Common use of MANAJEMEN INVESTASI Clause in Contracts

MANAJEMEN INVESTASI. Your trustworthy partner in managing sustainable fund PT OSO MANAJEMEN INVESTASI Cyber 2 Tower Lantai 29 Jl. HR Rasuna Said Blok X-5/13 Jakarta 12950 Indonesia Telepon : (000) 00000000 Faksimili: (000) 00000000 Website : xxx.xxx-xxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Gedung Bank Mega Lantai 16 Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A Jakarta 12790 Indonesia Telepon : (000) 00000000 Faksimili : (021) 7990720 Website : xxx.xxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. OSO CELEBES SYARIAH SUKUK tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam OSO CELEBES SYARIAH SUKUK. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MANAJEMEN INVESTASI. Your trustworthy partner in managing sustainable fund PT OSO MANAJEMEN INVESTASI Cyber 2 Tower Lantai 29 Jl. HR Rasuna Said Blok X-5/13 Jakarta 12950 Indonesia Telepon : (000) 00000000 Faksimili: (000) 00000000 Website : xxx.xxx-xxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Gedung Bank Mega Lantai 16 Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A Jakarta 12790 Indonesia Telepon : (000) 00000000 Faksimili : (021) 7990720 Website : xxx.xxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. OSO CELEBES SYARIAH SUKUK MOLUCCAS EQUITY FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUKMOLUCCAS EQUITY FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam OSO CELEBES SYARIAH SUKUKMOLUCCAS EQUITY FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK MOLUCCAS EQUITY FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK MOLUCCAS EQUITY FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MANAJEMEN INVESTASI. Your trustworthy partner in managing sustainable fund PT OSO MANAJEMEN INVESTASI Cyber 2 Tower Lantai 29 Xx. XX Xxxxxx Xxxx Xxxx X-0/00 Xxxxxxx 00000 Xxxxxxxxx Telepon : (00-00) 00000000 (Hunting) Faksimili: (00-00) 00000000 Website : xxx.xxx-xxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Divisi Operasional Gedung BNI BSD Lt. 14 CBD BSD City Lot I No. 5 Jl. HR Rasuna Said Blok X-5/13 Jakarta 12950 Indonesia Xxxxxxxx Xxxxxx, Lengkong Xxxxxx Xxxxxxx – Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 Telepon : (000) 00000000 Faksimili00000000, 25541227 Faksimili : (000) 00000000 Website : xxx.xxx-xxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Gedung Bank Mega Lantai 16 Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A Jakarta 12790 Indonesia Telepon : (000) 00000000 Faksimili : (021) 7990720 Website : xxx.xxxxxxxx.xxx 00000000, 29411512 xxx.xxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIIIIX). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. OSO CELEBES SYARIAH SUKUK KARIMATA PASAR UANG tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUKKARIMATA PASAR UANG, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam OSO CELEBES SYARIAH SUKUKKARIMATA PASAR UANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK KARIMATA PASAR UANG akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK KARIMATA PASAR UANG yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.. DAFTAR ISI

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MANAJEMEN INVESTASI. Your trustworthy partner in managing sustainable fund PT OSO MANAJEMEN INVESTASI Cyber 2 Tower Lantai 29 Jl. HR Rasuna Said Blok X-5/13 Jakarta 12950 Indonesia Telepon : (000) 00000000 Faksimili: (000) 00000000 Website : xxx.xxx-xxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Gedung Bank Mega Lantai 16 Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A Jakarta 12790 Indonesia Telepon : (000) 00000000 Faksimili : (021) 7990720 Website : xxx.xxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. OSO CELEBES SYARIAH SUKUK EQUITY FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUKEQUITY FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam OSO CELEBES SYARIAH SUKUKEQUITY FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK EQUITY FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK EQUITY FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif