We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

PRODUK PIHAK KETIGA Klausul Contoh

PRODUK PIHAK KETIGA. 1. Dalam hal Nasabah memilih produk pihak ketiga dimana Bank hanya bertindak sebagai pihak yang memasarkan produk/layanan pihak ketiga tersebut, Nasabah dengan ini setuju bahwa: a. Bank tidak memberikan jaminan/menanggung investasi yang dilakukan Nasabah, baik pokok maupun hasil pengembangannya (jika produk/layanan tersebut memberikan perlindungan atau jaminan atas nilai pokok dan hasil pengembangannya); b. Nasabah berkewajiban untuk melakukan pengecekan Kinerja setiap produk pihak ketiga serta kinerja dari penyedia produk atau layanan tersebut. 2. Hal-hal terkait dengan produk pihak ketiga diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum yang dibuat terpisah dari Syarat dan Ketentuan Umum ini. 3. Informasi terkait produk pihak ketiga yang diberikan Bank kepada Nasabah merupakan informasi yang diterima Bank dari pihak ketiga sebagai bahan referensi dan tidak dimaksudkan untuk tujuan lain. 4. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank bukan merupakan penasehat investasi bagi Nasabah dan Bank tidak memiliki kewajiban untuk memeriksa atau melakukan verifikasi atas setiap informasi yang diberikan kepada Nasabah tersebut. Nasabah dengan ini juga menyatakan menjamin dan membebaskan Bank dari segala risiko yang timbul akibat tidak dapat dilakukannya atau adanya keterlambatan pengiriman informasi kepada Nasabah atau atas setiap kesalahan dalam informasi tersebut.
PRODUK PIHAK KETIGA. 3.1 Produk Pihak Ketiga bukan merupakan produk Bank, di mana Bank hanya bertindak sebagai pihak yang mendistribusikan produk atau layanan tersebut. Dalam hal ini, Bank tidak bertanggung jawab atas kinerja setiap Produk Pihak Ketiga serta kinerja dari penyedia produk atau layanan tersebut, termasuk atas setiap kehilangan laba dari dana yang ditempatkan oleh Nasabah pada produk atau layanan dimaksud. 3.2 Dalam kaitannya dengan Informasi yang berkenaan dengan setiap Produk Pihak Ketiga (termasuk, namun tidak terbatas pada, produk asuransi dan produk unit trust), Nasabah harus melakukan pengecekkan dengan penyedia produk/layanan yang bersangkutan sebelum mengandalkan Informasi yang diberikan tersebut. 3.3 Dalam hal produk tersebut memberikan perlindungan atau jaminan atas nilai pokok, Bank tidak bertanggung jawab atas perlindungan dan jaminan tersebut.
PRODUK PIHAK KETIGA a. Produk dan layanan pihak ketiga bukan merupakan produk layanan Bank termasuk namun tidak terbatas pada produk investasi dan produk asuransi. Bank hanya bertindak sebagai penyalur dan menawarkan produk atau layanan tersebut. b. Bank tidak dianggap berkewajiban atas kinerja produk pihak lain atau setiap kerugian yang timbul, yang didistribusikan oleh Bank dan yang setuju untuk dibeli atau dipesan oleh Nasabah. c. Dalam hal produk pihak ketiga tersebut memberikan perlindungan atau jaminan atas nilai pokok yang ditempatkan maka Bank tidak bertanggung jawab atas perlindungan dan jaminan tersebut. d. Dalam hal ini Bank tidak bertanggung jawab atas kinerja setiap produk pihak ketiga serta kinerja dari penyedia produk atau layanan tersebut, termasuk namun tidak terbatas atas setiap kehilangan laba dari dana yang ditempatkan oleh Nasabah pada produk atau layanan dimaksud. e. Dalam kaitannya dengan informasi yang berkenaan dengan setiap produk pihak ketiga termasuk, namun tidak terbatas pada, produk reksadana, produk asuransi. Nasabah harus melakukan pengecekan dengan penyedia produk/layanan yang bersangkutan sebelum bergantung pada informasi yang diberikan 1. Corporate Internet Banking
PRODUK PIHAK KETIGA. 3.1 Produk Pihak Ketiga bukan merupakan produk Bank, di mana Bank hanya bertindak sebagai pihak yang mendistribusikan produk atau layanan tersebut. Dalam hal ini, Bank tidak bertanggung jawab atas kinerja setiap Produk Pihak Ketiga serta kinerja dari penyedia produk atau layanan tersebut, termasuk atas setiap kehilangan laba dari dana yang ditempatkan oleh Nasabah pada produk atau layanan dimaksud. 3.2 Dalam kaitannya dengan Informasi yang berkenaan dengan setiap Produk Pihak Ketiga (termasuk, namun tidak terbatas pada, produk asuransi dan produk unit trust), Nasabah harus melakukan pengecekkan dengan penyedia produk/layanan yang bersangkutan sebelum mengandalkan Informasi yang diberikan tersebut. 3.3 Dalam hal produk tersebut memberikan perlindungan atau jaminan atas nilai pokok, Bank tidak bertanggung jawab atas perlindungan dan jaminan tersebut. (i) valid document of underlying transaction; (ii) copy of the Customer’s identification card and Tax Payer Identification Number (Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP); and (iii) written statement, duly stamped, regarding the correctness of the underlying documents and that the underlying documents will only be used for purchase of foreign currency against Rupiah not higher than the nominal amount of the underlying transaction within Indonesian banking system.
PRODUK PIHAK KETIGA a. Produk dan layanan pihak ketiga bukan merupakan produk layanan Bank termasuk namun tidak terbatas pada produk investasi dan produk asuransi. Bank hanya bertindak sebagai penyalur dan menawarkan produk dan layanan tersebut. b. Bank tidak dianggap berkewajiban atas kinerja produk pihak lain atau setiap kerugian yang timbul, yang didistribusikan oleh Bank dan yang setuju untuk dibeli atau dipesan oleh Nasabah. c. Dalam hal produk pihak ketiga tersebut memberikan perlindungan atau jaminan atas nilai pokok yang ditempatkan maka Bank tidak bertanggung jawab atas perlindungan dan jaminan tersebut. d. Dalam hal ini Bank tidak bertanggung jawab atas kinerja setiap produk pihak ketiga serta kinerja dari penyedia produk atau layanan tersebut, termasuk namun tidak terbatas atas setiap kehilangan laba dari dana yang ditempatkan oleh Nasabah pada produk atau layanan dimaksud. 10 e. Dalam kaitannya dengan informasi yang berkenaan dengan setiap produk pihak ketiga termasuk namun tidak terbatas pada produk reksa dana, produk asuransi. Nasabah harus melakukan pengecekkan dengan penyedia produk/layanan yang bersangkutan sebelum bergantung pada informasi yang diberikan. 1. Internet Banking dan Mobile Banking a. Registrasi Internet Banking dan Mobile Banking i. Nasabah yang memiliki Rekening di Bank dapat menggunakan fasilitas Internet Banking dan/atau Mobile Banking . ii. Untuk dapat menggunakan fasilitas Internet Banking dan/atau Mobile Banking, Nasabah harus memiliki identitas pengguna Internet Banking dan/atau Mobile Banking (“User ID”) dan Token. Token dan User ID akan diberikan oleh Bank setelah Nasabah melakukan pendaftaran untuk menjadi pengguna Internet Banking dan/atau Mobile Banking dan disetujui oleh Bank. iii. Nasabah diwajibkan menentukan nomor sandi pribadi/ Personal Identification Number (“PIN”) untuk mengaktifkan dan mengakses Token, Internet Banking dan/atau Mobile Banking yang hendak digunakan. iv. Bank terlebih dahulu akan memberikan User ID dengan kombinasi angka dan huruf tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah. v. Bank dengan alasan apapun berhak menolak permintaan Nasabah atas fasilitas Internet Banking dan/atau Mobile Banking. vi. Syarat dan Ketentuan tentang Token: a. Setiap Nasabah yang telah memiliki User ID akan diberikan Token oleh Bank. b. Token akan diberikan kepada pemegang User ID yang bersangkutan secara langsung.
PRODUK PIHAK KETIGA. 1. Dalam hal Nasabah memilih produk pihak ketiga dimana Bank hanya bertindak sebagai pihak yang memasarkan produk/layanan pihak ketiga tersebut, Nasabah dengan ini setuju bahwa : a. Bank tidak memberikan jaminan/menanggung penggunaan produk tersebut oleh Nasabah, baik pokok maupun hasil pengembangannya (jika produk/layanan tersebut memberikan Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 32 ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan perlindungan atau jaminan atas nilai pokok dan hasil pengembangannya); b. Nasabah berkewajiban untuk melakukan pengecekan secara independen atas kinerja setiap produk pihak ketiga serta kinerja dari penyedia produk atau layanan tersebut. 2. Hal-hal terkait dengan produk pihak ketiga diatur dalam ketentuan yang dibuat terpisah dari Syarat dan Ketentuan Umum ini. 3. Informasi terkait produk pihak ketiga yang diberikan Bank kepada Nasabah merupakan informasi yang ada dalam sistem Bank atau yang diterima oleh Bank dari penyedia informasi, dan disediakan sebagai bahan referensi serta tidak ditujukan untuk tujuan perdagangan atau untuk tujuan lain. 4. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank bukan merupakan penasehat investasi bagi Nasabah dan Bank tidak memiliki kewajiban apapun untuk memeriksa atau melakukan verifikasi atas setiap informasi yang diberikan kepada Nasabah tersebut. Nasabah dengan ini juga menyatakan menjamin dan membebaskan Bank dari segala risiko yang timbul akibat tidak dapat dilakukannya atau adanya keterlambatan pengiriman informasi kepada Nasabah atau atas setiap kesalahan dalam informasi yang dilakukan atau disediakan oleh pihak ketiga selaku penyedia produk atau layanan.

Related to PRODUK PIHAK KETIGA

  • Hak Pemegang Serahhak/Pembiaya Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak yang berikut: a. Untuk membuat tawaran tanpa perlu mendepositkan dengan Pelelong yang diperlukan sepuluh peratus (10%) daripada harga rizab, dengan sendirinya atau ejennya. Sekiranya bahawa Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah Penawar yang berjaya dan diisytiharkan oleh Pelelong, Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai kebebasan untuk menolak harga pembelian dengan amaun yang kena dibayar dan terhutang oleh Penyerah Hak/Pelanggan dibawah Dokumen Sekuriti dan segala kos dan perbelanjaan, berkaitan dengan dan hasil daripada jualan itu; b. Mana- mana pihak atau syarikat yang berkaitan dengan Pihak LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM (LPPSA) yang ingin membuat tawaran atau bidaan di lelongan awam adalah dikecualikan daripada mematuhi peruntukan dalam Klausa 5(b), 8(a) dan 14 (b) bagi Syarat- syarat Jualan ini. Jika Syarikat Berkaitan LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM adalah Penawar yang berjaya: i. Suatu jumlah yang bersamaan dengan 10% daripada harga rizab hendaklah dibayar dengan cara pemindahan dana: dan ii. Baki Harga Belian hendaklah dibayar dengan cara pemindahan dana syarikat berkaitan LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM dalam tempoh seratus dua puluh hari (120) hari dari tarikh jualan atau apa-apa tempoh lanjutan sebagaimana yang dibenarkan oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya (jika ada) c. Untuk menarik balik, menangguhkan, membatalkan atau menangguhkan jualan lelong hartanah pada bila-bila masa sebelum tarikh lelongan dan sebelum kejatuhan tukul dengan atau tanpa memberi sebarang notis; dan d. Untuk menjual hartanah ditarik balik pada bila-bila masa atau masa tertakluk kepada syarat-syarat dan peruntukan sama ada serupa atau berbeza keseluruhannya atau sebahagiannya daripada syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku kepada Hartanah untuk dilelong di lelongan ini dan dalam apa-apa cara yang Pemegang Serah Hak/Pembiaya difikirkannya patut. e. Untuk membatalkan jualan lelong hartanah selepas ketukan tukul dengan memberi notis secara bertulis.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • HAK DAN KEWAJIBAN Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 335,999,470

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA: PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan dari PIHAK KEDUA luaran penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan dana penelitian kepada PIHAK KEDUA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan dengan tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.