Definisi Wajib Pajak

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib Pajak. Badan memiliki 3 tarif yang dikenakan atas penghasilan badan yang diatur oleh UU Perpajakan di Indonesia :
Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu;

Examples of Wajib Pajak in a sentence

  • Dengan berlakunya Undang-undang ini, penghasilan dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan pasal 23.

  • Angka (7) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang menjadi subjek pengawasan bersama.

  • UU HPP antara lain menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 11% yang berlaku sejak 1 April 2022 dan 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025, tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan dan Bentuk Usaha Tetap sebesar 22% berlaku mulai tahun pajak 2022 serta Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

  • Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 dan peraturan pelaksananya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan pemotongan pajak sebesar 5% (lima per seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10% (lima belas per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

  • Angka (6) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menjadi subjek pengawasan bersama yang telah dilakukan validasi di Kanwil.


More Definitions of Wajib Pajak

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu”. Menurut Xxxxxxxxx bahwa : Jika dipandang dari segi hukum, wajib pajak harus memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif terpenuhi jika orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia yang disebut sebagai wajib pajak orang pribadi, atau badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang disebut sebagai wajib pajak badan. Syarat objektif terpenuhi jika yang berhubungan dengan objek pajak misalnya adanya penghasilan atau penyerahan barang kena pajak. Jika orang pribadi atau badan telah memperoleh objek pajak tersebut maka syarat objektif ini telah dipenuhi dan dapat dianggap sebagai wajib pajak.21 Berdasarkan definisi di atas dapat memahami bahwa Wajib Pajak ini terdiri dari dua jenis yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan, namun kriteria siapa yang harus menjadi Wajib Pajak ini tidak dijelaskan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang disebut Wajib Pajak itu adalah orang
Wajib Pajak adalah orang ribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan 23 Xxxxxxxxx, I b i d, hal. 7. ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu”. Menurut Xxxxxxxxx (2011:5) bahwa jika dipandang dari segi hukum, wajib pajak harus memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif terpenuhi jika orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia yang disebut sebagai wajib pajak orang pribadi, atau badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang disebut sebagai wajib pajak badan. Syarat objektif terpenuhi jika yang berhubungan dengan objek pajak misalnya adanya penghasilan atau penyerahan barang kena pajak, Jika orang pribadi atau badan telah memperoleh objek pajak tersebut maka syarat objektif ini telah dipenuhi dan dapat dianggap sebagai wajib pajak. Berdasarkan definisi di atas dapat memahami bahwa Wajib Pajak ini terdiri dari dua jenis yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan, namun kriteria siapa yang harus menjadi Wajib Pajak ini tidak dijelaskan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang disebut Wajib Pajak itu adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi definisi sebagai subjek pajak dan menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan demikian Wajib Pajak dituntut untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Oleh karena itu pemerintah terus mengupayakan agar Wajib Pajak memahami sepenuhnya kewajibannya terhadap negara dan mau melaksanakannya dengan itikad baik kewajiban perpajakannya. Sistem pemungutan pajak yang ada memberikan kepercayaan lebih besar kepada wajib pajak untuk mendapatkan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Ada beberapa hak yang bisa diciptakan oleh wajib pajak dan juga kewajiban kewajiban yang harus dilaksanakan. Menurut Xxxxxxxxx (2011:7) bahwa kewajiban wajib pajak antara lain sebagai berikut.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sebagai salah satu wajib pajak, para pelaku UMKM membutuhkan pendampingan dalam membukukan aspek perpajakan atas transaksi yang dilakukannya. Kebijakan Pemerintah dalam PP No. 23 tahun 2018 mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 0,5% untuk UMKM orang pribadi dan UMKM badan yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 milyar. Namun, ketenuan ini berlaku hanya 7 tahun untuk UMKM orang pribadi dan 3 tahun untuk UMKM badan. Setelah berakhirnya masa tersebut maka perhitungan pajak penghasilan UMKM baik UMKM orang pribadi maupun badan akan mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan pasal 17 yang sama dengan pelaku usaha yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 milyar. Oleh karena itu, penting bagi UMMKM memiliki pemahaman dan pengetahuan di bidang akuntansi perpajakan agar UMKM siap secara pembukuan dan administrasi. Xxxxxx, xx. al. (2019) melakukan kegiatan PKM dalam bentuk pendampingan pajak UMKM. Kegiatan PKM tersebut dalam bentuk pembuatan pembukuan sederhana bagi wajib pajak UMKM di wilayah Pulo Gadung. Dalam kegiatannya tersebut, Xxxxxx, et. al. (2019) mendapatkan respon positif dari para pelaku UMKM sehingga meningkatkan pemahaman para pelaku usaha UMKM. Kegiatan PKM dari Xxx Xxxxx juga akan melakukan hal yang sama, dimana kegiatan PKM dilakukan dengan memberikan pelatihan akuntansi pajak sebagai salah satu bentuk pendampingnan pajak bagi UMKM.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan brang kena pajak/jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang pajak pertambahan nilai tahun 1983 dan perubahannya. Sesuai dengan Undang-undang No.9 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan atas barang mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang no.42 tahun 2009 maka perusahaan wajib membayar dan melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas transaksi penjualan dan pembelian yang dilakukannya. Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang No 36 Tahun 2008 maka perusahaan juga wajib membayar dan melaporkan Pajak penghasilan pasal 21 untuk karyawannya, dan Pajak Penghasilan pasal 23 untuk jasa (misalnya sewa) yang diperoleh atau diberikannya, Pajak penghasilan pasal 25 untuk cicilan tahunan PPh badan, dan Pajak Penghasilan pasal 29 untuk Kekurangan bayar atas Pajak penghasilan badan tahunan.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sebagai salah satu wajib pajak, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membutuhkan pendampingan dalam membukukan aspek perpajakan atas transaksi yang dilakukannya.
Wajib Pajak. Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. AAL : PT Xxxxx Xxxx Xxxxxxx CAR : PT Citra Agro Raya PGUN : PT Pradiksi Gunatama Tbk SA : PT Senabangun Anekapertiwi
Wajib Pajak memiliki kewajiban melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas penghasilan yang mereka terima dengan mekanisme yang diatur dalam XX Xx 00 Xxxxx 0000 jo UU No 36 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. SPT itu sendiri berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir. Secara singkat ada 3 (tiga) alasan bagi seorang pekerja wajib lapor SPT: