Pajak Daerah Klausul Contoh
Pajak Daerah. Adapunjenis pajak daerah yang dapat dikelola oleh Pemerintah Provinsi meliputi:
1. Pajak Kendaraan Bermotor;
Pajak Daerah. Pajak daerah yaitu pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Pajak daerah ini dibagi menjadi dua yaitu pajak daerah yang ditetapkan ditetapkan oleh peraturan daerah dan pajak negara yang pengelolaan dan penggunaannya diserahkan kepada daerah.
Pajak Daerah. Retribusi Daerah 2% 19% 9% 70%
Pajak Daerah. Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Rp. 68,985,000
