LAYANAN REKENING KORAN ELEKTRONIK (ELECTRONIC BANKING STATEMENT). 1. Nasabah memahami dan setuju bahwa dengan pengajuan layanan Rekening Koran Elektronik (khusus Bukti Mutasi berupa Statement), maka pengiriman laporan bulanan dilakukan untuk rekening-rekening yang terdapat dalam 1 CIF. Demikian pula pengiriman informasi produk dan layanan yang disediakan oleh Bank yang semula dilakukan melalui pos/kurir. Nasabah setuju bahwa jika Laporan Rekening bulanan gagal dikirimkan ke Nasabah dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode tertentu yang ditentukan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah), maka Bank berwenang untuk menghentikan sementara pengiriman Rekening Koran Elektronik tersebut hingga Bank menerima instruksi lebih lanjut dari Nasabah. 2. Nasabah menyatakan bahwa seluruh data/keterangan yang diberikan kepada Bank terkait layanan Rekening Koran Elektronik (termasuk namun tidak terbatas pada alamat email) adalah benar dan valid serta menjadi dasar yang sah bagi Bank di dalam memberikan Rekening Koran Elektronik dan Bank tidak berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki keabsahan/kebenaran atas data alamat email Nasabah dan/atau memastikan ketepatan telah diterimanya Rekening Koran Elektronik oleh Xxxxxxx. Untuk layanan Rekening Koran Elektronik, file yang dikirimkan dalam bentuk attachment email (PDF) dan dapat dibuka dengan menggunakan password sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank. 3. Apabila Rekening Nasabah adalah Rekening dormant, maka Nasabah harus melakukan pengaktifan Rekening terlebih dahulu sebelum melakukan proses registrasi layanan Rekening Koran Elektronik. Untuk Rekening joint account (berstatus “AND” dan “OR”) maka Nasabah yang berhak untuk melakukan proses registrasi, pembatalan dan up date data layanan Rekening Koran Elektronik adalah Nasabah yang terdaftar di sistem Bank sebagai rekening utama/primary account. 4. Nasabah menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, dan klaim apapun, serta dari pihak manapun, termasuk dari Nasabah sendiri, sehubungan dengan pelaksanaan layanan Rekening Koran Elektronik, termasuk adanya keterlambatan penerimaan, tidak diterimanya email dan/atau kegagalan pengiriman email yang antara lain disebabkan oleh kesalahan pemberian data alamat email kepada Bank, perubahan alamat email yang tidak diberitahukan kepada Bank, email Nasabah karena suatu sebab tidak dapat diakses (antara lain karena terblokir atau sebab lainnya), karena terjadinya Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam butir IV.D Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/ atau terjadi sebab-sebab lain yang berada di luar kendali Bank dan dalam hal ini Bank telah melakukan langkahlangkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktek perbankan.
Appears in 2 contracts
Samples: Bank Account Opening Terms and Conditions, Syarat Dan Ketentuan Umum Aplikasi D Bank Registration
LAYANAN REKENING KORAN ELEKTRONIK (ELECTRONIC BANKING STATEMENT). 1. Nasabah memahami dan setuju bahwa dengan pengajuan layanan Rekening Koran Elektronik (khusus Bukti Mutasi berupa Statement), maka pengiriman laporan bulanan dilakukan untuk rekening-rekening yang terdapat dalam 1 CIF. Demikian pula pengiriman informasi produk dan layanan yang disediakan oleh Bank yang semula dilakukan melalui pos/kurir. Nasabah setuju bahwa jika Laporan Rekening bulanan gagal dikirimkan ke Nasabah dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode tertentu yang ditentukan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah), maka Bank berwenang untuk menghentikan sementara pengiriman Rekening Koran Elektronik tersebut hingga Bank menerima instruksi lebih lanjut dari Nasabah.
2. Nasabah menyatakan bahwa seluruh data/keterangan yang diberikan kepada Bank terkait layanan Rekening Koran Elektronik (termasuk namun tidak terbatas pada alamat email) adalah benar dan valid serta menjadi dasar yang sah bagi Bank di dalam memberikan Rekening Koran Elektronik dan Bank tidak berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki keabsahan/kebenaran atas data alamat email Nasabah dan/atau memastikan ketepatan telah diterimanya Rekening Koran Elektronik oleh XxxxxxxNasabah. Untuk layanan Rekening Koran Elektronik, file yang dikirimkan dalam bentuk attachment email (PDF) dan dapat dibuka dengan menggunakan password sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
3. Apabila Rekening Nasabah adalah Rekening dormant, maka Nasabah harus melakukan pengaktifan Rekening terlebih dahulu sebelum melakukan proses registrasi layanan Rekening Koran Elektronik. Untuk Rekening joint account (berstatus “AND” dan “OR”) maka Nasabah yang berhak untuk melakukan proses registrasi, pembatalan dan up date data layanan Rekening Koran Elektronik adalah Nasabah yang terdaftar di sistem Bank sebagai rekening utama/primary account.
