PCI Klausul Contoh

PCI. PCI merupakan suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 54 tanggal 24 Maret 2005, yang dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika S.H., Notaris di Kota Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-09189.HT.01.01.TH.2005 6 April 2005 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. 090515150778 tanggal 11 April 2005. Perubahan Anggaran Dasar PCI terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham No. 23, tanggal 4 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0080911.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 10 Oktober 2019 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0191106.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 10 Oktober 2019 (“Akta 23/2019”). Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham No. 44, tanggal 10 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diterima pemberitahuan perubahan datanya oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 10 Mei 2021 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU- 0086959.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 10 Mei 2021, susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir PCI adalah sebagai berikut: Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Dewan Komisaris Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxx Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham PCI adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 9, tanggal 4 September 2013 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 48414.AH.01.02.TAHUN 2013 tanggal 13 September 2013 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0087062.AH.01.09.TAHUN 2013 tanggal 13 September 2013 adalah sebagai berikut: Modal Dasar : Rp100.000.000.000 Modal Ditempatkan : Rp100.000.000.000 Modal Disetor : Rp100.000.000.000 Modal Dasar PCI tersebut terbagi atas 200.000 lembar saham, dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp500.000 per saham. Dengan demikian susunan kepemilikan saham PCI adalah sebagai berikut: NO. Nam...

Related to PCI

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Risiko Perubahan Peraturan Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Xxxxx Xxxx dan penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • Transparansi Informasi Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • DAFTAR GAMBAR Gambar Halaman

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Kab Lamandau 2021