Common use of Pajak Kini Clause in Contracts

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, tidak terdapat beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang. Rekonsiliasi antara kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset neto dari aktivitas operasi kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah berikut: Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 8.223.590.115 8.167.302.155 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Efek utang (9.406.573.248) (9.421.875.000) Instrumen pasar uang (320.872.749) (213.071.840) Kerugian investasi yang belum direalisasi 578.250.000 573.637.500 Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 925.605.882 894.007.185 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2018 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2019 akan dilaporkan selambat-lambatnya 30 April 2020.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 20182021, tidak terdapat beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utangutang adalah sebesar Rp40.650.000. Rekonsiliasi antara kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi laba sebelum beban pajak penghasilan menurut pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset neto dari aktivitas operasi penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 2021 dan 2018 untuk periode sejak tanggal 28 Agustus 2020 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi 2021 2020 Laba sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 8.223.590.115 8.167.302.155 00.000.000.000 0.000.000.000 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan investasi Efek utang (9.406.573.24800.000.000.000) (9.421.875.0000.000.000.000 ) Instrumen pasar uang (320.872.74959.840.130) (213.071.84090.900.018 ) Kerugian Keuntungan investasi yang telah direalisasi (404.656.891 ) - Keuntungan investasi yang belum direalisasi 578.250.000 573.637.500 (6.456.478.039) (3.538.252.000 ) Pendapatan lainnya Jasa giro (580.784) (2.974.563 ) Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 925.605.882 894.007.185 1.800.222.327 4.720.292.799 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 2021 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2018 2020 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajakpajaknya. Sedangkan Perhitungan perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2019 2021 akan dilaporkan selambat-lambatnya 30 tanggal 31 April 20202022.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 20182020, tidak terdapat beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utangutang adalah sebesar Rp1.868.450. Rekonsiliasi antara kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi laba sebelum beban pajak penghasilan menurut pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset neto dari aktivitas operasi penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 2021 dan 2018 2020 adalah sebagai berikut: Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi 2021 2020 Laba sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 8.223.590.115 8.167.302.155 00.000.000.000 00.000.000.000 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan investasi: Efek utang (9.406.573.24800.000.000.000) (9.421.875.00000.000.000.000) Instrumen pasar uang (320.872.74917.329.795) (213.071.84015.462.260) Kerugian investasi yang telah direalisasi 2.011.926.994 159.605.395 Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi 578.250.000 573.637.500 00.000.000.000 (00.000.000.000) Pendapatan lainnya: Jasa giro (431.809) (2.597.680) Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 925.605.882 894.007.185 7.519.362.437 5.317.362.434 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 2021 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2018 2020 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2019 2021 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 20202022.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk tahun yang berakhir pada periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 dan 20182021, tidak terdapat beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang. Rekonsiliasi antara kenaikan aset neto bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset neto bersih dari aktivitas operasi kena pajak untuk tahun yang berakhir pada periode sejak tanggal 11 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 2021 adalah sebagai berikut: Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi Laba sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 8.223.590.115 8.167.302.155 00.000.000.000 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan bunga: Efek utang (9.406.573.248) (9.421.875.0008.656.979.166) Instrumen pasar uang (320.872.74952.319.920) (213.071.840) Kerugian Keuntungan investasi yang belum direalisasi 578.250.000 573.637.500 (4.733.860.865) Pendapatan lainnya Jasa giro (2.506.840) Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 925.605.882 894.007.185 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2018 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2019 akan dilaporkan selambat-lambatnya 30 April 2020.3.331.806.280

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utangutang dan sukuk. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utangutang dan sukuk. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utangutang dan sukuk. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 20182020, tidak terdapat beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utangutang dan sukuk adalah sebesar Rp35.250.000. Rekonsiliasi antara kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi laba sebelum beban pajak penghasilan menurut pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset neto dari aktivitas operasi penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan 2018 adalah berikut: Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi 2020 2019 Laba sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 8.223.590.115 8.167.302.155 00.000.000.000 00.000.000.000 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan investasi: Efek utang (9.406.573.24800.000.000.000) (9.421.875.00018.138.150.000) Sukuk (3.684.647.126) (6.062.737.884) Instrumen pasar uang (320.872.7491.497.440.651) (213.071.840368.608.740) Kerugian investasi yang telah direalisasi 50.800.000 383.770.000 Keuntungan investasi yang belum direalisasi 578.250.000 573.637.500 (8.088.498.172) (00.000.000.000) Pendapatan lainnya: Rekening giro (5.973.211) (775.359) Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 925.605.882 894.007.185 2.408.592.737 2.034.537.541 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 2020 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2018 2019 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan Perhitungan perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2019 2020 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 20202021.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utangsukuk. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utangsukuk. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utangbagi hasil sukuk. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 2021 dan 20182020, tidak terdapat beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utangsukuk. Rekonsiliasi antara kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi laba sebelum beban pajak penghasilan menurut pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset neto dari aktivitas operasi penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 2021 dan 2018 2020 adalah sebagai berikut: Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi 2021 2020 Laba sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 8.223.590.115 8.167.302.155 7.568.068.965 00.000.000.000 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Efek utang Pendapatan investasi: Sukuk (9.406.573.2489.099.482.500) (9.421.875.0008.927.196.624) Instrumen pasar uang (320.872.749573.329.697) (213.071.840449.442.483) Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi 578.250.000 573.637.500 685.659.290 (00.000.000.000) Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 925.605.882 894.007.185 1.419.083.942 877.061.199 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 2021 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2018 2020 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2019 2021 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 20202022.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, tidak terdapat beban pajak kini dari keuntungan yang karena seluruh penghasilan Reksa Dana telah direalisasi dari efek utangdikenakan pajak final atau bukan merupakan objek pajak. Rekonsiliasi antara kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset neto dari aktivitas operasi kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut: Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 8.223.590.115 8.167.302.155 8.658.873.265 8.642.542.032 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Efek utang (9.406.573.2489.930.561.669 ) (9.421.875.0009.937.500.000) Instrumen pasar uang (320.872.749294.321.069 ) (213.071.840264.288.089) Kerugian Rekening giro (30.433 ) - Keuntungan investasi yang belum direalisasi 578.250.000 573.637.500 (1.500.000 ) (1.650.000) Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 925.605.882 894.007.185 1.567.539.906 1.560.896.057 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2018 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2019 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2020.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk tahun yang berakhir pada periode sejak tanggal 19 Juli 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 dan 20182019, tidak terdapat beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang. Rekonsiliasi antara kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset neto dari aktivitas operasi kena pajak untuk tahun yang berakhir pada periode sejak tanggal 19 Juli 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut: Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 8.223.590.115 8.167.302.155 5.850.088.705 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan bunga: Efek utang (9.406.573.248) (9.421.875.0005.444.833.333) Instrumen pasar uang (320.872.749205.314.819) Rekening giro (213.071.840151.885) Kerugian Keuntungan investasi yang belum direalisasi 578.250.000 573.637.500 (5.947.861.000) Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 925.605.882 894.007.185 5.748.072.332 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada periode sejak tanggal 19 Juli 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2018 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2019 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2020.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal