Kuasa dan Wewenang Bank Klausul Contoh

Kuasa dan Wewenang Bank. 1. Untuk lebih menjamin ketertiban pembayaran kembali atas segala apa yang terhutang oleh Nasabah pada Bank baik karena hutang-hutang pokok, bunga, provisi, denda dan biaya-biaya lain sehubungan dengan PermataKTA, maka Nasabah sekarang untuk nanti pada waktunya dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali karena sebab apapun juga kepada Bank untuk dan atas nama Nasabah memblokir, mendebet rekening dan/atau mencairkan segala kekayaan Nasabah dalam bentuk apapun baik yang telah/belum jatuh tempo yang diadministrasikan oleh Bank dan atau afiliasi Bank.

Related to Kuasa dan Wewenang Bank