Laporan Rekening. 1.8.1 Nasabah setuju bahwa Nasabah akan memeriksa dan memverifikasi secara seksama setiap catatan yang terdapat dalam Laporan Rekening, melakukan rekonsiliasi dengan catatan Nasabah sendiri untuk melihat apakah terdapat kesalahan, perbedaan, pendebitan secara tidak sah atau transaksi atau catatan lain yang timbul karena sebab apa pun termasuk namun tidak terbatas pada, pemalsuan, tandatangan yang dipalsukan, kecurangan, tidak adanya wewenang atau kelalaian Nasabah atau orang lain (“Kesalahan”). 1.8.2 Nasabah harus segera memberitahukan Bank secara tertulis mengenai setiap Kesalahan pada isi Laporan Rekening, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal diterbitkannya Laporan Rekening (”30 (tiga puluh) Hari Pemeriksaan”). Jika Nasabah tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Bank mengenai hal yang tampaknya merupakan Kesalahan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Pemeriksaan tersebut, Nasabah dianggap menerima dan menyetujui secara mutlak isi dari Laporan Rekening, saldo yang tertera dalam Laporan Rekening dan seluruh data termasuk Kesalahan tersebut akan dianggap benar, lengkap, sah dan mengikat Nasabah, dan Bank akan dibebaskan dari seluruh tanggung jawab atas setiap transaksi yang timbul sampai dengan tanggal Laporan Rekening terakhir kecuali untuk transaksi-transaksi yang diberitahukan oleh Xxxxxxx sesuai ketentuan dalam bagian ini. 1.8.3 Bank setiap saat berhak untuk melakukan koreksi terhadap Kesalahan yang dilakukan oleh Bank, baik dalam mengkreditkan atau mendebit suatu Rekening atau dalam melaksanakan suatu perintah yang terkait dengan hal tersebut. Tanpa membatasi ketentuan-ketentuan lain dalam Persyaratan dan Ketentuan ini, Bank tidak bertanggung jawab atas Kesalahan yang telah dapat diperbaiki oleh Bank dalam waktu yang wajar di situasi tersebut, setelah Bank mengetahui adanya Kesalahan itu dan Nasabah, sejauh yang diizinkan oleh hukum, dengan ini mengesampingkan setiap klaim terhadap Bank sehubungan dengan Kesalahan tersebut. 1.8.4 Dalam hal apa pun, ringkasan dari catatan Rekening terkomputerisasi dan/atau catatan lain yang dimiliki oleh Bank merupakan bukti yang tidak terbantahkan mengenai keadaan Rekening Nasabah kecuali dalam hal terbukti adanya kesalahan nyata yang dilakukan Bank. 1.8.5 Sebagai tambahan dari konsekuensi yang tercantum di mana pun juga, jika Nasabah tidak mematuhi kewajiban- kewajibannya berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan bagian ini, dan jika tindakan atau kegagalan Nasabah (atau Penanda tangan Rekening-nya) menyebabkan atau memberikan andil atas terjadinya kerugian pada Rekening (kerugian dalam bentuk apa pun, pajak, beban, denda, biaya atau hukuman, yang dialami atau dikeluarkan oleh atau diajukan terhadap Bank), maka Nasabah sepakat bahwa Bank tidak memiliki tanggung jawab terhadap Nasabah berkaitan dengan kerugian tersebut. Nasabah mengakui bahwa tidak diperiksanya Laporan Rekening secara
Appears in 2 contracts
Samples: General Terms and Conditions for Banking Services, General Terms and Conditions for Banking Services
Laporan Rekening. 1.8.1 Nasabah setuju bahwa Nasabah akan memeriksa dan memverifikasi secara seksama setiap catatan yang terdapat dalam Laporan Rekening, melakukan rekonsiliasi dengan catatan Nasabah sendiri untuk melihat apakah terdapat kesalahan, perbedaan, pendebitan pendebetan secara tidak sah atau transaksi atau catatan lain yang timbul karena sebab apa pun apapun termasuk namun tidak terbatas pada, pemalsuan, tandatangan yang dipalsukan, kecurangan, tidak adanya wewenang atau kelalaian Nasabah atau orang lain (“Kesalahan”).
1.8.2 Nasabah harus segera memberitahukan Bank secara tertulis mengenai setiap Kesalahan pada isi Laporan Rekening, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal diterbitkannya Laporan Rekening (”30 (tiga puluh) Hari Pemeriksaan”). Jika Nasabah tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Bank mengenai hal yang tampaknya merupakan Kesalahan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Pemeriksaan tersebut, Nasabah dianggap menerima dan menyetujui secara mutlak isi dari Laporan Rekening, saldo yang tertera dalam Laporan Rekening dan seluruh data termasuk Kesalahan tersebut akan dianggap benar, lengkap, sah dan mengikat Nasabah, dan Bank akan dibebaskan dari seluruh tanggung jawab atas setiap transaksi yang timbul sampai dengan tanggal Laporan Rekening terakhir kecuali untuk transaksi-transaksi yang diberitahukan oleh Xxxxxxx sesuai ketentuan dalam bagian ini.
