PERUBAHAN ANGGARAN DASAR. Perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan - - - - persetujuan menteri yang menyelenggarakan - - urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, kecuali perubahan anggaran - - dasar Perseroan dalam rangka memperpanjang - jangka waktu berdirinya, ditetapkan oleh - - - RUPS, yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) - bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan yang mempunyai hak suara yang - - sah, dan keputusan disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. - - - - Perubahan Anggaran Dasar selain yang - - - - - -- memerlukan persetujuan menteri yang - - - - - - - menyelenggarakan urusan pemerintahan di - - - - bidang hukum dan hak asasi manusia - - - - - - - - dilaksanakan dengan tetap memperhatikan - - - - peraturan perundang-undangan yang berlaku. - - Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus - - - - dibuat dengan akta notaris dan dalam bahasa Indonesia.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh - - - - - RUPS, yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) - - bagian dari jumlah seluruh saham yang telah - dikeluarkan yang mempunyai hak suara yang - - - sah, dan keputusan disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. - - - - - Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus - - - - - dibuat dengan akta notaris dan dalam bahasa - Indonesia.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR. 1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS, - - - yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili - - paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari - - - - - jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan yang - mempunyai hak suara yang sah dan keputusan - - - - - --- disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir - - - dalam rapat. -Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat - - dengan akta notaris dan dalam bahasa Indonesia. - - - perubahan
2. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut nama dan/atau tempat kedudukan - - - - - - - -- Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, jangka waktu berdirinya Perseroan, - - - - besarnya modal dasar, pengurangan modal yang - - - - - ditempatkan dan disetor, dan perubahan status - - - - Perseroan tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan Menteri ---- - -
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR. Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan MUNASUS.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR. DAN PEMBUBARAN ASOSIASI
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah dengan persetujuan Dewan Pengurus pusat, dan asosiasi hanya dapat membekukan, menonaktifkan, membubarkan kepengurusan DPP, DPD, DPC dengan Rapat keputusan Dewan Pengurus Pusat /Rapat Anggota yang dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 11 dan pasal13 Anggaran Dasar ini, harus dihadiri oleh ½ + 1 (setengah tambah satu) bagian dari jumlah anggota yang diputuskan dengan suara terbanyak.
2. Dalam keputusan tersebut diatas ditunjuk pelaksana tugas mandat olehDewan Pengurus Pusat, ditetapkan pula badan pengurus yang harus mengesahkan pembubaran itu dan ditetapkan pula kepada siapa atau kepada badan sosial mana sisa kekayaan yang masih ada akan diberikan.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR. 1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh - ---- RUPS, yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sekurangnya 2/3 (dua per tiga) ---- - - - bagian dari seluruh saham yang telah ---- - - - - - dikeluarkan yang mempunyai hak suara yang ---- - sah dan keputusan disetujui oleh sekurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam RUPS. ---- - - - Perubahan anggaran dasar tersebut harus ---- - - - dibuat dengan akta notaris dan dalam bahasa Indonesia, yang dibuat selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal keputusan RUPS.---- ----
2. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang ---- - - - menyangkut perubahan nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka ---- - waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal - dasar, pengurangan modal yang ditempatkan ---- - dan disetor dan perubahan status Perseroan - tertutup menjadi Perseroan terbuka atau ---- - - - sebaliknya, wajib dimohonkan untuk mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambatnya 30 ---- - (tiga puluh) hari sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar ---- - - - - - tersebut.
3. Perubahan Anggaran Dasar selain yang ---- - - - - - menyangkut hal-hal yang tersebut dalam ayat 2 pasal ini cukup diberitahukan kepada ---- - - --- Menteri Hukum dan Hak Xxxxx Xxxxxxx dalam ---- - waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari ---- - - --- terhitung sejak tanggal keputusan RUPS ---- - - --- tentang perubahan tersebut serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan. ---- - - - - - - - ----- - - - - - - - -
4. Apabila dalam rapat yang dimaksud dalam ayat 1 kuorum yang ditentukan tidak tercapai, ---- - - maka dalam jangka waktu paling cepat 10 ---- - - - (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua ---- - - puluh satu) hari setelah rapat pertama itu, dapat diselenggarakan rapat kedua, dengan ---- - syarat dan acara yang sama seperti yang ---- - - - diperlukan untuk rapat pertama, kecuali ---- - - - mengenai jangka waktu panggilan harus ---- - - - --- dilakukan selambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat kedua tersebut tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat. ---- - - - - - - - - ----- - --- Rapat kedua sah dan berhak mengambil ---- - - - - - keputusan jika dihadiri paling sedikit 3/5 - (tiga per lima) bagian dari seluruh saham ---- - yang telah dikeluarkan yang mempunyai hak ---- - suara yang sah dan keputusan disetujui ---- - - --- paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian ---- - - dari jumlah suara yang dikelua...
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR. Perubahan atas Anggaran Dasar harus ----------- dilaksanakan oleh RUPS dengan memperhatikan --- persyaratan kuorum dan pengambilan suara ------ sebagaimana diatur dalam Pasal 12 (sebagaimana relevan) dari Anggaran Dasar ini. Perubahan --- Anggaran Dasar harus dibuat dalam akta notaris yang berbahasa Indonesia.----------------------
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan ----- sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar --- ini, peraturan perundang-undangan yang ------- berlaku dan peraturan terkait Pasar Modal. ---
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR. Anggaran Dasar Bank Dinar, selaku Bank Penerima Penggabungan, akan mengalami perubahan, yaitu antara lain pada Pasal 1 mengenai nama Perseroan, Pasal 4 mengenai modal, dan Pasal 27 mengenai ketentuan penutup yang memuat rincian Pemegang Saham.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR. Perubahan Anggaran Dasar harus dengan memperhatikan ---------- Undang-Undang tentang Perseroan terbatas dan/atau peraturan -----