4. Nasabah menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, dan klaim apapun, serta dari pihak manapun, termasuk dari Nasabah sendiri, sehubungan dengan pelaksanaan layanan Rekening Koran Elektronik, termasuk adanya keterlambatan penerimaan, tidak diterimanya email dan/atau kegagalan pengiriman email yang antara lain disebabkan oleh kesalahan pemberian data alamat email kepada Bank, perubahan alamat email yang tidak diberitahukan kepada Bank, email Nasabah karena suatu sebab tidak dapat diakses (antara lain karena terblokir atau sebab lainnya), karena terjadinya Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam butir IV.D Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/ atau terjadi sebab-sebab lain yang berada di luar kendali Bank dan dalam hal ini Bank telah melakukan langkahlangkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktek perbankan.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum
LAYANAN REKENING KORAN ELEKTRONIK (ELECTRONIC BANKING STATEMENT). 1. Nasabah memahami dan setuju bahwa dengan pengajuan layanan Rekening Koran Elektronik (khusus Bukti Mutasi berupa Statement), maka pengiriman laporan bulanan dilakukan untuk rekening-rekening yang terdapat dalam 1 (satu) CIF. Demikian pula pengiriman informasi produk dan layanan yang disediakan oleh Bank yang semula dilakukan melalui pos/kurir.
2. Nasabah setuju bahwa jika Laporan Rekening bulanan gagal dikirimkan ke Nasabah dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode tertentu yang ditentukan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah), maka Bank berwenang untuk menghentikan sementara pengiriman Rekening Koran Elektronik tersebut hingga Bank menerima instruksi lebih lanjut dari Nasabah.
23. Nasabah menyatakan bahwa seluruh data/keterangan yang diberikan kepada Bank terkait layanan Rekening Koran Elektronik (termasuk namun tidak terbatas pada alamat email) adalah benar dan valid serta menjadi dasar yang sah bagi Bank di dalam didalam memberikan Rekening Koran Elektronik dan Bank tidak berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki keabsahan/kebenaran atas data alamat email Nasabah dan/atau memastikan ketepatan telah diterimanya Rekening Koran Elektronik oleh Xxxxxxx. Untuk layanan Rekening Koran Elektronik, file yang dikirimkan dalam bentuk attachment email (PDF) dan dapat dibuka dengan menggunakan password sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
34. Apabila Rekening Nasabah adalah Rekening dormant, maka Nasabah harus melakukan pengaktifan Rekening terlebih dahulu sebelum melakukan proses registrasi layanan Rekening Koran Elektronik. Untuk Rekening joint account (berstatus “AND” dan “OR”) maka Nasabah yang berhak untuk melakukan proses registrasi, pembatalan dan up date update data layanan Rekening Koran Elektronik adalah Nasabah yang terdaftar di sistem Bank sebagai rekening utama/primary account.
45. Nasabah menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, dan klaim apapun, serta dari pihak manapun, termasuk dari Nasabah sendiri, sehubungan dengan pelaksanaan layanan Rekening Koran Elektronik, termasuk adanya keterlambatan penerimaan, tidak diterimanya email dan/atau kegagalan pengiriman email yang antara lain disebabkan oleh kesalahan pemberian data alamat email kepada Bank, perubahan alamat email yang tidak diberitahukan kepada Bank, email Nasabah karena suatu sebab tidak dapat diakses (antara lain karena terblokir atau sebab lainnya), karena terjadinya Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam butir IV.D Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/ dan/atau terjadi sebab-sebab lain yang berada di luar diluar kendali Bank dan dalam hal ini Bank telah melakukan langkahlangkah langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktek praktik perbankan.
Appears in 1 contract
LAYANAN REKENING KORAN ELEKTRONIK (ELECTRONIC BANKING STATEMENT). 1. Nasabah memahami dan setuju bahwa dengan pengajuan layanan Rekening Koran Elektronik rekening koran elektronik (khusus Bukti Mutasi berupa Statementstatement), maka pengiriman laporan bulanan dilakukan untuk rekening-rekening seluruh Rekening yang terdapat dalam 1 CIF. Demikian pula pengiriman informasi produk dan layanan yang disediakan oleh Bank yang semula dilakukan melalui pos/kurirterdaftar atas nama Nasabah. Nasabah setuju bahwa jika Laporan Rekening laporan rekening bulanan gagal dikirimkan ke Nasabah dalam waktu 2 Xxxxxxx xxxxx 0 (duaxxx) bulan xxxxx (atau dalam xxxx xxxxx periode tertentu yang ditentukan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah), maka Bank berwenang untuk menghentikan sementara pengiriman Rekening Koran Elektronik rekening koran elektronik tersebut hingga Bank menerima instruksi lebih lanjut dari Nasabah.
