MANAJEMEN INVESTASI
OSO
MANAJEMEN INVESTASI
Your trustworthy partner in managing sustainable fund
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA OSO SYARIAH EQUITY FUND
Tanggal Efektif: 29 Agustus 2013 Tanggal Mulai Penawaran: 30 Agustus 2013
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA OSO SYARIAH EQUITY FUND (selanjutnya disebut “OSO SYARIAH EQUITY FUND”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan- nya.
OSO SYARIAH EQUITY FUND bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang serta bersih dari unsur maysir, gharar dan riba dengan melakukan investasi dengan mayoritas pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah.
OSO SYARIAH EQUITY FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Investasi yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk dan/atau instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau deposito syariah; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, OSO SYARIAH EQUITY FUND akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT OSO Manajemen Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND secara terus menerus sampai dengan sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI
OSO
MANAJEMEN INVESTASI
Your trustworthy partner in managing sustainable fund
PT OSO MANAJEMEN INVESTASI
Cyber 2 Tower Lantai 29
Jl. HR Rasuna Said Blok X-5/13 Jakarta 12950 Indonesia
Telepon : (000) 00000000
Faksimili: (000) 00000000
Website : xxx.xxx-xxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
BANK KUSTODIAN
PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK
Gedung Sentral Senayan III Lantai 8
Jl. Asia Afrika No. 0, Xxxxxx Xxxx Xxxxx - Xxxxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon : (000) 00000000
Faksimili : (000) 00000000/26 Website : xxx.xxxxxxx.xx.xx
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2019
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
OSO SYARIAH EQUITY FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam OSO SYARIAH EQUITY FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI .................................................................. | 1 |
BAB II. | KETERANGAN MENGENAI OSO SYARIAH EQUITY FUND .................. | 10 |
BAB III. | MANAJER INVESTASI .................................................................... | 14 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN ........................................................................ | 16 |
BAB V. | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN OSO SYARIAH EQUITY FUND DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI .......................................................................... | 17 |
BAB VI. | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO OSO SYARIAH EQUITY FUND ........................... | 22 |
BAB VII. | PERPAJAKAN ................................................................................ | 24 |
BAB VIII. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | 25 |
BAB IX. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ............................................ | 27 |
BAB X. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN .................................... | 30 |
BAB XI. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ..................................................... | 32 |
BAB XII | LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ....... | 35 |
BAB XIII. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ... | 36 |
BAB XIV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI | |
(PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN ................................................ | 40 | |
BAB XV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI ............. | 44 |
BAB XVI. | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN ............................ | 47 |
BAB XVII. | SKEMA PEMBELIAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI ................................. | 48 |
BAB XVIII. | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN .......... | 52 |
BAB XIX. | PENYELESAIAN SENGKETA ............................................................ | 53 |
BAB XX. | PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH OSO SYARIAH EQUITY FUND ........................................................... | 54 |
BAB XXI. | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ................... | 55 |
i
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND.
1.3 AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh OJK atau diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor II.K.1, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-208/BL/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Keputusan Ketua BAPEPAM & LK tentang Daftar Efek Syariah.
1.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) PT OSO MANAJEMEN INVESTASI
Dewan Pengawas Syariah PT OSO Manajemen Investasi atau DPS PT OSO Manajemen Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT OSO Manajemen Investasi, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan OSO SYARIAH EQUITY FUND, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas OSO SYARIAH EQUITY FUND terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan. Penempatan Dewan Pengawas Syariah PT OSO Manajemen Investasi adalah atas persetujuan/rekomendasi DSN-MUI berdasarkan Surat Nomor: U-226/DSN-MUI/VII/2013 tanggal 4 Juli 2013.
1.9. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.10. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat berupa:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.11. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.12. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.13. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon pembeli sebelum membeli Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND yang pertama kali (pembelian awal).
1.14. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik
1.15. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi
Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik..
1.16. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam OSO SYARIAH EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA DANA
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah Formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.19. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan xxxxxxxxx xxxxxxxx tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
1.20. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.21. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta
penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.22. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.23. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan reksa dana yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimilikioleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (d) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini dibuat peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09-02-2004 (sembilan Februari dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
Laporan Bulanan yang disampaikan oleh Bank Kustodian dapat berupa dokumen fisik yang dikirimkan ke alamat Pemegang Unit Penyertaan melalui jasa kurir/jasa pengiriman lainnya atau atas persetujuan Pemegang Unit Penyertaan dapat berupa dokumen elektronik yang dikirimkan ke alamat e-mail Pemegang Unit Penyertaan yang didaftarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat melakukan pembukaan rekening atau pada saat melakukan pengkinian data, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.24. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT OSO Manajemen Investasi.
1.25 METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Metode Penghitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2”), di mana perhitungan Nilai Aktiva Bersih menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.26. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.27. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.28. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Undang-Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke OJK.
1.29. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam OSO SYARIAH EQUITY FUND.
1.30. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.31. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.32. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.33. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK.
1.34. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan OSO SYARIAH EQUITY FUND.
1.40. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud dan diatur didalam POJK Tentang
Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
1.41. PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syrariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.42. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.43. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan OSO SYARIAH EQUITY FUND dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT OSO Manajemen Investasi.
1.44. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.45. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.46. SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx
SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Edaran OJK Nomor: 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.47. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit
Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam OSO SYARIAH EQUITY FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
1. Aplikasi pembelian Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
2. Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
3. Aplikasi pengalihan investasi dalam OSO SYARIAH EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
1. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND; dan/atau
2. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.48. SISTEM ELEKTRONIK
Sistem Elektronik adalah Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk :
1. pembukaan rekening Pemegang Unit Penyertaan
2. penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening;
3. pembelian Unit Penyertaan (subscription);
4. penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption);dan
5. pengalihan investasi (switching)
1.49. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.51. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
1.52. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.14, yang merupakan Lampiran dari Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep- 430/BL/2012 tanggal 01 Agustus 2012 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI OSO SYARIAH EQUITY FUND
2.1. PEMBENTUKAN OSO SYARIAH EQUITY FUND
OSO SYARIAH EQUITY FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA OSO SYARIAH EQUITY FUND Nomor 07 tanggal 08 Juli 2013 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, jo. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA OSO SYARIAH EQUITY FUND No. 16 tanggal 31 Maret 2016, dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif OSO SYARIAH EQUITY FUND”) antara PT OSO Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (d/h. PT Bank Internasional Indonesia Tbk) sebagai Bank Kustodian.
OSO SYARIAH EQUITY FUND telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-42/PM.21/2018 tanggal 29 Agustus 2013.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT OSO Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND secara terus menerus hingga mencapai jumlah 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih OSO SYARIAH EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.4. KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian Portofolio Efek OSO SYARIAH EQUITY FUND, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam OSO SYARIAH EQUITY FUND kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN-MUI.
2.5. PENGELOLA OSO SYARIAH EQUITY FUND
PT OSO Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi OSO SYARIAH EQUITY FUND bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset kepada Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxxx Xxxxxx, Ketua
Warga Negara Indonesia, lulusan Universitas Indonesia dan Master in Public Administration dari University of Southern California, USA pada tahun 1980. Beliau sejak tahun 1968 sampai dengan 1997 bekerja di Bank Indonesia. Pada tahun 1986 mengikuti Sekolah Pimpinan Bank Indonesia (SESPIBI) dan pada tahun 1987 diangkat menjadi Direktur dan memimpin Cabang Bank Indonesia Ujung Pandang, Cabang Bank Indonesia Bandung, dan terakhir Pemimpin Cabang Bank Indonesia Surabaya sampai dengan tahun 1997. Tahun 1997 sampai dengan tahun 2002 menjadi Direktur PT Askrindo dan dalam periode yang sama menjadi Komisaris Utama pada anak perusahaan PT Askrindo yaitu pada PT Reasuransi Nasional Indonesia. Saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris Utama PT OSO Manajemen Investasi.
X. Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Anggota
Warga Negara Indonesia, lulusan Sarjana Muda Akuntansi dari Universitas Jayabaya Jakarta tahun 1986. Menempuh Pendidikan Keahlian (Profesi) BNSP 2015 serta Sertifikasi Non-formal Seminar Investasi yang diadakan ADPI 2015. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi berdasarkan keputusan No. KEP-183/PM.211/WMI/2016. Berkarir di Dana Pensiun LKBN Antara sebagai Direktur Utama tahun 2007 - 2016 dan merupakan salah satu pendiri dan Ketua Asosiasi Analis Teknikal Indonesia (AATI). Saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris PT OSO Manajemen Investasi.
