Kuasa dan Wewenang Bank. 1. Untuk lebih menjamin ketertiban pembayaran kembali atas segala apa yang terhutang oleh Nasabah pada Bank baik karena hutang-hutang pokok, bunga, provisi, denda dan biaya-biaya lain sehubungan dengan PermataKTA, maka Nasabah sekarang untuk nanti pada waktunya dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali karena sebab apapun juga kepada Bank untuk dan atas nama Nasabah memblokir, mendebet rekening dan/atau mencairkan segala kekayaan Nasabah dalam bentuk apapun baik yang telah/belum jatuh tempo yang diadministrasikan oleh Bank dan atau afiliasi Bank.
Appears in 5 contracts
Samples: www.permatabank.com, www.permatabank.com, www.permatabank.com
Kuasa dan Wewenang Bank. 1. Untuk lebih menjamin ketertiban pembayaran kembali atas segala apa yang terhutang terutang oleh Nasabah pada Bank baik karena hutang-hutang pokok, bunga, provisi, denda dan biaya-biaya lain sehubungan dengan PermataKTA, maka Nasabah sekarang untuk nanti pada waktunya dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali karena sebab apapun apa pun juga kepada Bank untuk dan atas nama Nasabah memblokir, mendebet mendebit rekening dan/atau mencairkan segala kekayaan Nasabah dalam bentuk apapun apa pun baik yang telah/belum jatuh tempo yang diadministrasikan oleh Bank dan atau afiliasi Bank.
Appears in 1 contract
Samples: www.permatabank.com
Kuasa dan Wewenang Bank. 1. Untuk lebih menjamin ketertiban pembayaran kembali atas segala apa yang terhutang terutang oleh Nasabah pada Bank baik karena hutang-hutang pokok, bunga, provisi, denda dan biaya-biaya lain sehubungan dengan PermataKTA, maka Nasabah sekarang untuk nanti pada waktunya dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali karena sebab apapun apa pun juga kepada Bank untuk dan atas nama Nasabah Xxxxxxx memblokir, mendebet mendebit rekening dan/atau mencairkan segala kekayaan Nasabah dalam bentuk apapun apa pun baik yang telah/belum jatuh tempo yang diadministrasikan oleh Bank dan atau afiliasi Bank.
Appears in 1 contract
Samples: www.permatabank.com
Kuasa dan Wewenang Bank. 1. Untuk lebih menjamin ketertiban pembayaran kembali atas segala apa yang terhutang oleh Nasabah pada Bank baik karena hutang-hutang pokok, bunga, provisi, denda dan biaya-biaya lain sehubungan dengan PermataKTA, maka Nasabah sekarang untuk nanti pada waktunya dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali karena sebab apapun juga kepada Bank untuk dan atas nama Nasabah Xxxxxxx memblokir, mendebet rekening dan/atau mencairkan segala kekayaan Nasabah dalam bentuk apapun baik yang telah/belum jatuh tempo yang diadministrasikan oleh Bank dan atau afiliasi Bank.
Appears in 1 contract
Samples: www.permatabank.com