PELAKSANAAN KERJA SAMA. (1) PARA PIHAK menunjuk petugas sebagai narahubung untuk koordinasi dalam pelaksanaan kerja sama dan menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK lainnya; (2) PIHAK KESATU memberikan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dalam penyelenggaraan Diklat daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 dan 2024 kepada PIHAK KEDUA; (3) PIHAK KEDUA menawarkan Program Diklat daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 dan 2024 kepada PIHAK KESATU; (4) PIHAK KEDUA mengirimkan surat tagihan biaya Program Diklat daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 dan 2024 kepada PIHAK KESATU; (5) PIHAK KESATU melakukan transfer pembayaran selambat-lambatnya dalam 10 (sepuluh) hari kerja setelah tagihan biaya Program Diklat daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 dan 2024 diterima; (6) Dalam hal terdapat perubahan atas rekening sebagaimana dimaksud ayat (12), maka pejabat yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK KEDUA dalam ADENDUM Perjanjian ini berkewajiban menyampaikan surat pemberitahuan kepada PIHAK KESATU; (7) PIHAK KEDUA menyampaikan laporan penyelenggaraan Program Diklat daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 dan 2024 kepada PIHAK KESATU; (8) PIHAK KEDUA memberikan kesempatan dan informasi kepada PIHAK KESATU untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi Program Diklat daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 dan 2024; (9) PARA PIHAK melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama secara berkala sesuai kesepakatan PARA PIHAK; (10) Masing-masing PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam ADENDUM ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure; (11) Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure antara lain dan tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, topan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perampokan, pencurian, sabotase, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, dan kekacauan ekonomi/moneter, dan regulasi Pemerintah yang berpengaruh pada ADENDUM; (12) PIHAK yang terkena force majeure wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya force majeure; (13) Bilamana dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud belum atau tidak ada tanggapan dari PIHAK yang menerima pemberitahuan, maka adanya risiko atas peristiwa sebagaimana dimaksud ayat (3) dianggap telah disetujui oleh PIHAK tersebut; dan (14) Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak menghapuskan Perjanjian, dan berdasarkan kesiapan kondisi PARA PIHAK dapat melangsungkan kerja sama sebagaimana mestinya.
Appears in 2 contracts
Samples: Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama
PELAKSANAAN KERJA SAMA. (1) PARA PIHAK menunjuk petugas sebagai narahubung untuk koordinasi dalam pelaksanaan kerja sama dan menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK lainnya;.
(2) PIHAK KESATU memberikan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dalam penyelenggaraan Diklat daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 dan 2024 Penelitian Pengukuran Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Kota Malang kepada PIHAK KEDUA;.
(3) PIHAK KEDUA menawarkan Program Diklat daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 dan 2024 Penelitian Pengukuran Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Kota Malang kepada PIHAK KESATU;.
(4) PIHAK KEDUA menyampaikan konsep RAB kepada PIHAK KESATU.
(5) PIHAK KESATU melakukan verifikasi konsep RAB dari PIHAK KEDUA.
(6) PARA PIHAK dapat merevisi konsep RAB berdasarkan hasil verifikasi.
(7) PARA PIHAK menandatangani RAB yang telah disepakati untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan penagihan dan pembayaran.
(8) PIHAK KEDUA mengirimkan surat tagihan biaya Program Diklat daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 dan 2024 Penelitian Pengukuran Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Kota Malang berdasarkan RAB yang telah ditandatangani kepada PIHAK KESATU;.
(59) PIHAK KESATU melaksanakan verifikasi tagihan biaya Penelitian Pengukuran Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Kota Malang berdasarkan RAB dan data realisasi pembayaran biaya Penelitian Pengukuran Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Kota Malang.
(10) PIHAK KESATU melakukan transfer pembayaran selambat-lambatnya dalam 10 (sepuluh) hari kerja setelah tagihan biaya Program Diklat daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 dan 2024 Penelitian Pengukuran Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Kota Malang diterima;.
(611) Transfer pembayaran ditujukan ke rekening PIHAK KEDUA sebagai berikut: Nama Rekening : Nomor Rekening : Nama Bank : BNI Notifikasi Surel :
(12) Dalam hal terdapat perubahan atas rekening sebagaimana dimaksud ayat (12), maka pejabat yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK KEDUA dalam ADENDUM Perjanjian ini berkewajiban menyampaikan surat pemberitahuan kepada PIHAK KESATU;.
(713) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk segera mengembalikan kelebihan dan/atau keterlanjuran pembayaran yang dikeluarkan PIHAK KESATU akibat kesalahan perhitungan dan/atau kesalahan lain setelah disepakati oleh PARA PIHAK.
(14) PIHAK KEDUA menyampaikan laporan penyelenggaraan Program Diklat daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 dan 2024 Penelitian Pengukuran Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Kota Malang kepada PIHAK KESATU;.
(8) 15) PIHAK KEDUA memberikan kesempatan dan informasi kepada PIHAK KESATU untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi Program Diklat daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 dan 2024;penyelenggaraan Penelitian Pengukuran Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Kota Malang; dan
(916) PARA PIHAK melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama secara berkala sesuai kesepakatan PARA PIHAK;
(10) Masing-masing PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam ADENDUM ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure;
(11) Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure antara lain dan tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, topan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perampokan, pencurian, sabotase, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, dan kekacauan ekonomi/moneter, dan regulasi Pemerintah yang berpengaruh pada ADENDUM;
(12) PIHAK yang terkena force majeure wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya force majeure;
(13) Bilamana dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud belum atau tidak ada tanggapan dari PIHAK yang menerima pemberitahuan, maka adanya risiko atas peristiwa sebagaimana dimaksud ayat (3) dianggap telah disetujui oleh PIHAK tersebut; dan
(14) Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak menghapuskan Perjanjian, dan berdasarkan kesiapan kondisi PARA PIHAK dapat melangsungkan kerja sama sebagaimana mestinya.
Appears in 1 contract
Samples: Kerja Sama