Xxxx Xxxxx Xxxxx, Anggota
Warga Negara Indonesia, lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Katolik Parahyangan dan Master of Business Administration dari Universitas Saint Louis. Beliau memiliki ijin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 96/PM/IP/WMI/2001 tanggal 11 Juli 2001, yang diperbaharui dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-351/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 Nopember 2018. Sebelum bergabung dengan PT OSO Manajemen Investasi, menjabat sebagai Direktur Utama PT Xxxxxxx Asset Management (2014-2016), Direktur PT. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia (2008-2014) dan PT. Corfina Capital (2005-2007) sebagai Direktur Utama. Karir di Pasar Modal dimulai tahun 2000 di PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx (1999-2000) sebagai Assistant Manager. Mengawali karir di KPMG Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Management Consultant (1995-1997) sebagai Junior Consultant, kemudian menjadi Consultant. Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur PT OSO Manajemen Investasi.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxx Xxxxxxx, Ketua
Warga Negara Indonesia, lulusan Sarjana Ekonomi dari STIE-BI jurusan analis efek tahun 2013. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. Kep-27/PM.21/WMI/2013 tanggal 26 Maret 2013. Memulai karir di Mandiri Sekuritas di tahun 2012. Bergabung di PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia divisi Asset Management di tahun 2012 dan di PT Xxxxxxx Asset Management tahun 2014 setelah PT Xxxxxxx Asset Management spin-off dengan jabatan terakhir sebagai koordinator fungsi investasi. Saat ini beliau sebagai Xxx Xxngelola Investasi di PT OSO Manajemen Investasi.
Xxxxx Xxxxxx, Anggota
Warga Negara Indonesia, lulusan Fakultas Ekonomi dari Universitas Krisnadwipayana Jakarta tahun 1989. Beliau memiliki Certified Wealth Manager (CWM) dari Erasmus University Rotterdam dan MM UGM pada tahun 2010. Mendapat izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM & LK No. KEP-82/BL/WMI/2012 tanggal 08 Mei 2012, yang diperbaharui dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-420/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 Nopember 2018 dan Ijin Waki Perantara Pedagang Efek WPPE Nomor No. KEP 238/PM.212/WPPE/2018 tanggal 10 September 2018. Beliau mulai bergabung dengan PT OSO Manajemen Investasi pada Oktober 2012 sebagai Associate Director. Sebelum bergabung dengan PT OSO Manajemen Investasi, Beliau berkarir sebagai Product & SME Development Manager di PT PNM Investment Management (2012), Manajer Investasi Dana Pensiun PLN (2002 – Jan 2012) dan sebelum memasuki industri pasar modal, ia memiliki pengalaman yang luas selama 12 tahun dilingkungan Bank Bumi Daya khususnya di bidang investasi selama bekerja di YDP/THT Bank Bumi Daya (1990 – 2002). Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Utama PT OSO Manajemen Investasi.
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan OSO SYARIAH EQUITY FUND sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dalam mengelola OSO SYARIAH EQUITY FUND, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT OSO Manajemen Investasi.
Dewan Pengawas Syariah OSO Manajemen Investasi terdiri dari 2 (dua) orang orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-226/DSN-MUI/VII/2013 tanggal 04 Juli 2013 dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Xxxx. Xx. X. Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx, MA Anggota : Xxxx X. Xxxxxxx, SE
Keterangan dari masing-masing anggota Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai berikut:
a. Xxxx. Xx. X. Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx, MA, ketua Dewan Pengawas Syariah.
Lahir di Sukabumi pada tanggal 7 Nopember 1960. Ia memperoleh gelar strata satu sampai program Doktor dalam bidang Syariah ditempuh di Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Jakarta. Pernah mengikuti Ph D student program di Mac Gill University Canada untuk bidang Teori Hukum Islam (syariah). Saat ini menjadi Guru Besar dalam mata kuliah Hukum Ekonomi Syariah pada Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta dan Universitas Indonesia Jakarta. Ia juga menjadi wakil ketua Dewan Syariah Nasional dan Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia. Menjadi Dewan Pengawas Syariah di beberapa Lembaga Keuangan Syariah baik di dalam maupun Luar
Negeri. Ia menulis beberapa buku tentang Hukum Ekonomi Syariah antara lain "Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah dan "Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah" pada tahun 2012.
b. Iggi X. Xxxxxxx, SE, anggota Dewan Pengawas Syariah.
Lahir di Indramayu pada tanggal 3 Februari 1977. Ia memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Ia menjadi anggota Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BPH DSN MUI). Ia juga masuk dalam kepengurusan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Ia menulis buku “Investasi Syariah di Pasar Modal” yang diterbitkan Gramedia Pustaka Utama pada tahun 2000.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT Xxxxx Asset Management, merupakan perusahaan Manajer Investasi yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 12 tanggal 14 September 2004, dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusannya No. C-26010 HT.01.01.TH.2004, tertanggal 19 Oktober 2004, Tambahan No. 2372, Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 4 Maret 2005. Anggaran Dasar tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan sehubungan dengan penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam Akta No. 2 tanggal 7 Mei 2008, dibuat di hadapan X. Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya No. AHU-26295.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 19 Mei 2008, Akta No. 06 tanggal 14 Januari 2013, dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya No. AHU-0015837.AH.01.09 Tahun 2013 tanggal 26 Februari 2013.
Kemudian pada tahun 2013, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT OSO Manajemen Investasi berdasarkan Akta No. 07 tanggal 29 April 2013 dibuat dihadapan Sri Rahayu, SH, Notaris di Bekasi yang telah memperoleh Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-23822.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 2 Mei 2013 dan telah dicatatat dalam Daftar Perseroan No. AHU 0040871AH01.09.Tahun 2013 tanggal 2 Mei 2013 serta perubahan susunan pengurus Perseroan yang terakhir pada Akta No. 07 tanggal 07 Mei 2013 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang mana telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 03 Desember 2015 dan perubahan Akta No. 22 tanggal 14 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya No. AHU-35638.40.22.2014 tanggal 15 Oktober 2014 serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris pengurus Perseroan yang terakhir pada dimuat dalam Akta No. 08 tanggal 31 Mei 2017 yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam suratnya No. AHU-AH.01.00-0000000, tanggal 5 Juni 2017.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT OSO Manajemen Investasi pada saat pembaharuan prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxx Direktur : Lies Xxxxx Xxxxx
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxx Xxxxxx
Komisaris : X. Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Saat ini pemegang saham mayoritas PT OSO Manajemen Investasi adalah PT OSO Sekuritas Indonesia. Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep- 01/PM/MI/2005 tanggal 17 Januari 2005.
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT OSO Manajemen Investasi (pada waktu itu PT Xxxxx Asset Management) sebelumnya adalah anak perusahaan PT Xxxxx Xxxxxxxxxx telah berpengalaman selaku Manajer Investasi sejak 1997. Dalam rangka pengembangan perusahaan pada bulan Oktober 2004, PT Xxxxx Xxxxxxxxxx melakukan pemisahan (spin off) Divisi Asset Management menjadi anak perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas di bidang Manajer Investasi dan Penasehat Investasi.
Pada bulan Januari 2013, PT Xxxxx Xxxxxxxxxx mengalihkan kepemilikan sahamnya PT OSO Manajemen Investasi (pada waktu itu PT Xxxxx Asset Management) kepada PT OSO Securities, sehingga Perseroan menjadi anak perusahaan OSO Securities dan sekaligus sebagai pemegang saham pengendali.
Hingga saat ini Manajer Investasi mengelola produk Reksa Dana antara lain Reksa Dana OSO Sustainability Fund, Reksa Dana OSO Syariah Equity Fund, Reksa Dana OSO Borneo Equity Fund, Reksa Dana OSO Andalas Equity Fund, Reksa Dana OSO Moluccas Equity Fund, Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk OSO Celebes Xxxxxxx Xxxxx, Reksa Dana XXX Xxxxxx Equity Fund, Reksa Dana Terproteksi OSO Dana Terproteksi II (d/h. Reksa Dana Terproteksi Xxxxx Xxxx Terproteksi II), Reksa Dana Terproteksi OSO Dana Terproteksi III (d/h. Reksa Dana Terproteksi Xxxxx Xxxx Terproteksi III), Reksa Dana Terproteksi OSO Dana Terproteksi IV dan Reksa Dana OSO Karimata Pasar Uang.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal adalah PT OSO Sekuritas Indonesia.
