Kuasa Klausul Contoh
Kuasa. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebIt biaya-biaya terkait dengan Layanan D-Bank PRO.
Kuasa. Tidak Dapat Dicabut
(i) penarikan kembali kuasa penerima kuasa,
(ii) pemberitahuan penghentian kuasa oleh penerima kuasa,
(iii) meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa), pasal 1814 KUHPer (yang pada pokoknya mengatur pengakhiran kuasa dengan penarikan oleh pemberi kuasa) dan pasal 1816 KUHPer (yang pada pokoknya mengatur pengakhiran kuasa karena pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan urusan yang sama).
Kuasa kuasa tidak dapat dicabut kembali selama hutang Nasabah pada Bank belum selesai seluruhnya dan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit. Kuasa-kuasa ini tidak akan berakhir bilamana Nasabah meninggal dunia atau karena sebab atau peristiwa apapun juga, termasuk karena sebab-sebab berakhirnya kuasa sebagaimana diatur dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kuasa. Tidak Dapat Dicabut
Kuasa. Tidak Dapat Dicabut Kuasa-kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank atau yang termaktub dalam SKU– Pembukaan Rekening dan Formulir Pembukaan Rekening, merupakan satu kesatuan dan bagian-bagian yang terpenting yang tidak dapat dipisahkan dari SKU-Pembukaan Rekening, yang tidak akan berakhir bilamana Nasabah atau yang memberi kuasa meninggal dunia, dibubarkan/dilikuidasi atau karena sebab atau peristiwa apapun juga dan termasuk sebab-sebab berakhirnya kuasa sebagaimana diatur dalam pasal 1813, 1814 dan pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia.
Kuasa. Pemberian Kuasa dari Nasabah dalam Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi. Selama Nasabah menggunakan aplikasi D-Bank Registration, maka kuasa tersebut tetap berlaku hingga berkahirnya penggunaan D-Bank Registration, kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum ini..
Kuasa kuasa dalam KP CIMB Niaga Mobile Banking ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Pengguna masih menggunakan Mobile Banking atau masih ada kewajiban lain dari Pengguna kepada Bank.
Kuasa. 1. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebIt biaya-biaya terkait dengan Layanan D-Bank PRO.
2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan berlaku terus selama Nasabah menggunakan Layanan D-Bank PRO dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum ini.
Kuasa kuasa dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir karena sebab apapun juga karena sebab-sebab yang diatur dalam pasal 1813 (berakhirnya kuasa akibat penarikan atau penghentian kuasa, meninggal, pengampuan atau pailitnya si pemberi atau penerima kuasa), pasal 1814 (pencabutan kuasa) dan pasal 1816 (pengangkatan penerima kuasa baru) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa merupakan satu kesatuan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
Kuasa. Ayat 1 Untuk keperluan pelaksanaan pembayaran utang sesuai Perjanjian Kredit, dengan ini DEBITOR memberi kuasa dan wewenang kepada PT. Bank ( --------- dana yang terdapat dalam setiap rekening DEBITOR pada PT. Bank ( ---------
Ayat 2 Untuk memastikan ketertiban pembayaran kembali utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 Perjanjian Kredit, DEBITOR, sekarang ini untuk nanti pada waktunya, memberi kuasa kepada PT. Bank ( nama Bank --------- ), untuk dan atas nama DEBITOR, mencairkan dan/atau dengan cara lain mendebet dana yang terdapat dalam setiap rekening DEBITOR pada PT. Bank ( --------- nama Bank ).
Ayat 3 Setiap kuasa yang diberikan DEBITOR berdasarkan Perjanjian Kredit merupakan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit dan oleh karena itu setiap kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali dan/atau dibatalkan dengan cara apa pun atau berakhir karena peristiwa apa pun, dan para pihak menyatakan tidak berlaku Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama utang berdasarkan Perjanjian Kredit belum lunas seluruhnya.