Pelaksanaan Pekerjaan. 1. Pemenang lelang harus melaksanakan pekerjaannya paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Appears in 4 contracts
Samples: Rencana Kerja Dan Syarat Syarat (Dokumen Pelelangan), Rencana Kerja Dan Syarat Syarat (Dokumen Pelelangan), Rencana Kerja Dan Syarat Syarat (Dokumen Pelelangan)