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Maybank Indonesia Tbk merupakan Bank swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-67/PM/1991 tanggal 20 Juli 1991 sebagai Bank Kustodian di bidang Pasar Modal. Disamping jasa, sebagai Bank Kustodian, PT Bank Maybank Indonesia Tbk juga melayani jasa Sub Registry untuk Obligasi Pemerintah dan SBI melalui Surat Keputusan dari Bank Indonesia Nomor 2/206/DPM tanggal 4 Maret 2000 dan telah memenuhi syarat kesesuaian syariah jasa layanan kustodian melalui sertifikat yang dikeluarkan oleh DSN-MUI Nomor U-158/DSN-MUI/V/2009 tanggal 7 Mei 2009.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah memberikan jasa layanan Kustodian sejak tahun 1991 dengan melayani lebih dari 40 (empat puluh) nasabah korporasi seperti bank, perusahaan sekuritas, perusahaan asuransi, dana pensiun dan manajer investasi, dan korporasi lainnya serta lebih dari 4000 (empat ribu) nasabah individu (termasuk nasabah ORI) dengan dana kelolaan lebih dari 49 triliun (per Desember 2018). Layanan yang diberikan diantaranya layanan jasa penyimpanan, layanan jasa transaksi, layanan jasa corporate action dan layanan jasa Fund Administration untuk mendukung produk-produk investasi seperti Reksa Dana.
Sejak tahun 2003, PT Bank Maybank Indonesia Tbk memulai layanan jasa Bank Kustodian untuk Reksa Dana, dimana sampai dengan saat ini PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah menjadi Bank Kustodian untuk 99 (Sembilan puluh sembilan) Reksa Dana dan menjalin kerjasama dengan 30 (dua puluh sembilan) Manajer Investasi yang mempunyai nama besar dibidang Pasar Modal, diantaranya: Danareksa Investment Management, Mandiri Manajemen Investasi, CIMB Principal Asset Management, Sinarmas Asset Management, Asanusa Asset Management, Bahana TCW Investment Management, MNC Asset Management, Lautandhana Investment Management, PNM Investment Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx Management, PG Asset Management, Danakita Investama, Xxxxx Xxxx Asset Management, BNI Asset Management, OSO Manajemen Investasi, Ciptadana Asset Management, GAP Capital ,Yuanta Asset Management dan lainnya. Selain kerjasama Reksa Dana, Kustodian PT Bank Maybank Indonesia Tbk juga melayani kerjasama fund administrasi lainnya seperti Kontrak Pengelolaan Dana, Unit Link Product dan lain-lain.
Dalam melakukan jasa sebagai Bank Kustodian, PT Bank Maybank Indonesia Tbk didukung oleh lebih dari 30 (tiga puluh) staff yang berpengalaman serta didukung sistem kustodian terkini.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk adalah:
1. PT Maybank Xxx Xxx Securities, dan
2. PT Maybank Asset Management.
Anak perusahaan PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang laporan keuangannya dikonsolidasikan adalah:
1. PT Maybank Indonesia Finance (d/h PT BII Finance Center), dan
2. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance).
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN OSO SYARIAH EQUITY FUND DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO SYARIAH EQUITY FUND, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan OSO SYARIAH EQUITY FUND dari Unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi OSO SYARIAH EQUITY FUND adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
OSO SYARIAH EQUITY FUND bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang serta bersih dari unsur maysir, gharar dan riba dengan melakukan investasi dengan mayoritas pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
OSO SYARIAH EQUITY FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Investasi sebagai berikut :
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah; dan
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk dan/atau instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau deposito syariah;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, OSO SYARIAH EQUITY FUND akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan OSO SYARIAH EQUITY FUND pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya OSO SYARIAH EQUITY FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif OSO SYARIAH EQUITY FUND. Kas dalam rangka hal tersebut akan disimpan pada rekening bank di Bank Syariah atau Unit Usaha Bank Syariah dan memberikan hasil (jika ada) yang sesuai dengan syariah.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas OSO SYARIAH EQUITY FUND dari OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
a. Batasan Investasi
1) Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan OSO SYARIAH EQUITY FUND, dana kelolaan OSO SYARIAH EQUITY FUND hanya dapat diinvestasikan pada:
a) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu syariah dan Waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
c) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
d) Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
e) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
f) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
g) surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
h) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
i) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
2) Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dapat berinvestasi pada Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif pada setiap saat. Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi Efek Syariah berupa:
a) Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
b) Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia; dan/atau
c) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
b. Tindakan Yang Dilarang
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan OSO SYARIAH EQUITY FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan OSO SYARIAH EQUITY FUND:
1) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
2) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
3) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
4) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a) Sertifikat Bank Indonesia;
b) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia; dan/atau
c) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
5) memiliki efek derivatif:
a) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih OSO SYARIAH EQUITY FUND pada setiap saat; dan
b) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih OSO SYARIAH EQUITY FUND pada setiap saat;
6) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih OSO SYARIAH EQUITY FUND pada setiap saat
7) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih OSO SYARIAH EQUITY FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih OSO SYARIAH EQUITY FUND pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
8) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
9) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
10) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih OSO SYARIAH EQUITY FUND setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Negara Republik Indonesia;
11) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
12) membeli Efek dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
13) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
14) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
15) terlibat dalam transaksi marjin;
16) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio OSO SYARIAH EQUITY FUND pada saat terjadinya pinjaman;
17) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
18) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
19) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
20) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b) Manajer Investasi Reksa Dana berbetntuk kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
21) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan Investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan dan kebijakan lain yang akan dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku sesuai dengan kebijakan investasinya. Dalam hal berinvestasi pada Efek Syariah luar negeri, OSO SYARIAH EQUITY FUND akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN OSO SYARIAH EQUITY FUND DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio OSO SYARIAH EQUITY FUND terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah yang ditentukan dalam Kebijakan Investasi yang bukan disebabkan oleh tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, maka:
1) Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
a) saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) OSO SYARIAH EQUITY FUND; dan/atau
b) Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) OSO SYARIAH EQUITY FUND.
2) Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud di atas paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
3) Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud di atas wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) kerja berikutnya.
5.4.2. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio OSO SYARIAH EQUITY FUND terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah yang ditentukan dalam Kebijakan Investasi maka OJK dapat:
1) melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND baru;
2) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan OSO SYARIAH EQUITY FUND selain dalam rangka (i) pembersihan kekayaan OSO SYARIAH EQUITY FUND dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau (ii) membayar permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND;
3) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh XXX; dan/atau
4) mewajibkan Manajer Investasi atas nama OSO SYARIAH EQUITY FUND menjual atau mengalihkan unsur kekayaan OSO SYARIAH EQUITY FUND dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
5) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3) di atas, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK.
5.4.3. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta Pemegang Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.2. butir 4) dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
5.4.4. Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
5.4.5. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.2., 5.4.3. dan 5.4.4. di atas, maka OJK berwenang untuk:
1) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
2) memerintahkan pembubaran OSO SYARIAH EQUITY FUND.
5.4.6. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.5 di atas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membubarkan OSO SYARIAH EQUITY FUND.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh OSO SYARIAH EQUITY FUND dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan ke dalam OSO SYARIAH EQUITY FUND sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
Hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan OSO SYARIAH EQUITY FUND sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO OSO SYARIAH EQUITY FUND
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio OSO SYARIAH EQUITY FUNDR yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM & LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir
7) dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) dan Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh (”UU PPh”) | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final*) | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No.100 Tahun 2013. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011& 07/PMK.011/2012. | |
c. Capital Gain /Diskonto Obligasi | PPh Final*) | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No.100 Tahun 2013 | |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP Nomor 131 Tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (2) UU PPh | |
X. | Xxxxan Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
1. Pengelolaan Secara Profesional
OSO SYARIAH EQUITY FUND dikelola oleh Manajer Investasi yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana dengan dukungan akses informasi pasar modal dan pasar uang yang lengkap.
2. Diversifikasi Investasi
Jumlah Dana OSO SYARIAH EQUITY FUND memungkinkan untuk dilakukan diversifikasi portofolio Efek sehingga risiko investasi lebih tersebar. Setiap pemodal OSO SYARIAH EQUITY FUND akan memperoleh diversifikasi portofolio yang sama dalam setiap Unit Penyertaan.
3. Transparansi Informasi
Manajer Investasi wajib mengumumkan NAB OSO SYARIAH EQUITY FUND setiap hari di surat kabar dengan peredaran nasional sehingga setiap pemegang unit dapat memantau nilai investasi mereka.
4. Kemudahan Investasi
Pemodal dapat melakukan investasi di pasar modal secara tidak langsung melalui OSO SYARIAH EQUITY FUND tanpa prosedur yang rumit. Disamping itu pemodal juga tidak perlu lagi melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan keputusan investasi setiap hari.
Sedangkan risiko investasi dalam OSO SYARIAH EQUITY FUND dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Secara umum, risiko investasi di pasar modal adalah risiko fluktuasi harga yang dipengaruhi oleh situasi politik dan kondisi makro ekonomi. Perubahan kebijakan politik dan ekonomi seperti perubahan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek di Indonesia yang secara langsung akan berpengaruh terhadap portofolio OSO SYARIAH EQUITY FUND.
2. Risiko Wanprestasi
Dalam kondisi luar biasa, penerbit surat berharga dimana OSO SYARIAH EQUITY FUND berinvestasi pada Efek yang diterbitkannya dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi dari Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
3. Risiko Likuiditas
Risiko ini dapat terjadi apabila terdapat Penjualan Kembali secara serentak oleh para pemodal (redemption rush) dan Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual portofolio dalam jumlah besar dengan segera.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek OSO SYARIAH EQUITY FUND diperdagangkan ditutup.
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio OSO SYARIAH EQUITY FUND di Bursa Efek dihentikan.
c. Keadaan Kahar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Akibat fluktuasi harga Efek di Bursa Efek dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND.
5. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan peraturan, khususnya, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari OSO SYARIAH EQUITY FUND sehingga berdampak pada hasil investasi.
6. Risiko Pasar
Apabila terjadinya penurunan harga Efek yang diakibatkan kondisi pasar modal atau makro ekonomi yang kurang kondusif, maka hal ini dapat mempengaruhi hasil investasi OSO SYARIAH EQUITY FUND.
7. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih OSO SYARIAH EQUITY FUND menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Syariah serta Kontrak Investasi Kolektif OSO SYARIAH EQUITY FUND, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi OSO SYARIAH EQUITY FUND.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan OSO SYARIAH EQUITY FUND terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh OSO SYARIAH EQUITY FUND, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN OSO SYARIAH EQUITY FUND
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih OSO SYARIAH EQUITY FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih OSO SYARIAH EQUITY FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait, serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan;
x. Xxxxx pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah OSO SYARIAH EQUITY FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx percetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah OSO SYARIAH EQUITY FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah OSO SYARIAH EQUITY FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan OSO SYARIAH EQUITY FUND; dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan OSO SYARIAH EQUITY FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Dewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio OSO SYARIAH EQUITY FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi dan iklan dari OSO SYARIAH EQUITY FUND;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening OSO SYARIAH EQUITY FUND, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi OSO SYARIAH EQUITY FUND atas harta kekayaannya.
9.3 BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam OSO SYARIAH EQUITY FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau OSO SYARIAH EQUITY FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada OSO SYARIAH EQUITY FUND a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maksimum 3% Maksimum 0,20% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya Pembelian (Subscription Fee) | Maksimum 2% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya Penjualan Kembali (Redemption Fee) | Maksimum 1% | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
x. Xxxxx Xxxxalihan Investasi (Switching Fee) | Maksimum 2% | Dari nilai transaksi pengalihan investasi |
Biaya pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | ||
d. Semua Biaya Bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas. | Jika ada |
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO SYARIAH EQUITY FUND, setiap Pemegang Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
2. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIII Prospektus.
3. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam OSO SYARIAH EQUITY FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam OSO SYARIAH EQUITY FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi(jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam OSO SYARIAH EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx(jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx OSO SYARIAH EQUITY FUND
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari OSO SYARIAH EQUITY FUND yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Hak Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik;
Pemegang Unit Penyertaan berhak Mendapatkan Laporan Keuangan OSO SYARIAH EQUITY FUND secara periodik sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam yang termuat dalam Prospektus ini.
7. Memperoleh Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan OSO SYARIAH EQUITY FUND FUND sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal OSO SYARIAH EQUITY FUND Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal OSO SYARIAH EQUITY FUND dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN OSO SYARIAH EQUITY FUND WAJIB DIBUBARKAN
OSO SYARIAH EQUITY FUND berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, OSO SYARIAH EQUITY FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih OSO SYARIAH EQUITY FUND kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan OSO SYARIAH EQUITY FUND.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI OSO SYARIAH EQUITY FUND
Dalam hal OSO SYARIAH EQUITY FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi OSO SYARIAH EQUITY FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
c. membubarkan OSO SYARIAH EQUITY FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran OSO SYARIAH EQUITY FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak OSO SYARIAH EQUITY FUND dibubarkan.
Dalam hal OSO SYARIAH EQUITY FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi OSO SYARIAH EQUITY FUND paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih OSO SYARIAH EQUITY FUND;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran OSO SYARIAH EQUITY FUND oleh OJK; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi OSO SYARIAH EQUITY FUND kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran OSO SYARIAH EQUITY FUND oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi OSO SYARIAH EQUITY FUND dari Notaris.
Dalam hal OSO SYARIAH EQUITY FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir OSO SYARIAH EQUITY FUND dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi OSO SYARIAH EQUITY FUND paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih OSO SYARIAH EQUITY FUND;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi OSO SYARIAH EQUITY FUND kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi OSO SYARIAH EQUITY FUND dari Notaris.
Dalam hal OSO SYARIAH EQUITY FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1) kesepakatan pembubaran dan likuidasi OSO SYARIAH EQUITY FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2) alasan pembubaran; dan
3) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi OSO SYARIAH EQUITY FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih OSO SYARIAH EQUITY FUND ;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi OSO SYARIAH EQUITY FUND kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi OSO SYARIAH EQUITY FUND dari Notaris.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi OSO SYARIAH EQUITY FUND, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi OSO SYARIAH EQUITY FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat Likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal OSO SYARIAH EQUITY FUND dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi OSO SYARIAH EQUITY FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
BAB XII
LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
(halaman ini sengaja dikosongkan)
REKSA DANA OSO SYARIAH EQUITY FUND
Laporan Keuangan Tanggal 31 Desember 2018 dan
Untuk tahun yang berakhir tanggal tersebut
Beserta
Laporan Auditor Independen
DAFTAR ISI
Halaman
I. Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian
II. Laporan Auditor Independen i - ii
III. Laporan Keuangan
Laporan posisi keuangan 1
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 2
Laporan perubahan aset bersih yang dapat
diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan 3
Laporan arus kas 4
Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan 5
Laporan sumber dan penyaluran dana zakat 6
Catatan atas laporan keuangan 7 - 17
Tanggal 31 Desember 2018 (Dalam Rupiah)
Catatan 2018 2017
Aset
Portofolio efek 2c, 4
Efek ekuitas (biaya perolehan sebesar
Rp 42.480 dan Rp. 8.318.258.698 31
Desember 2018 dan 2017).
39.600 7.546.703.575
Deposiito - 2.654.749.121
Jumlah Portofolio Efek 39.600 00.000.000.000
Kas 2d,3,5 22.052.303 56.750.163
Pajak Dibayar dimuka 2g,16a 62.207.490 55.141.816
Piutang bagi hasil 2d,3,6 - 4.681.591
Jumlah Aset 84.299.393 00.000.000.000
Liabilitas
Biaya yang masih harus dibayar 2c,3,7 17.602.030 45.081.716
Utang Pembelian efek 2c,3,8 - 876.500.000
Utang pajak 2g,16b - 2.421.793
Jumlah liabilitas 17.602.030 924.003.510
Aset bersih yang dapat diatribusikan kepada
pemegang unit penyertaan | 66.697.362 | 9.394.022.756 | |
Jumlah unit penyertaan yang beredar | 9 | 34.431,8596 | 12.763.439,3877 |
Nilai aset bersih per unit penyertaan | 2b | 1.937,0828 | 736,0103 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
Catatan 2018 2017
Pendapatan | |||
Pendapatan bagi hasil | 2d,00 | 00.000.000 | 00.000.000 |
Dividen | 2d,10 | 192 | 70.360.243 |
Jumlah pendapatan | 18.497.165 | 154.843.314 | |
Beban operasi | |||
Pengelolaan investasi | 2d,00 | 00.000.000 | 000.000.000 |
Kustodian | 2d,00 | 00.000.000 | 00.000.000 |
Lain-lain | 2d,00 | 00.000.000 | 00.000.000 |
Jumlah beban operasi | 91.326.825 | 245.004.513 | |
Keuntungan (kerugian) investasi yang telah dan belum direalisasi | |||
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | 14 | 118.427.582 | 62.097.123 |
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi | 00 | 000.000.000 | (000.000.000) |
Jumlah keuntungan (kerugian) investasi bersih | 889.979.825 | (710.291.600) | |
Kenaikan (penurunan) atas aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan sebelum pajak | 817.150.165 | (800.452.799) | |
Pajak penghasilan 2g,16c | (36) | (11.241.854) | |
Kenaikan (penurunan) aset bersih yang dapat diatribusikan | |||
kepada pemegang unit setelah pajak | 817.150.129 | (811.694.654) | |
Penghasilan komprehensif lainnya | - | - | |
Kenaikan (penurunan) aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit setelah penghasilan komprehensif lainnya | 817.150.129 | (811.694.654) |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
Catatan 2018 2017
Aset bersih yang dapat diatribusikan kepada
pemegang unit penyertaan 1 Januari 9.394.022.756 128.917.813
Kenaikan (penurunan) aset bersih yang dapat diatribusikan
kepada pemegang unit penyertaan 817.150.129 (811.694.654)
Penjualan unit penyertaan 00.000.000.000 00.000.000.000
Pembelian kembali unit penyertaan (00.000.000.000) (00.000.000.000)
Jumlah kenaikan dari transaksi (00.000.000.000) 00.000.000.000
Aset bersih yang dapat diatribusikan kepada
pemegang unit penyertaan 31 Desember 2b,9 66.697.362 9.394.022.756
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
(Dalam rupiah)
Catatan 2018 2017
Arus kas dari aktivitas operasi | ||
Penerimaan bagi hasil | 23.178.564 | 79.801.480 |
Penerimaan dividen | 192 | 70.360.243 |
Pembayaran biaya operasi | (105.564.340) | (184.795.703) |
Pembelian portofolio efek, bersih | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) |
Pembayaran pajak penghasilan | (22.729.673) | (70.681.828) |
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) 00.000.000.000 (00.000.000.000) aktivitas operasi
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Penjualan unit penyertaan 00.000.000.000 00.000.000.000
Perolehan kembali unit penyertaan (00.000.000.000) (00.000.000.000)
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
aktivitas pendanaan | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 |
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas | (34.697.860) | 7.737.994 |
Kas dan setara kas pada awal periode | 56.750.163 | 49.012.169 |
Kas dan setara kas pada akhir periode | 22.052.303 | 56.750.163 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
2018 2017
Sumber dana zakat
Zakat dari dalam Reksa Dana Syariah - -
Zakat dari pihak luar Reksa Xxxx Xxxxxxx - -
- -
Penyaluran dana zakat kepada entitas pengelola zakat - -
Kenaikan (penurunan) neto dana zakat - -
Saldo awal dana zakat - -
Saldo akhir dana zakat - -
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
2018 | 2017 | |||
Sumber dana kebajikan: Pendapatan non halal - jasa giro | - - | - - | ||
Jumlah | - | - | ||
Penggunaan dana kebajikan: Sumbangan | - - | - - | ||
Jumlah | - | - | ||
Kenaikan (penurunan) dana kebajikan Saldo awal dana kebajikan | - - | - - | ||
Saldo akhir dana kebajikan | - | - |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
1. Umum
Reksa Dana OSO Syariah Equity Fund adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka didirikan berdasarkan Undang - Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Surat Keputusan Ketua Badan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. 22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana Terproteksi,Xxxxx Xxxx dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dan No. 23/POJK.04/2016 tanggal Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana OSO Syariah Equity Fund antara PT OSO Management Investasi sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 7 tanggal 8 Juli 2013 dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta.
Reksa Dana OSO Syariah Equity Fund telah mendapat surat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan surat No. S-257/D.04/2013 adalah 29 Agustus 2013. Tahun buku Reksa Dana mencakup periode dari tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Sesuai dengan pasal 4 dari Akta No. 7 tersebut diatas, Reksa Dana OSO Syariah Equity Fund telah bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang serta bersih dari unsur maysir, gharar dan riba dengan melakukan investasi dengan mayoritas pada efek syariah bersifat ekuitas yang termasuk dalam daftar efek syariah.
Reksa Dana OSO Syariah Equity Fund akan berinvestasi sampai dengan tanggal jatuh tempo dengan portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai aset bersih pada efek syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan korporasi yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa efek baik di dalam maupun di luar negeri yang termasuk dalam daftar efek syariah; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari nilai aset bersih pada surat berharga syariah negara dan dan/atau sukuk dan/atau instrumen pasaruang syariah dalam negeri dan/atau deposito syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi
a. Penyajian laporan keuangan
Laporan keuangan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, PSAK 101 (revisi 2016 "Penyajian Laporan Keuangan Syariah".
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Peraturan No.VIII.G.8 Pedoman Akuntansi Reksa Dana dan Peraturan No.X.D.1 Laporan Reksa Dana.
Dasar penyusunan laporan kecuali untuk laporan perubahan aset bersih adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah Rupiah (Rp). Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
b. Nilai aset bersih per unit
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari kerja berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
c. Portofolio efek
Transaksi portofolio efek diakui dalam laporan keuangan Reksa Dana pada saat timbulnya perikatan atas transaksi efek.
Portofolio efek dinilai berdasarkan harga pasar, kecuali instrumen pasar uang berupa deposito dinyatakan dengan nilai nominal. Investasi dalam portofolio efek berupa obligasi dinyatakan sebesar nilai pasar wajar dengan menggunakan rata-rata harga penawaran beli dan jual atau rata-rata harga dari perantara pedagang efek pada tanggal laporan keuangan yang dinilai wajar oleh Manajer Investasi.
Perbedaan antara harga perolehan dengan nilai pasar wajar portofolio efek dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang tidak direalisasikan atas investasi. Keuntungan atau kerugian yang direalisasikan atas investasi diakui pada saat terjadi penjualan portofolio efek sebesar perbedaan antara harga perolehan dengan harga jual bersih. Harga pokok penjualan portofolio efek ditetapkan dengan menggunakan metode rata-rata.
d. Kas
Kas meliputi kas di bank yang bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
e. Pendapatan dan beban
Pendapatan bagi hasil dari instrumen pasar uang dan efek utang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bagi hasil yang berlaku.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan operasi dan laporan perubahan aset bersih tahun berjalan.
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.
f. Transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi
Dalam usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi sebagaimana didefinisikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 (Revisi 2015) " Pengungkapan pihak - pihak berelasi".
Dalam catatan atas laporan keuangan diungkapkan jenis transaksi dan saldo dengan pihak-pihak berelasi.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
g. Pajak penghasilan
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang.
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan aset dan liabilitas. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan di dalam laporan aset dan liabilitas atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini.
Penghasilan utama Reksa Dana, merupakan obyek pajak final dan/atau obyek pajak tidak final merupakan pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.
Pada tangggal 9 Februari 2009, Pemerintah mengeluarkan PP No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi. Peraturan tersebut antara lain mengatur besaran tarif pajak penghasilan final atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima oleh Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (d/h Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan), yakni 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, 5% untuk tahun 2011 sampai dengan 2013, dan 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Penegasan atas pelaksanaan pasal 31E ayat (1) Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE - 66/PJ/2010 tanggal 24 Mei 2010 dan Surat No S-560/PJ.031/2012 tanggal 23 Mei 2012 tentang Pajak Biaya Bersama Wajib Pajak Reksa Dana.
Pada tanggal 31 Desember 2013, Pemerintah mengeluarkan PP No.100/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
x. Xxxxxan sumber dan penggunaan dana kebajikan
Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan merupakan laporan yang menunjukan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama jangaka waktu tertentu serta saldo dana kebajikan yang belum digunakan pada tanggal tertentu. Sumber dana kebajikan berasal dari pendapatan jasa giro dari bank konvensional (pendapatan non-halal). sesuai prinsip syariah, reksa dana tidak mengakui pendapatan atas jasa giro tersebut karena mengandung unsur bunga/riba. pendaptan yang belum diterima atas jasa giro tersebut digunakan sebagai dana kebajikan, dana kebajikan digunakan untuk dana sosial berupa sumbangan dimana Reksa Dana tidak meminta pertanggung jawaban atas pengunaan sumbangan tersebut.
3. Manajemen risiko
Xxxxx Xxxx mengelola instrumen keuangan sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi.
