Pelayanan Fiskus. Variabel pelayanan fiskus (X1) mempunyai pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, hal ini ditunjukkan dengan koefisien regresi sebesar 0,368. Pengaruh positif ini berarti bahwa pelayanan fiskus dan kepatuhan wajib pajak menunjukkan pengaruh searah. Artinya jika pelayanan fiskus meningkat maka mengakibatkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat juga, begitu pula sebaliknya jika pada pelayanan fiskus menurun maka kepatuhan wajib pajak juga menurun.
Pelayanan Fiskus. PERNYATAAN STS TS S SS Fiskus telah memberikan pelayanan pajak dengan baik Fiskus sudah menyediakan sarana dan informasi perpajakan yang baik Fiskus senantiasa memperhatikan keberatan WP atas pajak yang dikenakan Cara membayar dan melunasi pajak adalah mudah / efisien Cara penyampaian SPT sudah disediakan fasilitas yang baik