1.8.3 Bank setiap saat berhak untuk melakukan koreksi terhadap Kesalahan yang dilakukan oleh Bank, baik dalam mengkreditkan atau mendebit mendebet suatu Rekening atau dalam melaksanakan suatu perintah yang terkait dengan hal tersebut. Tanpa membatasi ketentuan-ketentuan- ketentuan lain dalam Persyaratan dan Ketentuan ini, Bank tidak bertanggung jawab atas Kesalahan yang telah dapat diperbaiki oleh Bank dalam waktu yang wajar di situasi tersebut, setelah Bank mengetahui adanya Kesalahan itu dan Nasabah, sejauh yang diizinkan diijinkan oleh hukum, dengan ini mengesampingkan setiap klaim terhadap Bank sehubungan dengan Kesalahan tersebut.
1.8.4 Dalam hal apa punapapun, ringkasan dari catatan Rekening terkomputerisasi dan/atau catatan lain yang dimiliki oleh Bank merupakan bukti yang tidak terbantahkan mengenai keadaan Rekening Nasabah kecuali dalam hal terbukti adanya kesalahan nyata yang dilakukan Bank.
1.8.5 Sebagai tambahan dari konsekuensi yang tercantum di mana pun manapun juga, jika Nasabah tidak mematuhi kewajiban- kewajibannya berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan bagian ini, dan jika tindakan atau kegagalan Nasabah (atau Penanda tangan Penandatangan Rekening-nya) menyebabkan atau memberikan andil atas terjadinya kerugian pada Rekening (kerugian dalam bentuk apa punapapun, pajak, beban, denda, biaya atau hukuman, yang dialami atau dikeluarkan oleh atau diajukan terhadap Bank), maka Nasabah sepakat bahwa Bank tidak memiliki tanggung jawab terhadap Nasabah berkaitan dengan kerugian tersebut. Nasabah mengakui bahwa tidak diperiksanya Laporan Rekening secarasecara tepat waktu sesuai dengan ketentuan ini akan dianggap menyebabkan atau memberikan andil terhadap kerugian yang terjadi pada Rekening, sepanjang kerugian tersebut terjadi setelah kesalahan atau kegagalan semestinya dapat diketahui jika Laporan Rekening diperiksa sesuai ketentuan ini. Nasabah mengakui bahwa tanggung jawab maksimum Bank terhadap Nasabah dibatasi hanya pada kerugian langsung dan nyata atas jumlah pokok yang secara salah atau keliru ditarik dari Rekening yang disebabkan oleh Bank.
Appears in 2 contracts
Samples: General Terms and Conditions for Business Banking Services, General Terms and Conditions for Business Banking Services
Laporan Rekening. 1.8.1 Nasabah setuju bahwa Nasabah akan memeriksa dan memverifikasi secara seksama setiap catatan yang terdapat dalam Laporan Rekening, melakukan rekonsiliasi dengan catatan Nasabah sendiri untuk melihat apakah terdapat kesalahan, perbedaan, pendebitan secara tidak sah atau transaksi atau catatan lain yang timbul karena sebab apa pun termasuk namun tidak terbatas pada, pemalsuan, tandatangan yang dipalsukan, kecurangan, tidak adanya wewenang atau kelalaian Nasabah atau orang lain (“Kesalahan”).
1.8.2 Nasabah harus segera memberitahukan Bank secara tertulis mengenai setiap Kesalahan pada isi Laporan Rekening, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal diterbitkannya Laporan Rekening (”30 (tiga puluh) Hari Pemeriksaan”). Jika Nasabah tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Bank mengenai hal yang tampaknya merupakan Kesalahan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Pemeriksaan tersebut, Nasabah dianggap menerima dan menyetujui secara mutlak isi dari Laporan Rekening, saldo yang tertera dalam Laporan Rekening dan seluruh data termasuk Kesalahan tersebut akan dianggap benar, lengkap, sah dan mengikat Nasabah, dan Bank akan dibebaskan dari seluruh tanggung jawab atas setiap transaksi yang timbul sampai dengan tanggal Laporan Rekening terakhir kecuali untuk transaksi-transaksi yang diberitahukan oleh Xxxxxxx sesuai ketentuan dalam bagian ini.
1.8.3 Bank setiap saat berhak untuk melakukan koreksi terhadap Kesalahan yang dilakukan oleh Bank, baik dalam mengkreditkan atau mendebit suatu Rekening atau dalam melaksanakan suatu perintah yang terkait dengan hal tersebut. Tanpa membatasi ketentuan-ketentuan lain dalam Persyaratan dan Ketentuan ini, Bank tidak bertanggung jawab atas Kesalahan yang telah dapat diperbaiki oleh Bank dalam waktu yang wajar di situasi tersebut, setelah Bank mengetahui adanya Kesalahan itu dan Nasabah, sejauh yang diizinkan diijinkan oleh hukum, dengan ini mengesampingkan setiap klaim terhadap Bank sehubungan dengan Kesalahan tersebut.
1.8.4 Dalam hal apa pun, ringkasan dari catatan Rekening terkomputerisasi dan/atau catatan lain yang dimiliki oleh Bank merupakan bukti yang tidak terbantahkan mengenai keadaan Rekening Nasabah kecuali dalam hal terbukti adanya kesalahan nyata yang dilakukan Bank.
1.8.5 Sebagai tambahan dari konsekuensi yang tercantum di mana pun juga, jika Nasabah tidak mematuhi kewajiban- kewajibannya berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan bagian ini, dan jika tindakan atau kegagalan Nasabah (atau Penanda tangan Rekening-nya) menyebabkan atau memberikan andil atas terjadinya kerugian pada Rekening (kerugian dalam bentuk apa pun, pajak, beban, denda, biaya atau hukuman, yang dialami atau dikeluarkan oleh atau diajukan terhadap Bank), maka Nasabah sepakat bahwa Bank tidak memiliki tanggung jawab terhadap Nasabah berkaitan dengan kerugian tersebut. Nasabah mengakui bahwa tidak diperiksanya Laporan Rekening secara
Appears in 1 contract
Samples: General Terms and Conditions for Retail Business Banking Services
Laporan Rekening. 1.8.1 Nasabah setuju bahwa Nasabah akan memeriksa dan memverifikasi secara seksama setiap catatan yang terdapat dalam Laporan Rekening, melakukan rekonsiliasi dengan catatan Nasabah sendiri untuk melihat apakah terdapat kesalahan, perbedaan, pendebitan pendebetan secara tidak sah atau transaksi atau catatan lain yang timbul karena sebab apa pun apapun termasuk namun tidak terbatas pada, pemalsuan, tandatangan yang dipalsukan, kecurangan, tidak adanya wewenang atau kelalaian Nasabah atau orang lain (“Kesalahan”).
1.8.2 Nasabah harus segera memberitahukan Bank secara tertulis mengenai setiap Kesalahan pada isi Laporan Rekening, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal diterbitkannya Laporan Rekening (”30 (tiga puluh) Hari Pemeriksaan”). Jika Nasabah tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Bank mengenai hal yang tampaknya merupakan Kesalahan dalam jangka waktu 30 Xxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (tiga puluhxxxx xxxxx) Hari Pemeriksaan tersebut, Nasabah dianggap menerima dan menyetujui secara mutlak isi dari Laporan Rekening, saldo yang tertera dalam Laporan Rekening dan seluruh data termasuk Kesalahan tersebut akan dianggap benar, lengkap, sah dan mengikat Nasabah, dan Bank akan dibebaskan dari seluruh tanggung jawab atas setiap transaksi yang timbul sampai dengan tanggal Laporan Rekening terakhir kecuali untuk transaksi-transaksi yang diberitahukan oleh Xxxxxxx sesuai ketentuan dalam bagian ini.
1.8.3 Bank setiap saat berhak untuk melakukan koreksi terhadap Kesalahan yang dilakukan oleh Bank, baik dalam mengkreditkan atau mendebit mendebet suatu Rekening atau dalam melaksanakan suatu perintah yang terkait dengan hal tersebut. Tanpa membatasi ketentuan-ketentuan- ketentuan lain dalam Persyaratan dan Ketentuan ini, Bank tidak bertanggung jawab atas Kesalahan yang telah dapat diperbaiki oleh Bank dalam waktu yang wajar di situasi tersebut, setelah Bank mengetahui adanya Kesalahan itu dan Nasabah, sejauh yang diizinkan diijinkan oleh hukum, dengan ini mengesampingkan setiap klaim terhadap Bank sehubungan dengan Kesalahan tersebut.
1.8.4 Dalam hal apa pun, ringkasan dari catatan Rekening terkomputerisasi dan/atau catatan lain yang dimiliki oleh Bank merupakan bukti yang tidak terbantahkan mengenai keadaan Rekening Nasabah kecuali dalam hal terbukti adanya kesalahan nyata yang dilakukan Bank.
1.8.5 Sebagai tambahan dari konsekuensi yang tercantum di mana pun juga, jika Nasabah tidak mematuhi kewajiban- kewajibannya berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan bagian ini, dan jika tindakan atau kegagalan Nasabah (atau Penanda tangan Rekening-nya) menyebabkan atau memberikan andil atas terjadinya kerugian pada Rekening (kerugian dalam bentuk apa pun, pajak, beban, denda, biaya atau hukuman, yang dialami atau dikeluarkan oleh atau diajukan terhadap Bank), maka Nasabah sepakat bahwa Bank tidak memiliki tanggung jawab terhadap Nasabah berkaitan dengan kerugian tersebut. Nasabah mengakui bahwa tidak diperiksanya Laporan Rekening secara
Appears in 1 contract
Samples: General Terms and Conditions for Retail Business Banking Services