Jenis risiko keuangan yang paling berpangaruh pada Reksa Dana adalah risiko kredit dan risiko likuiditas.
a. Risiko suku bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Untuk meminimalkan risiko suku bunga, Manajer Investasi melakukan pengelolaan durasi atas portfolio investasi melalui alokasi asset pada penempatan investasi atas efek instrumen pasar uang, kas atau setara kas dan instrumen pendapatan tetap dan melakukan analisa makro ekonomi untuk memprediksi arah I tren suku bunga guna pengelolaan durasi portfolio.
x. Xxxxxx kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari emiten akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Untuk meminimalkan risiko kredit, Manajer Investasi akan melakukan diversifikasi melalui penempatan investasi pada efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak tidak lebih dari 10% dari Nilai aset bersih Reksa Dana pada setiap saat. Pembatasan ini termasuk pemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank tetapi tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
c. Risiko likuiditas
Risiko likuidltas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya. Untuk meminimalisir risiko likuiditas, Manajer Investasi melakukan penempatan investasi pada Efek yang memiliki kriteria tertentu dari segi likuiditas dan menjaga ketersediaan kas dan setara kas yang cukup sesuai dengan kondisi pasar.
4. Portofolio efek | |||||
Portofolio efek 31 Desember 2018 terdiri dari : | |||||
2018 | |||||
Jumlah | Harga | Harga Pasar/ | Persentase Terhadap Jumlah | ||
Jenis Efek | efek | Perolehan | Nilai Wajar | Portofolio Efek | |
Efek ekuitas | |||||
PT Nippon Indosari Corp Tbk | 33 | 42.480 | 39.600 | 100,00% | |
Jumlah | 33,00 | 42.480 | 39.600 | 100,00% | |
Jumlah Portofolio Efek | 39.600 | 100,00% |
Portofolio efek 31 Desember 2017 terdiri dari : | |||||
2017 | |||||
Jumlah | Harga | Harga Pasar/ | Persentase Terhadap Jumlah | ||
Jenis Efek | efek | Perolehan | Nilai Wajar | Portofolio Efek | |
Efek ekuitas | |||||
PT Astra Argo Lestari Tbk | 10.000 | 149.250.000 | 131.500.000 | 1,29% | |
PT Aneka Tambang Tbk | 800.000 | 565.000.000 | 500.000.000 | 4,90% | |
PT Astra International Tbk | 125.000 | 1.036.750.000 | 1.037.500.000 | 10,17% | |
PT Ciputra Development Tbk | 550.000 | 654.750.000 | 651.750.000 | 6,39% | |
PT Puradelta Lestari Tbk | 1.100.000 | 260.600.000 | 188.100.000 | 1,84% | |
PT Indofood Sukses Makmur Tbk | 100.000 | 822.000.000 | 762.500.000 | 7,47% | |
PT Indika Energy Tbk | 100.000 | 310.000.000 | 306.000.000 | 3,00% | |
PT Kimia Farma (Persero) Tbk | 120.000 | 358.800.000 | 324.000.000 | 3,18% | |
PT Matahari Departement Tbk | 10.000 | 150.583.333 | 100.000.000 | 0,98% | |
PT Mitrabahtera Segara Tbk | 152.600 | 72.317.812 | 90.034.000 | 0,88% | |
PT Perusahaan Gas Negara | 100.000 | 211.500.000 | 175.000.000 | 1,72% | |
PT Tambang Batubara Tbk | 50.000 | 126.416.667 | 123.000.000 | 1,21% | |
PT PP (Persero) Tbk | 255.000 | 729.519.647 | 673.200.000 | 6,60% | |
PT Petrosea Tbk | 100.000 | 166.000.000 | 166.000.000 | 1,63% | |
PT Nippon Indosari Corp Tbk | 183.333 | 235.999.575 | 233.749.575 | 2,29% | |
PT Surya Semesta Internu Tbk | 1.400.000 | 904.000.000 | 721.000.000 | 7,07% | |
PT Timah Tbk | 290.000 | 275.250.000 | 224.750.000 | 2,20% | |
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk | 120.000 | 546.900.000 | 532.800.000 | 5,22% | |
PT Unilever Indonesia Tbk | 3.000 | 149.910.000 | 167.700.000 | 1,64% | |
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk | 180.000 | 396.323.529 | 279.000.000 | 2,73% | |
PT Waskita Beton Tbk | 390.000 | 196.388.136 | 159.120.000 | 1,56% | |
Jumlah | 6.138.933 | 8.318.258.698 | 7.546.703.575 | 73,98% |
4. Portofolio efek - lanjutan | 2017 | |||||
Persentase | ||||||
Tanggal | Tingkat | Harga | Harga Pasar/ | Terhadap Jumlah | ||
Jenis Efek | Jatuh tempo | bagi hasil (%) | Perolehan | Nilai Wajar | Portofolio Efek | |
Deposito | ||||||
0405 BANK XXXXXXXX XXXXXXX | 3/1/2018 | 6,5 | 1.700.000.000 | 1.700.000.000 | 16,66% | |
9019 BANK PANIN SYARIAH | 4/1/2018 | 7,0 | 954.749.121 | 954.749.121 | 9,36% | |
Jumlah | 2.654.749.121 | 2.654.749.121 | 26,02% | |||
Jumlah Portofoliom Efek | 00.000.000.000 | 100,00% | ||||
5. Kas | ||||||
Akun ini merupakan rekening giro pada : | ||||||
2018 | 2017 | |||||
PT Bank Maybank Syariah | 22.052.303 | 56.750.163 | ||||
Jumlah | 22.052.303 | 56.750.163 | ||||
6. Piutang bagi hasil | ||||||
Akun ini pendapatan bagi hasil yang akan diterima dari : | ||||||
2018 | 2017 | |||||
Deposito | - | 4.681.591 | ||||
Jumlah | - | 4.681.591 | ||||
7. Biaya yang masih harus dibayar | ||||||
Akun ini merupakan biaya yang masih harus dibayar untuk : | ||||||
2018 | 2017 | |||||
Pengelolaan investasi | - | 25.755.568 | ||||
Kustodian | 1.991 | 1.073.149 | ||||
Audit | 17.599.999 | 16.499.999 | ||||
Lain-lain | 40 | 1.753.000 | ||||
Jumlah | 17.602.030 | 45.081.716 |
8. Utang pembelian efek
Akun ini merupakan saldo utang pembelian efek saham yang belum terselesaikan pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp 876.500.000.
9. Unit penyertaan yang beredar
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal pada 31 Desember 2018 dan 2017 adalah sebagai berikut:
2018
Nilai Persentase
Pemegang Unit Penyertaan Unit Penyertaan Aset terhadap total Bersih Unit penyertaan
Pemodal 34.431,860 66.697.361 100,00%
Jumlah 34.431,860 66.697.361 100,00%
2017
Nilai Persentase
Pemegang Unit Penyertaan Unit Penyertaan Aset terhadap total Bersih Unit penyertaan
Pemodal | 12.758.540,934 | 9.394.022.756 | 100,00% |
Jumlah | 12.758.540,934 | 9.394.022.756 | 100,00% |
10. Pendapatan | |||
Akun ini merupakan pendapatan bagi hasil dan dividen yang berasal dari | |||
2018 | 2017 | ||
Bagi hasil untuk : - Deposito | 14.762.283 | 67.891.322 | |
- Jasa giro | 3.734.690 | 16.591.749 | |
- Deviden | 192 | 70.360.243 | |
Jumlah | 18.497.165 | 154.843.314 |
11. Beban pengelolaan investasi
Akun ini merupakan beban yang dibayarkan kepada PT OSO Managemen Investasi sebagai Manajer Investasi sebesar maksimum 3% (tiga persen) per tahun dihitung secara harian dari nilai aktiva bersih berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
12. Beban kustodian
Akun ini merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana pada PT Bank Maybank Indonesia Tbk (d/h PT Bank Internasional Indonesia Tbk), Jakarta sebagai bank kustodian sebesar maksimum 0,20% (nol koma dua puluh persen)per tahun dihitung secara harian dari nilai aktiva bersih berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
13. Beban lain-lain
Akun ini merupakan beban yang terjadi atas :
2018 | 2017 | ||
Beban jasa audit | 17.600.000 | 16.500.000 | |
Beban administrasi bank | 1.213.468 | 4.671.820 | |
Beban transaksi | 30.840.586 | 50.686.612 | |
Beban S-Invest | 5.245 | - | |
Beban lainnya | 3.848.559 | 6.865.699 | |
Beban pajak final | 3.699.394 | 16.896.614 | |
Jumlah | 57.207.252 | 95.620.746 | |
14. | Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi | ||
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) realisasi atas penjualan efek. |
15. Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) atas portofolio efek yang belum direalisasi.
