KOMUNIKASI DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARAINFORMATIKA KABUPATEN SEMARANG b. PIHAK KEDUA SEKSI PELAYANAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK (2) Apabila terdapat perubahan dalam detil korespondensi sebagaimana ayat (1), maka perubahan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebelum berlakunya perubahan tersebut, tanpa perlu melakukan perubahan terhadap Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Cooperation Agreement

KORESPONDENSI. (1) Untuk kepentingan surat-menyurat dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK menunjuk wakil masing-masing sebagai berikut: a. PIHAK KESATU DIREKTUR PEMBANGUNAN DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARAPERSANDIAN KOTA YOGYAKARTA b. PIHAK KEDUA SEKSI PELAYANAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK (2) Apabila terdapat perubahan dalam detil korespondensi sebagaimana ayat (1)) Pasal ini, maka perubahan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebelum berlakunya perubahan tersebut, tanpa perlu melakukan perubahan terhadap Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama