Kuasa Klausul Contoh

Kuasa. 1. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebIt biaya-biaya terkait dengan Layanan D-Bank PRO.
Kuasa. Tidak Dapat Dicabut Kuasa-kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank atau yang termaktub dalam SKU– Pembukaan Rekening dan Formulir Pembukaan Rekening, merupakan satu kesatuan dan bagian-bagian yang terpenting yang tidak dapat dipisahkan dari SKU-Pembukaan Rekening, yang tidak akan berakhir bilamana Nasabah atau yang memberi kuasa meninggal dunia, dibubarkan/dilikuidasi atau karena sebab atau peristiwa apapun juga dan termasuk sebab-sebab berakhirnya kuasa sebagaimana diatur dalam pasal 1813, 1814 dan pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia. 13.3. Alamat Pemberitahuan
Kuasa kuasa tidak dapat dicabut kembali selama hutang Nasabah pada Bank belum selesai seluruhnya dan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit. Kuasa-kuasa ini tidak akan berakhir bilamana Nasabah meninggal dunia atau karena sebab atau peristiwa apapun juga, termasuk karena sebab-sebab berakhirnya kuasa sebagaimana diatur dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kuasa yang Anda berikan kepada Kami dalam Perjanjian ini tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir berdasarkan Pasal 1813, 1814 atau 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Kuasa. (a) Setiap dan seluruh kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian:
Kuasa. 1. Nasabah dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Bank untuk: (i) memblokir, (ii) membuka blokir, (iii) memperpanjang jangka waktu deposito berjangka secara otomatis (automatic roll over),
Kuasa kuasa yang diberikan dalam Perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab apapun juga termasuk oleh keadaan- keadaan sebagaimana termaktub dalam Pasal 1813, Pasal 1814, dan Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dan akan terus berlangsung sampai seluruh kewajiban Nasabah atas Transaksi Valuta Asing dinyatakan lunas oleh Bank.
Kuasa kuasa dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir karena sebab apapun juga karena sebab-sebab yang diatur dalam pasal 1813 (berakhirnya kuasa akibat penarikan atau penghentian kuasa, meninggal, pengampuan atau pailitnya si pemberi atau penerima kuasa), pasal 1814 (pencabutan kuasa) dan pasal 1816 (pengangkatan penerima kuasa baru) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa merupakan satu kesatuan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
Kuasa a. Pemohon dengan ini memberi kuasa kepada Bank, khusus untuk melakukan hal‐hal sebagai berikut :