16. Pajak penghasilan
a. Pajak dibayar dimuka | 2018 | 2017 |
Pajak penghasilan pasal 28a tahun 2016 | 21.359.742 | 21.359.742 |
Pajak penghasilan pasal 28a tahun 2017 | 33.782.074 | 33.782.074 |
Pajak penghasilan pasal 28a tahun 2018 | 7.065.674 | - |
Jumlah | 62.207.490 | 55.141.816 |
b. Utang pajak | 2018 | 2017 |
Pajak broker | - | 66.566 |
Pajak penghasilan pasal 25 | - | 2.355.227 |
Jumlah | - | 2.421.793 |
16. Pajak penghasilan - lanjutan
x. Xxxxx kini
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan operasi dengan laba (rugi) fiskal adalah sebagai berikut :
2018 | 2017 | |
Kenaikan (penurunan) aset bersih dari aktivitas operasi sebelum pajak | ||
Penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain | 817.150.165 | (800.452.799) |
- Perbedaan yang tidak dapat diperhitungkan menurut fiskal : | ||
Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi | (771.552.243) | 772.388.723 |
Kerugian (keuntungan) investasi yang telah direalisasi | (118.427.582) | (62.097.123) |
Pendapatan bagi hasil | (18.496.973) | (84.483.071) |
Beban pajak final | 3.699.394 | 16.896.614 |
Beban transaksi | 30.840.586 | 50.686.612 |
Beban investasi | 56.786.843 | 175.630.948 |
Jumlah | (817.149.974) | 869.022.704 |
Taksiran Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 191 | 68.569.905 |
Pembulatan | 191 | 68.569.000 |
Peredaran Bruto < 50.000.000.000 | ||
Pajak penghasilan : | ||
25% x 50% x 96 | 12 | - |
25% x 95 | 24 | - |
25% x 50% x 47.203.164 | - | 5.900.396 |
25% x 21.365.836 | - | 5.341.459 |
Taksiran pajak penghasilan | 00 | 00.000.000 |
Pajak dibayar dimuka Ps.25 | (7.065.681) | (34.469.892) |
Pajak dibayar dimuka Ps.23 | (29) | (10.554.036) |
Pajak kurang bayar (lebih bayar) | (7.065.674) | (33.782.074) |
17. Transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi
PT OSO Management Investasi adalah sebagai Manajer Investasi.
Reksa Dana membayar beban dan kewajiban pengelolaan investasi termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017 :
2018 | 2017 | |
Beban pengelolaan investasi | 21.990.730 | 134.965.142 |
Biaya pengelolaan investasi yang masih harus dibayar | - | 25.755.568 |
Reksa Dana melakukan sebagian transaksi penjualan dan pembelian portofolio efek dengan pihak-pihak yang berelasi, yaitu PT OSO Sekurities yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama. Rincian penjualan dan pembelian dengan pihak-pihak yang berelasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018 dan 2017 adalah sebagai berikut :
2018
Persentase
Terhadap Total Penjualan/Pembelian
Jumlah Portofolio efek
Pembelian - 0,00%
Penjualan - 0,00%
2017
Persentase
Terhadap Total Penjualan/Pembelian
Jumlah Portofolio efek
Pembelian 193.000.000 1,29%
Penjualan 95.250.000 1,42%
Menurut Xxxxxxx Investasi, transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya dilakukan dengan pihak ketiga.
18. Ikhtisar keuangan singkat | ||
2017 | 2017 | |
Jumlah hasil investasi (%) | 163,19% | 0,13% |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran ( % ) | 150,41% | -4,73% |
Beban operasi (%) | 1,93% | 2,61% |
Perputaran portofolio | 1: 4,28 | 1: 0,15 |
Persentase penghasilan kena pajak | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
19. Penerbitan Standar Akuntansi Keuangan Baru
Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru, Amandemen PSAK, dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) baru yang akan berlaku efektif pada periode yang dimulai 1 Januari 2019 atau 1 Januari 2020.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian masih mempertimbangkan dampak penerapan PSAK dan ISAK tersebut dan dampak terhadap laporan keuangan Reksa Dana belum dapat ditentukan.
20. Penyelesaian laporan keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dan peraturan perundangan yang berlaku, yang telah diselesaikan pada tanggal 1 Februari 2019.
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND, pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus OSO SYARIAH EQUITY FUND beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk) untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan serta bukti pembayaran yang harus diserahkan kepada Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pembukaan Rekening OSO SYARIAH EQUITY FUND, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila karena suatu hal terjadi penolakan dan/atau penundaan transaksi Pemegang Unit Penyertaan, selambat-lambatnya pada Hari Kerja berikutnya setelah diketahui terdapat persyaratan yang tidak lengkap
Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesua i dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO SYARIAH EQUITY FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND secara berkala melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. V.D.10, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND yang pertama kali (pembelian awal).
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya
Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih OSO SYARIAH EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih OSO SYARIAH EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan Pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih OSO SYARIAH EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih OSO SYARIAH EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih OSO SYARIAH EQUITY FUND pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan yang berada pada Bank yang ditunjuk Manajer Investasi ke dalam rekening OSO SYARIAH EQUITY FUND yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Cabang Thamrin, Jakarta Rekening : OSO SYARIAH EQUITY FUND
Nomor : 2-003-561-406
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama OSO SYARIAH EQUITY FUND pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
13.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bagi hasil dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO SYARIAH EQUITY FUND, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan OSO SYARIAH
EQUITY FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari OSO SYARIAH EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih OSO SYARIAH EQUITY FUND pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih OSO SYARIAH EQUITY FUND pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan
OSO SYARIAH EQUITY FUND dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO SYARIAH EQUITY FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih OSO SYARIAH EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO SYARIAH EQUITY FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih OSO SYARIAH EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO SYARIAH EQUITY FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih OSO SYARIAH EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek OSO SYARIAH EQUITY FUND diperdagangkan ditutup; atau
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek OSO SYARIAH EQUITY FUND di Bursa Efek dihentikan; atau
c. Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO SYARIAH EQUITY FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan tidak akan diproses.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan investasi dilakukan secara elektronik menggunakan sistem
elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan investasi yang disetujui tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan investasi dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND berlaku terhadap pengalihan investasi dari OSO SYARIAH EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih OSO SYARIAH EQUITY
FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih OSO SYARIAH EQUITY FUND pada Hari Bursa pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi OSO SYARIAH EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND tersebut harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola OSO SYARIAH EQUITY FUND atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah di atas.
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND dipasarkan secara langsung oleh Manajer Investasi maupun Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) adalah lembaga/institusi yang telah memperoleh izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx, yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama dengan Xxxxxxx Xxxxxxxxx sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana OSO SYARIAH EQUITY FUND.
Informasi penting yang wajib diketahui oleh Pemegang Unit Penyertaan mengenai keberadaan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) adalah sebagai berikut:
1. Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) merupakan perpanjangan tangan dari Manajer Investasi dalam rangka menyebarluaskan informasi dan pelayanan transaksi OSO SYARIAH EQUITY FUND.
2. Segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) kepada Pemegang Unit Penyertaan harus merupakan informasi resmi yang diterbitkan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi tidak bertanggung jawab terhadap segala informasi yang berbeda dengan informasi resmi yang diterbitkannya.
3. Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tidak terlibat dalam kegiatan pengelolaan portofolio OSO SYARIAH EQUITY FUND sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat menuntut dalam bentuk apa pun kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akibat investasi OSO SYARIAH EQUITY FUND mengalami kerugian.
4. Apabila Pemegang Unit Penyertaan telah memutuskan untuk melakukan transaksi pertama OSO SYARIAH EQUITY FUND melalui salah satu Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka untuk transaksi selanjutnya baik untuk Pembelian maupun Penjualan Kembali Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang sama.
