Definisi Wajib Pajak

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib Pajak. Badan memiliki 3 tarif yang dikenakan atas penghasilan badan yang diatur oleh UU Perpajakan di Indonesia :
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu”. Menurut Xxxxxxxxx bahwa : Jika dipandang dari segi hukum, wajib pajak harus memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif terpenuhi jika orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia yang disebut sebagai wajib pajak orang pribadi, atau badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang disebut sebagai wajib pajak badan. Syarat objektif terpenuhi jika yang berhubungan dengan objek pajak misalnya adanya penghasilan atau penyerahan barang kena pajak. Jika orang pribadi atau badan telah memperoleh objek pajak tersebut maka syarat objektif ini telah dipenuhi dan dapat dianggap sebagai wajib pajak.21 Berdasarkan definisi di atas dapat memahami bahwa Wajib Pajak ini terdiri dari dua jenis yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan, namun kriteria siapa yang harus menjadi Wajib Pajak ini tidak dijelaskan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang disebut Wajib Pajak itu adalah orang

Examples of Wajib Pajak in a sentence

  • Wajib pajak dengan profitabilitas rendah pada umumnya mengalami kesulitan keuangan (financial difficulty) dan cenderung melakukan ketidakpatuhan pajak.

  • Wajib pajak yang mempunyai profitabilitas yang tinggi cenderung melaporkan pajaknya dengan jujur dari pada perusahaan yang mempunyai profitabilitas rendah.

  • Wajib pajak yang diambil sebagai sampel sebanyak 90 orang dengan asumsi keterbatasan waktu dan biaya yang dimiliki.

  • Wajib pajak yang tidak memahami peraturan perpajakan secara jelas cenderung akan menjadi wajib pajak yang tidak taat, dan sebaliknya semakin paham wajib pajak terhadap peraturan perpajakan, maka semakin paham pula wajib pajak terhadap sanksi yang akan diterima bila melalaikan kewajiban perpajakannya.

  • Oleh Karena peraturan system pemungutan perpajakan di Indonesia menganut Self Assessment System maka dengan sendirinya Wajib pajak dituntut untuk berperan sangat aktif dalam penyampaian SPT nya.


