We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Pasal Klausul Contoh

Pasal akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut: Nasabah harus memastikan bahwa Pengguna Nasabah yang kepadanya suatu Token Keamanan dikeluarkan atau diberikan harus tetap menyimpan Token Keamanan setiap saat dan tidak boleh mengizinkan orang lain manapun untuk mempunyai akses ke atau menggunakan Token Keamanan yang diterbitkan atau diberikan kepada Pengguna Nasabah dimaksud. Nasabah setuju bahwa setiap bentuk penyalahgunaan Token Keamanan oleh pihak lain yang tidak berwenang sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah.
Pasal akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut: Dalam hal suatu Grup Bank UOB memutuskan untuk mendasarkan, bertindak atas atau melaksanakan Instruksi atau dengan cara lainnya memiliki suatu kewajiban untuk melakukan hal tersebut itu dalam hubungannya dengan suatu Instruksi, Grup Bank UOB tersebut harus diizinkan untuk bertindak atas atau melaksanakan Instruksi dalam waktu yang wajar, dengan memperhatikan sistem dan operasi dari Grup Bank UOB tersebut dan keadaan- keadaan lain yang pada saat itu berlaku.
Pasal. 7.1 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut: Nasabah setuju untuk mematuhi dan untuk memastikan bahwa Pengguna Nasabah mematuhi syarat-syarat dari Perjanjian ini dan setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh setiap Grup Bank UOB kepada Nasabah mengenai keamanan berkaitan dengan penggunaan Internet Banking Bisnis Plus dan Layanan.
Pasal akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut:
Pasal akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut: Jika suatu Grup Bank UOB memperkenalkan layanan baru sebagai bagian dari Layanan, Grup Bank UOB tersebut dapat menetapkannya pada syarat-syarat tambahan yang akan diberitahukan kepada Nasabah sesuai dengan Perjanjian ini. Pemberitahuan atas perubahan akan diberitahukan paling lambat 30 Hari Kerja sebelum perubahan berlaku efektif.
Pasal akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut: Nasabah dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan setidaknya memberikan 30 (tiga puluh) hari kalender pemberitahuan tertulis sebelumnya mengenai hal itu kepada Grup Bank UOB.
Pasal akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut: Perjanjian ini dibuat dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan dalam versi Bahasa Indonesia dari Perjanjian ini dengan ketentuan dalam versi Bahasa Inggris dari Perjanjian ini, versi Bahasa Indonesia dari Perjanjian ini akan berlaku.
Pasal. 13.1 akan dihapus.
Pasal akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut: Internet Banking Bisnis Plus dapat setiap saat diubah oleh Grup Bank UOB baik berkenaan dengan setiap Layanan atau setiap layanan atau fasilitas yang diberikan melalui Internet Banking Bisnis Plus atau umumnya dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya, paling lambat 30 Hari Kerja sebelum perubahan berlaku efektif.
Pasal akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut: Nasabah bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan terhadap setiap syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian ini untuk menjamin mutu yang dapat diterima, berharga atau kesesuaian untuk tujuan dari setiap Token Keamanan.