Laporan Akhir PkM. 1) PIHAK KEDUA wajib membuat dan mengunggah laporan akhir PkM pada akun Ketua Pelaksana melalui laman xxxxxx.xxx.xx.xx kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 06 Juli 2024 pukul 12.00 (siang);
2) Format laporan hasil PkM disesuaikan dengan Pedoman PkM Edisi XII 2023 Universitas Xxxxx Xxxxxx baik sistematika, tata tulis, maupun urutan masing-masing komponen;
3) Berkas laporan yang dibuat meliputi:
(a) Laporan Akhir PkM, Borang Capaian, dan bukti luaran wajib sebagai lampiran;
(b) Satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui prosiding ber ISBN/ISSN dari Seminar Nasional dengan status accepted.
(c) Satu artikel pada media massa cetak/elektronik (media massa online yang mempunyai media massa cetak seperti KRonline, Republika, Tribun, Xxxxxx.xxx.), Bukan pada web fakultas/prodi perguruan tinggi.
(d) Video kegiatan diunggah ke xxxxx://x.xxx.xx/XxxxxxXxxxxXxX
(e) Hak Cipta atas video kegiatan
(f) Peningkatan keberdayaan mitra dan/ atau partisipasi pengurus AUM sesuai permasalahan yang dihadapi;
(g) Naskah implementing agreement (IA). Template IA dapat diunduh melalui xxxxx://x.xxx.xx/XxxxxxxxXXXxX
(h) Berkas laporan akhir PkM yang diunggah ke laman xxxxxx.xxx.xx.xx telah dilengkapi dengan lembar pengesahan yang sudah ditandatangani.
(i) PIHAK KEDUA mengunggah berkas laporan akhir berisi file-file tersebut pada ayat (3) dalam bentuk format pdf melalui laman xxxxxx.xxx.xx.xx.
4) PIHAK KEDUA wajib mengirimkan 1 (satu) eksemplar Laporan Akhir hasil PkM dalam bentuk “hard copy atau soft copy” kepada Program Studi masing-masing tim pelaksana PkM;
5) PIHAK KEDUA melampirkan bukti penyerahan penerimaan Laporan Akhir dari Program studi masing-masing tim pelaksana PkM kepada PIHAK PERTAMA.
Laporan Akhir PkM. 1. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan laporan akhir PKM paling lambat pada tanggal 22 Maret 2023 .
2. Berkas-berkas Laporan Akhir meliputi:
a. Softcopy laporan lengkap beserta bukti luaran dalam bentuk pdf sebagai arsip untuk PIHAK PERTAMA (LPPM) IKIP PGRI Pontianak.
b. Hardcopy laporan keuangan beserta bukti kuitansi.
3. Format laporan hasil PKM sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Buku Panduan PKM Dosen IKIP PGRI Pontianak baik dalam hal sampul, pengesahan, tata tulis maupun urutan masing- masing komponen.
Laporan Akhir PkM. (1) PIHAK KEDUA wajib menyerahkan revisi laporan PKMnya paling lambat satu minggu setelah seminar hasil PKM.
(2) PIHAK KEDUA wajib menyerahkan laporan hasil PKM kepada PIHAK PERTAMA paling lambat sebanyak 2 (dua) eksemplar.
(3) Format laporan hasil PKM sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Pedoman PKM AKPER Dharma wacana baik dalam hal warna sampul, tata tulis maupun urutan masing-masing komponen.