More Definitions of Wajib Pajak

Wajib Pajak adalah orang ribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan 23 Xxxxxxxxx, I b i d, hal. 7. ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu”. Menurut Xxxxxxxxx (2011:5) bahwa jika dipandang dari segi hukum, wajib pajak harus memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif terpenuhi jika orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia yang disebut sebagai wajib pajak orang pribadi, atau badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang disebut sebagai wajib pajak badan. Syarat objektif terpenuhi jika yang berhubungan dengan objek pajak misalnya adanya penghasilan atau penyerahan barang kena pajak, Jika orang pribadi atau badan telah memperoleh objek pajak tersebut maka syarat objektif ini telah dipenuhi dan dapat dianggap sebagai wajib pajak. Berdasarkan definisi di atas dapat memahami bahwa Wajib Pajak ini terdiri dari dua jenis yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan, namun kriteria siapa yang harus menjadi Wajib Pajak ini tidak dijelaskan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang disebut Wajib Pajak itu adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi definisi sebagai subjek pajak dan menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan demikian Wajib Pajak dituntut untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Oleh karena itu pemerintah terus mengupayakan agar Wajib Pajak memahami sepenuhnya kewajibannya terhadap negara dan mau melaksanakannya dengan itikad baik kewajiban perpajakannya. Sistem pemungutan pajak yang ada memberikan kepercayaan lebih besar kepada wajib pajak untuk mendapatkan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Ada beberapa hak yang bisa diciptakan oleh wajib pajak dan juga kewajiban kewajiban yang harus dilaksanakan. Menurut Xxxxxxxxx (2011:7) bahwa kewajiban wajib pajak antara lain sebagai berikut.
Wajib Pajak yang pada saat dilakukan pemeriksaan tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat, ruang, dan barang bergerak dan/atau tidak bergerak, serta mengakses data yang dikelola secara elektronik atau tidak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan dianggap menghalangi pelaksanaan pemeriksaan. Dalam hal demikian, untuk memperoleh buku, catatan, dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa dipandang perlu memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak yang dilaksanakan oleh pemeriksa untuk melakukan penyegelan terhadap tempat, ruang, dan barang bergerak dan/atau tidak bergerak. Penyegelan merupakan upaya terakhir pemeriksa untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan. Penyegelan data elektronik dilakukan sepanjang tidak menghentikan kelancaran kegiatan operasional perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu;
Wajib Pajak. Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. AAL : PT Xxxxx Xxxx Xxxxxxx CAR : PT Citra Agro Raya PGUN : PT Pradiksi Gunatama Tbk SA : PT Senabangun Anekapertiwi PGUN didirikan dengan nama PT Pradiksi Gunatama berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 95 tanggal 11 September 1995, dibuat di hadapan Nyonya Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diubah dan dinyatakan kembali dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. 46 tanggal 21 Juni 1996, dibuat di hadapan Nyonya Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. C2-4869 HT.01.01.TH.97 tanggal 10 Juni 1997, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. 0109//131908 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 1658/BH.09/97 tanggal 4 Desember 1997 (“Akta Pendirian PGUN”). Anggaran dasar PGUN sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian PGUN telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah terakhir kali dengan:
Wajib Pajak memiliki kewajiban melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas penghasilan yang mereka terima dengan mekanisme yang diatur dalam XX Xx 00 Xxxxx 0000 jo UU No 36 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. SPT itu sendiri berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir. Secara singkat ada 3 (tiga) alasan bagi seorang pekerja wajib lapor SPT:
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan“(UU No 38 Tahun 2007). Sebuah pertanyaan muncul yakni, mengapa UMKM harus membayar pajak? Jawabnya, karena UMKM melakukan kegiatan bisnis berarti menerima atau memperoleh penghasilan. Apabila memperoleh penghasilan maka UMKM juga harus memenuhi kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan. Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan maka ada dua pendekatan yang dapat dipilih sesuai dengan kategori peredaran bruto/omzetnya. Pajak Penghasilan disajikan dalam menyusun laporan keuangan fiskal. Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan fiskal maka yang harus dicermati pada omzet dari masing-masing usaha dan bentuk usahanya. Pada usaha UMKM dengan omzet maksimal Rp 4.800.000.000,00; maka dalam menghitung Pajak Penghasilan menyajikan laporan keuangan fiskalnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto jika usahanya tidak berbentuk Badan Usaha (Firma, CV, PT atau Koperasi). Namun jika usaha mikro dan kecil tersebut berbentuk badan usaha maka penyajian laporan keuangan dibuat xxxxxxx xxxxxx xxxxxxxxx. (Xxxxxx, 0000). Target pelatihan ini adalah memberikan pengayaan wawasan tentang pentingnya PPh UMKM bagi negara dalam menghadapi krisis pada masa pandemi ini. Memberikan pemahaman yang benar dan bermanfaat supaya tidak ada pandangan yang salah sehingga menyebabkan kekuatiran yang berlebihan atas masa depan perekonomian. Pelatihan ini juga membahas tentang cara memanfaatkan e- commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak untuk memulai UMKM seiring dengan berkembangnya teknologi. PKM ini memberikan Modul tentang PPh UMKM untuk dibaca kembali serta dipraktekkan oleh siswa-siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika tersebut agar menjadi bekal studinya pada masa depan. Modul tersebut memuat tujuan, bagan bahasan modul, materi bahasan, dan soal-jawab di awal dan akhir pelatihan untuk evaluasi penguasaan materi. Pelatihan ini tidak berhenti hanya dengan dilaksanakan pada semester Ganjil 2021/2022, sehingga untuk mengatasi permasalahan SMA Bhinneka Tunggal Ika ini perlu pelatihan yang berkesinambungan mengingat siswa/siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika akan terus beregenerasi digantikan oleh adik-adik kelasnya yang juga masih membutuhkan pelatihan. Pelatihan untuk siswa-siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika selain diperlukan secara kesinambungan namun juga diperlukan variasi topik pelatihan baik p...
Wajib Pajak. Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib mencantumkan NTPN. NTPN dapat dimintakan kepada Bank Persepsi/Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan. Apabila PKP dalam melunasi PPN kurang bayar melakukan pembayaran lebih dari 1 (satu) kali maka jumlah kurang bayar adalah akumulasi dari pembayaran yang dilakukan dan NTPN yang dicantumkan adalah NTPN pembayaran terakhir. Diisi dengan tanda X pada kotak jika terdapat pajak yang lebih dibayar pada SPT Masa PPN bukan Pembetulan. Diisi dengan tanda X pada salah satu kotak jika terdapat pajak yang lebih dibayar pada SPT Masa PPN Pembetulan. Butir II.D diisi dengan tanda X apabila SPT Masa PPN yang dibetulkan menunjukkan Lebih Bayar dan hasil pembetulan menjadi Lebih Bayar lebih kecil atau lebih besar serta PKP memilih untuk mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak tersebut ke Masa Pajak berikutnya setelah Masa Pajak SPT Masa PPN yang dibetulkan. Diisi dengan tanda X pada kotak apabila PKP memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN, yaitu: