Pasal Klausul Contoh

Pasal. 4.4 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut: Dalam hal suatu Grup Bank UOB memutuskan untuk mendasarkan, bertindak atas atau melaksanakan Instruksi atau dengan cara lainnya memiliki suatu kewajiban untuk melakukan hal tersebut itu dalam hubungannya dengan suatu Instruksi, Grup Bank UOB tersebut harus diizinkan untuk bertindak atas atau melaksanakan Instruksi dalam waktu yang wajar, dengan memperhatikan sistem dan operasi dari Grup Bank UOB tersebut dan keadaan- keadaan lain yang pada saat itu berlaku.
Pasal. 4.7 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut: Nasabah bertanggung jawab untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan Instruksi dan bahwa Instruksi tersebut mencerminkan maksud Nasabah dan mencapai tujuan yang dimaksudkan oleh Nasabah, dan Nasabah bertanggung jawab untuk suatu Kerugian atau keterlambatan yang timbul dari ketidakakuratan atau ketidaklengkapan suatu Instruksi.
Pasal. 5.4 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut: Nasabah harus memastikan bahwa Pengguna Nasabah yang kepadanya suatu Token Keamanan dikeluarkan atau diberikan harus tetap menyimpan Token Keamanan setiap saat dan tidak boleh mengizinkan orang lain manapun untuk mempunyai akses ke atau menggunakan Token Keamanan yang diterbitkan atau diberikan kepada Pengguna Nasabah dimaksud. Nasabah setuju bahwa setiap bentuk penyalahgunaan Token Keamanan oleh pihak lain yang tidak berwenang sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah.
Pasal. 5.6 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut: Setiap Grup Bank UOB tetap berhak untuk mengakhiri, menghentikan sementara, membatalkan, menolak untuk memperbaharui atau mengganti Token Keamanan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah atau Pengguna Nasabah yang kepadanya Token Keamanan telah dikeluarkan atau diberikan. Nasabah harus memastikan bahwa Pengguna Nasabah tidak boleh menggunakan Token Keamanan setelah berakhirnya Layanan atau Rekening apapun sehubungan dengan Layanan atau Rekening yang telah diakhiri tersebut.
Pasal. 5.7 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut: Nasabah bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan terhadap setiap syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian ini untuk menjamin mutu yang dapat diterima, berharga atau kesesuaian untuk tujuan dari setiap Token Keamanan.
Pasal. 7.1 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut: Nasabah setuju untuk mematuhi dan untuk memastikan bahwa Pengguna Nasabah mematuhi syarat-syarat dari Perjanjian ini dan setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh setiap Grup Bank UOB kepada Nasabah mengenai keamanan berkaitan dengan penggunaan Internet Banking Bisnis Plus dan Layanan.
Pasal. 7.5 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut: Nasabah dengan ini meminta dan memberikan wewenang kepada Grup Bank UOB yang relevan dari waktu ke waktu tanpa diperlukan kewenangan atau pemberitahuan lebih lanjut dari Nasabah untuk bertindak atas setiap permohonan atau instruksi untuk me-reset setiap ID Pengguna, Kata Sandi atau mencabut kembali dan/atau menonaktifkan setiap Token Keamanan dari Pengguna Nasabah, atau untuk mengeluarkan dan/atau mengganti Token Keamanan Pengguna Nasabah menjadi moda tertentu yang mana Nasabah dapat membuat permohonan atau instruksi demikian. Selain itu, Nasabah setuju untuk bertanggung jawab atas setiap kerugian atau kerusakan yang diderita oleh Nasabah atau setiap pihak ketiga yang timbul dari kelalaian Nasabah sehingga mengakibatkan timbulnya permohonan atau instruksi demikian yang tidak sah atau yang menipu.
Pasal. 12.2 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut: Internet Banking Bisnis Plus dapat setiap saat diubah oleh Grup Bank UOB baik berkenaan dengan setiap Layanan atau setiap layanan atau fasilitas yang diberikan melalui Internet Banking Bisnis Plus atau umumnya dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya, paling lambat 30 Hari Kerja sebelum perubahan berlaku efektif.
Pasal. 12.3 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut: Nasabah dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan setidaknya memberikan 30 (tiga puluh) hari kalender pemberitahuan tertulis sebelumnya mengenai hal itu kepada Grup Bank UOB.
Pasal. 12.4 akan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut Setiap Grup Bank UOB dapat mengakhiri Perjanjian ini yang berlaku segera dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah, jika Nasabah melakukan suatu pelanggaran yang material terhadap Perjanjian ini atau menjadi tidak dapat membayar hutang berdasarkan undang-undang/hukum dari yurisdiksi yang berlaku atau alasan lainnya sesuai pertimbangan Group Bank UOB. Mengenai pengakhiran ini, Nasabah setuju untuk mengenyampingkan keberlakukan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.