Common use of ONGKOS DAN BIAYA Clause in Contracts

ONGKOS DAN BIAYA. 1. Bank berhak membebankan kepada Nasabah berupa ongkos, biaya, dan tarif lainnya atas setiap aktifitas perbankan termasuk namun tidak terbatas pada biaya pengelolaan Rekening, atau pelaksanaan Instruksi, dimana ketentuan mengenai ongkos, biaya, dan tarif sepenuhnya ditentukan oleh Bank dan diinformasikan kepada Nasabah. 2. Nasabah setuju membayar semua ongkos, biaya, dan tarif yang akan ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu atas jasa yang diberikan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 3. Dalam hal Bank akan melakukan perubahan biaya, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam butir XX.1 KPUPRS ini. 4. Apabila tidak ada persetujuan lain, segala ongkos, biaya, dan tarif akan dibebankan pada Rekening yang bersesuaian, tanpa mengurangi hak Bank untuk membebankannya pada Rekening Nasabah lainnya pada Bank. Untuk ini Bank setiap waktu diberi kuasa untuk melaksanakan pendebetan Reken- ing Nasabah dimaksud.

Appears in 2 contracts

Samples: General Terms and Conditions for Sharia Account Opening, General Terms and Conditions for Sharia Account Opening

ONGKOS DAN BIAYA. 1. Bank berhak membebankan kepada Nasabah berupa ongkos, biaya, biaya dan tarif lainnya atas setiap aktifitas perbankan termasuk namun tidak terbatas pada biaya pengelolaan Rekening, atau pelaksanaan Instruksi, dimana ketentuan Ketentuan mengenai ongkos, biaya, dan tarif lainnya sepenuhnya ditentukan oleh Bank dan diinformasikan kepada Nasabah. 2. Nasabah setuju membayar semua ongkos, biaya, biaya dan tarif yang akan ditetapkan ditetap- kan oleh Bank dari waktu ke waktu atas jasa yang diberikan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,. 3. Dalam hal Bank akan melakukan perubahan biaya, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam butir XX.1 KPUPRS XIX.1 KPUPR ini. 4. Apabila tidak ada persetujuan lain, segala ongkos, biaya, biaya dan tarif akan dibebankan pada Rekening yang bersesuaian, tanpa mengurangi hak Bank untuk membebankannya pada Rekening Nasabah lainnya pada Bank. Untuk ini Bank setiap waktu diberi kuasa untuk melaksanakan pendebetan Reken- ing Nasabah dimaksud.

Appears in 2 contracts

Samples: General Terms and Conditions for Account Opening, General Terms and Conditions for Account Opening

ONGKOS DAN BIAYA. 1. Bank berhak membebankan kepada Nasabah berupa ongkos, biaya, biaya dan tarif lainnya atas setiap aktifitas perbankan termasuk namun tidak terbatas pada biaya pengelolaan pembukaan Rekening, atau pelaksanaan Instruksi, dimana ketentuan Ketentuan mengenai ongkos, biaya, dan tarif lainnya sepenuhnya ditentukan oleh Bank dan diinformasikan kepada Nasabah. 2. Segala ongkos, biaya dan tarif termasuk biaya yang timbul karena pembukaan Rekening menjadi beban Nasabah dan Nasabah setuju membayar semua ongkos, biaya, dan tarif biaya yang akan ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu atas jasa yang diberikan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,. 3. Dalam hal Bank akan melakukan perubahan biaya, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam butir XX.1 KPUPRS ini. 4. Apabila tidak ada persetujuan lain, segala ongkos, biaya, biaya dan tarif akan dibebankan pada Rekening yang bersesuaian, tanpa mengurangi hak Bank untuk membebankannya pada Rekening Nasabah lainnya pada Bank. Untuk ini Bank setiap waktu diberi kuasa untuk melaksanakan pendebetan Reken- ing Rekening Nasabah dimaksud.

Appears in 1 contract

Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening

ONGKOS DAN BIAYA. 1. Bank berhak membebankan kepada Nasabah berupa ongkos, biaya, dan tarif lainnya atas setiap aktifitas perbankan termasuk namun tidak terbatas pada biaya pengelolaan Rekening, atau pelaksanaan Instruksi, dimana ketentuan mengenai ongkos, biaya, dan tarif sepenuhnya ditentukan oleh Bank dan diinformasikan kepada Nasabah. 2. Nasabah setuju membayar semua ongkos, biaya, dan tarif yang akan ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu atas jasa yang diberikan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 3. Dalam hal Bank akan melakukan perubahan biaya, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam butir XX.1 KPUPRS ini. 4. Apabila tidak ada persetujuan lain, segala ongkos, biaya, dan tarif akan dibebankan pada Rekening yang bersesuaian, tanpa mengurangi hak Bank untuk membebankannya pada Rekening Nasabah lainnya pada Bank. Untuk ini Bank setiap waktu diberi kuasa untuk melaksanakan pendebetan Reken- ing Rekening Nasabah dimaksud.

Appears in 1 contract

Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah

ONGKOS DAN BIAYA. 1. Bank berhak membebankan kepada Nasabah berupa ongkos, biaya, biaya dan tarif lainnya atas setiap aktifitas perbankan termasuk namun tidak terbatas pada biaya pengelolaan Rekening, atau pelaksanaan Instruksi, dimana ketentuan Ketentuan mengenai ongkos, biaya, dan tarif lainnya sepenuhnya ditentukan oleh Bank dan diinformasikan kepada Nasabah. 2. Nasabah setuju membayar semua ongkos, biaya, biaya dan tarif yang akan ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu atas jasa yang diberikan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,. 3. Dalam hal Bank akan melakukan perubahan biaya, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam butir XX.1 KPUPRS XIX.1 KPUPR ini. 4. Apabila tidak ada persetujuan lain, segala ongkos, biaya, biaya dan tarif akan dibebankan pada Rekening yang bersesuaian, tanpa mengurangi hak Bank untuk membebankannya pada Rekening Nasabah lainnya pada Bank. Untuk ini Bank setiap waktu diberi kuasa untuk melaksanakan pendebetan Reken- ing Rekening Nasabah dimaksud.

Appears in 1 contract

Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening