Kuasa Klausul Contoh

Kuasa. 1. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebIt biaya-biaya terkait dengan Layanan D-Bank PRO.
Kuasa kuasa tidak dapat dicabut kembali selama hutang Nasabah pada Bank belum selesai seluruhnya dan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit. Kuasa-kuasa ini tidak akan berakhir bilamana Nasabah meninggal dunia atau karena sebab atau peristiwa apapun juga, termasuk karena sebab-sebab berakhirnya kuasa sebagaimana diatur dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kuasa. Tidak Dapat Dicabut Kuasa-kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank atau yang termaktub dalam SKU– Pembukaan Rekening dan Formulir Pembukaan Rekening, merupakan satu kesatuan dan bagian-bagian yang terpenting yang tidak dapat dipisahkan dari SKU-Pembukaan Rekening, yang tidak akan berakhir bilamana Nasabah atau yang memberi kuasa meninggal dunia, dibubarkan/dilikuidasi atau karena sebab atau peristiwa apapun juga dan termasuk sebab-sebab berakhirnya kuasa sebagaimana diatur dalam pasal 1813, 1814 dan pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia. 13.3. Alamat Pemberitahuan
Kuasa. Pemberian Kuasa dari Nasabah dalam Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi. Selama Nasabah menggunakan aplikasi D-Bank Registration, maka kuasa tersebut tetap berlaku hingga berkahirnya penggunaan D-Bank Registration, kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum ini..
Kuasa kuasa dalam KP CIMB Niaga Mobile Banking ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Pengguna masih menggunakan Mobile Banking atau masih ada kewajiban lain dari Pengguna kepada Bank.
Kuasa. 1. Pengguna dengan ini memberi kuasa kepada Bank Danamon untuk mendebit saldo Pengguna yang ada dalam Aplikasi D-Wallet atas Transaksi yang diinstruksikan oleh Pengguna dan biaya-biaya terkait penggunaan Layanan D-Wallet pada Aplikasi D-Wallet.
Kuasa. 1. Nasabah dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Bank untuk: (i) memblokir, (ii) membuka blokir, (iii) memperpanjang jangka waktu deposito berjangka secara otomatis (automatic roll over),
Kuasa. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank dengan hak subtitusi untuk memblokir, membuka blokir dan mendebit Rekening Nasabah pada Bank (Rekening Pembayaran untuk pembayaran angsuran dan/atau rekening yang berada dalam CIF atas nama Nasabah) untuk pembayaran angsuran dan/atau kewajiban yang masih terhutang. Kuasa ini tidak akan berakhir karena sebab apapun juga (mengesampingkan ketentuan- ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata Indonesia), kecuali seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank telah terpenuhi.
Kuasa. Nasabah dengan ini menyatakan kepada Bank bahwa kuasa yang diberikan Nasabah baik kepada Penyelenggara P2P sebagaimana tercantum pada Formulir Pembukaan Rekening dan kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank sebagaimana dimaksud pada SKK ini diberikan tanpa hak substitusi, tidak dapat ditarik kembali, dibatalkan dan/atau tidak akan berakhir dikarenakan sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau dikarenakan sebab apapun juga.