Modifikasi atas Annex Keagenan Klausul Contoh

Modifikasi atas Annex Keagenan. (a) Ayat 2 (a) (ii) dari Lampiran Keagenan dihapus dan diganti dengan ketentuan berikut ini: “pihak tersebut mengadakan Transaksi atas nama satu Prinsipal atau lebih dan pada saat atau sebelum pihak tersebut mengadakan Transaksi, pihak tersebut mengungkapkan kepada pihak lain identitas dan jurisdiksi dari pendirian masing-masing Prinsipal tersebut (dan pengungkapan dimaksud dapat dibuat, baik secara langsung ataupun dengan rujukan pada suatu kode atau pengenal, rujukan mana telah disetujui oleh para pihak akan digunakan untuk merujuk pada Prinsipal tertentu)”; (b) Paragraf 2 (a)(iii) dari Lampiran Keagenan dihapus dan diganti dengan ketentuan berikut ini: “pihak tersebut memiliki, pada saat Transaksi diadakan, kewenangan untuk mengadakan suatu Transaksi atas nama masing-masing Prinsipal dan untuk melaksanakannya atas nama masing-masing Prinsipal semua kewajiban Prinsipal tersebut berdasarkan Perjanjian”.