Pagu Kredit Klausul Contoh

Pagu Kredit. 3.1. Bank berhak tanpa syarat membatalkan Pagu Kredit yang belum dipergunakan oleh Pemegang Kartu, atau Bank berhak membatalkan pemberian Pagu Kredit yang belum dipergunakan oleh Pemegang Kartu dalam hal kualitas aktiva Pemegang Kartu menurun menjadi dalam perhatian khusus, kurang lancar atau diragukan atau macet berdasarkan ketentuan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan. 3.2. Bank berhak sepenuhnya menentukan besarnya Pagu Kredit dan berhak untuk mengubah besarnya Pagu Kredit, dengan pemberitahuan sebelum perubahan Pagu Kredit berlaku sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang Kartu dapat mengajukan permohonan peningkatan Pagu Kredit kepada Bank, baik yang bersifat sementara maupun tetap dan keputusan atas permohonan peningkatan Pagu Kredit sepenuhnya ada pada Bank. 3.3. Pemegang Kartu tidak diperkenankan untuk menggunakan Kartu Kredit melampaui Pagu Kredit yang telah ditetapkan Bank. Jika pemakaian Kartu Kredit melampaui Pagu Kredit, maka Bank berhak untuk membebankan biaya overlimit kepada Pemegang Kartu. 3.4. Dalam hal jumlah seluruh Pagu Kredit yang diberikan telah sama dengan atau lebih dari batas tertentu yang diperkenankan dengan peraturan Bank Indonesia dan atau peraturan lainnya yang berlaku, maka atas permintaan dari Bank, Pemegang Kartu wajib untuk menyerahkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau dokumen lain yang dipersyaratkan peraturan perundang- undangan terkait. Dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Xxxxxxx sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Bank berhak untuk menurunkan Pagu Kredit apabila persyaratan NPWP ini tidak dipenuhi oleh Pemegang Kartu.

Related to Pagu Kredit

  • Risiko Kredit Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari Emiten yang menerbitkan Efek Bersifat Utang. Hal mana dapat berdampak pada harga saham Emiten tersebut.

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA DANA LIKUID. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID.

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.