Penata. NIP. 19780918 200604 2 011
Penata. NIP. 19791218 200312 2 005
Penata. NIP. 19781226 200604 2 017 PIHAK PERTAMA, Penata Muda NIP. 19720208 200701 1 016 PIHAK KEDUA,
Penata. NIP. .198304062009022010
Penata. NIP. 19630902 198903 1 015
Penata. NIP. 19701125 200801 2 012 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : XXXXXXX. H NIP : 19621222 198603 1 006 Pangkat/Gol. : Penata TK.I (III/d) Jabatan : Kepala Seksi Mobilxxxxx Xxxxxx selanjutnya disebut Pihak Pertama. Nama : XXXXXX XXXXXXX NIP : 19640101 198703 1 011 Pangkat/Gol. : Penata TK.I (III/d) Jabatan : Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat selaku atasan langsung Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua. Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama. Pihak Kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Penata. NIP. 00000000 000000 0 001
Penata. NIP. .198304062009022010 Pihak Kedua, Sidoarjo, 7 Februari 2022 Pihak Pertama, Penata Tk.I NIP.198004251999121001 Penata Tk.I NIP. 196705081998031004
Penata. NIP. 19701125 200801 2 012 No. Sasaran Kegiatan Indikator Kegiatan Target Nama Kegiatan yang Mendukung Sasaran Kegiatan Jumlah (Rp) 1 2 3 4 5 6
Penata. NIP. 19740912 199803 1 010 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXXX XXXXXXX,S.E. Jabatan : Sekretaris Kelurahan Buring Selanjutnya disebut Pihak Kesatu Nama : MOCH.XXXXXXX XXXXX,S.H,M.HUM. Jabatan : Lurah Buring Selaku atasan langsung Pihak Kesatu, selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak Kesatu berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran Perjanjian Kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Malang, 2 Januari 2020