Definisi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dihadiri oleh 5.642.589.513 saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 95,04 % dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang seluruhnya berjumlah 5.937.093.750 saham.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Anggaran Dasar Perseroan Pasal 15 ayat 1, mengatur bahwa Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, yang dihadiri oleh Pemegang saham yang mewakili sedikit-dikitnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh jumlah saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh sedikit-dikitnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan hak suara yang sah dalam Rapat.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. (selanjutnya disebut

Examples of Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa in a sentence

  • Perubahan anggaran dasar terakhir tentang pengurus dilakukan dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Kresna Asset Management Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 08 Desember 2016 nomor 00, xxxx xxxxxxxxxxxx xxxxx xxxxxxxx xxxxx system Administrasi Badan Hukum Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteru Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan suratnya tertanggal 22 Desember 2016 nomor AHU-AH.01.00-0000000.

  • Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan mengalami perubahan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara RUPSLB No. 6 tanggal 25 Oktober 2017 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 7 tanggal 25 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H.,X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang.

  • Seiring dengan perkembangan jaringan kantor yang lebih luas maka berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Jabar Banten pada tanggal 8 Agustus 2010 nama “Bank Jabar Banten” resmi berubah menjadi “bank bjb”.

  • Direksi Perseroan bermaksud untuk menyatakan- keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ------- tersebut dalam akta ini.

  • Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dapat diadakan oleh Dewan Direksi bila keputusan Dewan direksi menentukan atau bila setiap anggota Direksi atau setiap anggota Dewan Komisaris atau 1 (satu) atau lebih pemegang saham mewakili tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) saham Perusahaan yang ditempatkan telah mengajukan permohonan untuk diadakan rapat secara tertulis dan menyebutkan materi yang akan dibicarakan.


More Definitions of Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ; 2. Persetujuan Rencana Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Perseroan, tertanggal Nomor dibuat oleh saya, Notaris;
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Persetujuan Rencana Penambahan Modal melalui Penawaran Umum Terbatas IV (“PUT IV”) dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). 2. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020. Penjelasan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa :
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Persetujuan untuk membeli kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa telah selesai -- dibicarakan dan diputuskan, selanjutnya Pimpinan ----
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk selanjutnya disebut “Rapat”.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilangsungkan dari pukul 10.25 WIB – 10.48 WIB, selanjutnya disebut “Rapat”, bertempat di Ruang Rapat, Hotel Mercure, Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 1, Jakarta Selatan, dengan ringkasan sebagai berikut: