Keterpisahan Klausul Contoh

Keterpisahan. Apabila suatu ketentuan dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini bertentangan dengan hukum atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan suatu hukum yang berlaku, Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini akan, sepanjang diijinkan oleh peraturan tersebut, dipisahkan tanpa mempengaruhi keberlakuan ketentuan-ketentuan lain.
Keterpisahan. Jika ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang dianggap tidak sah, ilegal, atau tidak dapat dilaksanakan, keabsahan, legalitas, dan keberlakuan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini tidak akan terpengaruh atau terganggu dengan cara apa pun.
Keterpisahan. Jika ada ketentuan Perjanjian ini dianggap tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan secara menyeluruh atau sebagian, maka berdasarkan hukum, ketentuan atau sebagian ketentuan ini harus dianggap sebagai bagian terpisah dari Perjanjian ini, tetapi keabsahan, keberlakuan, dan penerapan ketentuan lainnya dari Perjanjian ini tidak akan terpengaruhi. Dalam hal ini, pihak-pihak akan mengganti bagian ketentuan yang sudah tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan dengan ketentuan yang berlaku, sah, dan dapat dilaksanakan dan yang, sedapat mungkin, memiliki efek serupa seperti bagian ketentuan yang tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan sebagian, dengan mempertimbangkan isi dan tujuan Perjanjian ini.
Keterpisahan. Jika dalam Perjanjian ini ditemukan ketentuan yang ilegal, tidak sah, atau tidak dapat dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku, ketentuan tersebut tidak akan dianggap sebagai bagian dari Perjanjian ini. Namun demikian, ketentuan lain dalam Perjanjian ini akan tetap sah dan dapat dilaksanakan sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku.
Keterpisahan. Dalam hal sebagian dari Perjanjian ini tidak dapat dijalankan, maka ketentuan lain yang tersisa tidaklah batal dan akan terus berlaku dengan kekuatan penuh. Privy memiliki hak untuk mengganti dan/atau mengubah ketentuan yang batal tersebut dengan ketentuan lain sepanjang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterpisahan. Jika ditentukan bahwa bagian mana pun dari Perjanjian Penyelesaian Perselisihan ini tidak dapat diberlakukan terhadap klaim tertentu untuk ganti rugi atau pemulihan (seperti ganti rugi yang diperintahkan oleh pengadilan), maka klaim atau pemulihan tersebut (dan hanya klaim atau pemulihan tersebut) akan dipisahkan dan harus dibawa ke pengadilan dengan yurisdiksi yang tepat dan klaim lainnya harus diarbitrase.
Keterpisahan. Setiap ketentuan dalam Persyaratan dan Ketentuan ini adalah berdiri sendiri dan apabila suatu ketentuan adalah atau menjadi tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan dalam suatu jurisdiksi atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku, maka ketentuan tersebut terpisah hanya dalam jurisdiksi tersebut. Seluruh ketentuan lainnya akan tetap berlaku.
Keterpisahan. Jika suatu ketentuan dalam Syarat Layanan ini dianggap melanggar hukum, tidak sah, atau karena alasan apa pun tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum di suatu yurisdiksi, maka ketentuan tersebut harus dianggap dipisahkan dari Syarat Layanan ini, dan hal tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan dan keberlakuan ketentuan lainnya di yurisdiksi tersebut, atau keabsahan dan keberlakuan ketentuan tersebut berdasarkan hukum di yurisdiksi lain.
Keterpisahan. Jika ada ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang secara keseluruhan atau sebagian dinyatakan tidak dapat dilaksanakan berdasarkan undang-undang atau peraturan hukum yang berlaku, maka syarat atau ketentuan atau bagian tersebut akan dianggap bukan merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan Umum ini dan keberlakuan dari syarat dan ketentuan lainnya di dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini tidak akan terpengaruh.
Keterpisahan. Jika ada ketentuan dari ketentuan-ketentuan ini yang tidak sah, tidak berlaku atau karena sebab apa pun tidak dapat dilaksanakan, ketentuan tersebut akan dianggap terpisah dari ketentuan- ketentuan ini dan tidak akan mengurangi keabsahan dan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan lainnya yang ada.