Common use of KORESPONDENSI Clause in Contracts

KORESPONDENSI. Segala bentuk komunikasi resmi yang timbul oleh PARA PIHAK wajib disampaikan dalam bentuk tertulis dan dianggap telah dilaksanakan, apabila diperoleh tanda terima. Rincian alamat dan masing-masing Pihak untuk setiap komunikasi atau dokumen yang akan dibuat atau dikirimkan berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini adalah sebagai berikut:

Appears in 3 contracts

Samples: Non Disclosure Agreement, Non Disclosure Agreement, Non Disclosure Agreement

KORESPONDENSI. Segala bentuk komunikasi resmi yang timbul oleh PARA PIHAK wajib disampaikan dalam bentuk tertulis dan dianggap telah dilaksanakan, apabila diperoleh tanda terima. Rincian alamat dan masing-masing Pihak PIHAK untuk setiap komunikasi atau dokumen yang akan dibuat atau dikirimkan berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini adalah sebagai berikut: Kepada PIHAK PERTAMA:

Appears in 1 contract

Samples: Non Disclosure Agreement