2. Nasabah menyatakan bahwa seluruh data/keterangan yang diberikan kepada Bank terkait Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 37 ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan layanan Rekening Koran Elektronik koran elektronik (termasuk namun tidak terbatas pada alamat email) adalah benar dan valid valid, serta menjadi dasar yang sah bagi Bank di dalam memberikan Rekening Koran Elektronik rekening koran elektronik dan Bank tidak berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki keabsahan/kebenaran atas data alamat email Nasabah dan/atau memastikan ketepatan telah diterimanya Rekening Koran Elektronik rekening koran elektronik oleh XxxxxxxNasabah. Untuk layanan Rekening Koran ElektronikLayanan rekening koran elektronik, file yang dikirimkan dalam bentuk attachment email (PDF) dan yang dapat dibuka dengan menggunakan password sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
3. Apabila Rekening Nasabah adalah Rekening dormant, Pasif/Dormant maka Nasabah harus melakukan pengaktifan Rekening terlebih dahulu sebelum melakukan proses registrasi layanan Rekening Koran Elektronikrekening koran elektronik. Untuk Rekening joint account (berstatus “AND” dan “OR”) maka Nasabah yang berhak untuk melakukan proses registrasi, pembatalan dan up date update data layanan Rekening Koran Elektronik rekening koran elektronik adalah Nasabah yang terdaftar di sistem Bank sebagai rekening Rekening utama/primary account.
4. Nasabah menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, gugatan dan klaim apapun, serta dari pihak manapun, termasuk dari Nasabah sendiri, sehubungan dengan pelaksanaan layanan Rekening Koran Elektronik, rekening koran elektronik termasuk adanya keterlambatan penerimaan, tidak diterimanya email dan/atau kegagalan pengiriman email yang antara lain disebabkan oleh kesalahan pemberian data alamat email kepada Bank, perubahan alamat email yang tidak diberitahukan kepada Bank, email Nasabah karena suatu sebab tidak dapat diakses (antara lain karena terblokir atau sebab lainnya), karena terjadinya Force Majeure sebagaimana Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 38 ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dimaksud dalam butir IV.D Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/ dan/atau terjadi sebab-sebab lain yang berada di luar diluar kendali Bank dan dalam hal ini Bank telah melakukan langkahlangkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktek perbankanBank.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan Syariah
LAYANAN REKENING KORAN ELEKTRONIK (ELECTRONIC BANKING STATEMENT). 1. Nasabah memahami dan setuju bahwa dengan pengajuan layanan Rekening Koran Elektronik (khusus Bukti Mutasi berupa Statement), maka pengiriman laporan bulanan dilakukan untuk rekening-rekening yang terdapat dalam 1 (satu) CIF. Demikian pula pengiriman informasi produk dan layanan yang disediakan oleh Bank yang semula dilakukan melalui pos/kurir. Nasabah setuju bahwa jika Laporan Rekening bulanan gagal dikirimkan ke Nasabah dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode tertentu yang ditentukan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah), maka Bank berwenang untuk menghentikan sementara pengiriman Rekening Koran Elektronik tersebut hingga Bank menerima instruksi lebih lanjut dari Nasabah.
2. Nasabah menyatakan bahwa seluruh data/keterangan yang diberikan kepada Bank terkait layanan Rekening Koran Elektronik (termasuk namun tidak terbatas pada alamat email) adalah benar dan valid serta menjadi dasar yang sah bagi Bank di dalam didalam memberikan Rekening Koran Elektronik dan Bank tidak berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki keabsahan/kebenaran atas data alamat email Nasabah dan/atau memastikan ketepatan telah diterimanya Rekening Koran Elektronik oleh Xxxxxxx. Untuk layanan Rekening Koran Elektronik, file yang dikirimkan dalam bentuk attachment email (PDF) dan dapat dibuka dengan menggunakan password sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
3. Apabila Rekening Nasabah adalah Rekening dormant, maka Nasabah harus melakukan pengaktifan Rekening terlebih dahulu sebelum melakukan proses registrasi layanan Rekening Koran Elektronik. Untuk Rekening joint account (berstatus “AND” dan “OR”) maka Nasabah yang berhak untuk melakukan proses registrasi, pembatalan dan up date update data layanan Rekening Koran Elektronik adalah Nasabah yang terdaftar di sistem Bank sebagai rekening utama/primary account.
4. Nasabah menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, dan klaim apapun, serta dari pihak manapun, termasuk dari Nasabah sendiri, sehubungan dengan pelaksanaan layanan Rekening Koran Elektronik, termasuk adanya keterlambatan penerimaan, tidak diterimanya email dan/atau kegagalan pengiriman email yang antara lain disebabkan oleh kesalahan pemberian data alamat email kepada Bank, perubahan alamat email yang tidak diberitahukan kepada Bank, email Nasabah karena suatu sebab tidak dapat diakses (antara lain karena terblokir atau sebab lainnya), karena terjadinya Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam butir IV.D Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/ dan/atau terjadi sebab-sebab lain yang berada di luar diluar kendali Bank dan dalam hal ini Bank telah melakukan langkahlangkah langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktek praktik perbankan.
Appears in 1 contract