MULAI
SELESAI
Investor
Mengirimkan Formulir Pembelian beserta dokumen yang dipersyaratkan
Mengirimkan Xxxx ke rekening Reksa Dana
Menerima konfirmasi transaksi pembelian UP dari BK
Manajer Investasi (MI)
Membuat dan mengirimkan instruksi transaksi pembelian UP (daily subscription) serta formulir pembelian UP
Bank Kustodian (BK)
Menerima dana dan melakukan
rekonsiliasi dana investor
Menerima instruksi transaksi pembelian UP (daily subscription) serta formulir pembelian UP
Mengefektifkan transaksi pembelian UP sesuai Prosedur Pembelian
Membuat dan mengirimkan konfirmasi transaksi pembelian UP kepada pemegang UP
Menerima Formulir pembelian beserta dokumen yg dipersyaratkan
Mengisi Formulir Pembelian UP
2. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
MULAI
SELESAI
Investor
Mengirimkan Formulir Pembelian beserta dokumen yang dipersyaratkan
Mengirimkan Xxxx ke rekening Reksa Dana
Agen Penjual (APERD)
(Jika Ada)
Menerima Formulir Pembelian beserta dokumen yg dipersyaratkan
Merekap laporan pembelian UP (subscription batch) dan mengirimkan kepada MI dan BK
Manajer Investasi (MI)
Membuat dan mengirimkan instruksi transaksi pembelian UP (daily subscription) serta formulir pembelian UP
Bank Kustodian (BK)
Menerima laporan pembelian UP (subscription batch) dari APERD
Membuat dan mengirimkan konfirmasi transaksi pembelian UP
kepada pemegang UP
Menerima instruksi transaksi pembelian UP (daily subscription) serta formulir pembelian UP
Menerima dana
dan melakukan rekonsiliasi dana investor
Menerima laporan pembelian UP (subscription batch) dari APERD
Menerima Formulir pembelian beserta dokumen yg dipersyaratkan
Menerima konfirmasi transaksi pembelian UP dari BK
Mengisi Formulir Pembelian UP
Mengefektifkan transaksi pembelian UP sesuai Prosedur Pembelian
SELESAI
MULAI
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
Mengirimkan Formulir Penjualan kembali UP
Manajer Investasi (MI)
Membuat dan mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali UP (daily redemption) serta formulir penjualan kembali UP
Bank Kustodian (BK)
1. Membuat dan mengirimkan konfirmasi transaksi penjualan kembali UP
2. Mengirimkan dana langsung ke rekening PUP
Menerima instruksi transaksi penjualan kembali UP (daily redemption) serta formulir penjualan kembali UP dan melakukan verifikasi data PUP
Penjualan kembali UP
2. Melakukan cek data saldo dan/atau unit penyertaan PUP
Formulir
Menerima
1.
1. Menerima konfirmasi
transaksi penjualan kembali UP dari BK
2. Menerima Dana hasil transaksi penjualan
kembali UP
Mengisi Formulir Penjualan kembali UP
Mengefektifkan
transaksi penjualan kembali UP sesuai Prosedur Penjualan
2. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
SELESAI
MULAI
1. Membuat dan
mengirimkan konfirmasi transaksi penjualan kembali UP
2. Mengirimkan dana langsung ke rekening PUP
Bank Kustodian (BK)
Membuat dan mengirimkan
instruksi transaksi penjualan kembali UP (daily redemption) serta formulir penjualan kembali UP
Manajer Investasi (MI)
Merekap laporan penjualan kembali UP (redemption batch) dan mengirimkan kepada MI dan BK
Agen Penjual (APERD)
(Jika Ada)
Mengirimkan Formulir Penjualan kembali UP
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
Menerima laporan penjualan kembali UP (redemption batch) dari APERD
Menerima instruksi transaksi
penjualan kembali UP (daily redemption) serta formulir penjualan kembali UP dan melakukan verifikasi data PUP
1. Menerima laporan penjualan kembali UP (redemption batch) dari APERD
2. Melakukan cek data saldo dan/atau unit penyertaan PUP
1. Menerima Formulir Penjualan kembali UP
2. Melakukan cek data saldo dan/ atau unit penyertaan PUP
Menerima Formulir Penjualan kembali UP
1. Menerima konfirmasi transaksi penjualan kembali
UP dari BK
2. Menerima Xxxx hasil transaksi penjualan kembali
UP
Mengisi Formulir Penjualan kembali UP
Mengefektifkan transaksi penjualan kembali UP sesuai Prosedur Penjualan
SELESAI
MULAI
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
Mengirimkan Formulir Pengalihan
Menerima konfirmasi transaksi pengalihan UP dari BK
- Menerima Formulir pengalihan UP dan
- Melakukan cek saldo dan/atau Unit Penyertaan PUP
Manajer Investasi (MI)
Menerima softcopy surat konfirmasi transaksi pengalihan UP
- Membuat instruksi transaksi pengalihan UP (daily switching) dan
- Mengirimkan instruksi transaksi pengalihan UP (daily switching)
Bank Kustodian (BK)
Mengefektifkan transaksi pengalihan UP sesuai prosedur pengalihan UP
- Membuat dan mengirimkan surat konfirmasi asli transaksi pengalihan UP kepada PUP
- Mengirimkan softcopy surat konfirmasi transaksi pengalihan kepada MI
Menerima instruksi transaksi pengalihan UP (daily switching) serta formulir pengalihan UP
Mengisi Formulir Pengalihan UP
2. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
SELESAI
MULAI
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
Mengirimkan Formulir Pengalihan
Menerima konfirmasi transaksi pengalihan UP dari BK
Agen Penjual (APERD)
(Jika Ada)
Menerima Formulir Pengalihan UP dan mengirimkan langsung kepada MI
Menerima softcopy surat konfirmasi transaksi pengalihan UP
- Menerima Formulir pengalihan UP dan
- Melakukan cek saldo dan/atau Unit Penyertaan PUP
Manajer Investasi (MI)
- Membuat instruksi transaksi pengalihan UP (daily switching) dan
- Mengirimkan instruksi transaksi pengalihan UP (daily switching)
Menerima softcopy surat konfirmasi transaksi pengalihan UP dan mengirimkan softcopy tersebut kepada APERD
Bank Kustodian (BK)
Mengefektifkan transaksi pengalihan UP sesuai prosedur pengalihan UP
- Membuat dan mengirimkan surat konfirmasi asli transaksi pengalihan UP kepada PUP
- Mengirimkan softcopy surat konfirmasi transaksi pengalihan kepada MI
Menerima instruksi transaksi pengalihan UP (daily switching) serta formulir pengalihan UP
Mengisi Formulir Pengalihan UP
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
3. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah ini.
4. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah ini.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
1. Dengan tunduk pada angka 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
2. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
3. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
4. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 2 berakhir.
5. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
PENYELESAIAN SENGKETA
Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO SYARIAH EQUITY FUND, dengan tata cara sebagai berikut:
1. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
2. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
3. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO SYARIAH EQUITY FUND /tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
4. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
5. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
6. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
7. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
8. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisih; dan
9. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH OSO SYARIAH EQUITY FUND
3. Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib memiliki kebijakan dan prosedur standar operasi untuk mendeteksi, mencegah, dan memperbaiki kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih OSO SYARIAH EQUITY FUND.
4. Prosedur penyelesaian kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih OSO SYARIAH EQUITY FUND wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana.
5. Dalam hal diketahui terdapat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan, Bank Kustodian wajib melakukan penghitungan nilai kompensasi per Unit Penyertaan.
6. Bank Kustodian wajib memberitahukan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan beserta nilai kompensasinya kepada seluruh pemegang Unit Penyertaan yang melakukan transaksi pada waktu terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan yang mengalami kerugian.
7. Dalam hal Reksa Dana dan/atau pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian akibat dari kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan, kompensasi wajib dibayarkan kepada pihak-pihak yang dirugikan tersebut.
8. Dana kompensasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas ditanggung dan menjadi kewajiban pihak yang menyebabkan terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dan dibayarkan melalui Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diketahuinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan.
9. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dilarang membebankan seluruh biaya-biaya yang timbul terkait pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan kepada OSO SYARIAH EQUITY FUND dan pemegang Unit Penyertaan.
10. Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Dana kepada OJK dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diselesaikannya pembayaran kompensasi kepada OSO SYARIAH EQUITY FUND dan pemegang Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
3. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan OSO SYARIAH EQUITY FUND (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
4. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan OSO SYARIAH EQUITY FUND serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan (jika ada).
Manajer Investasi
PT OSO MANAJEMEN INVESTASI
Cyber 2 Tower Lantai 29
Jl. HR Rasuna Said Blok X-5/13 Jakarta 12950 Indonesia
Telepon: (000) 00000000
Faksimili: (000) 00000000
Website : xxx.xxx-xxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
Bank Kustodian
PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK
Gedung Sentral Senayan III Lantai 8
Jl. Asia Afrika No. 0, Xxxxxx Xxxx Xxxxx - Xxxxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon : (000) 00000000