Definisi Wajib Pajak

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib Pajak. Badan memiliki 3 tarif yang dikenakan atas penghasilan badan yang diatur oleh UU Perpajakan di Indonesia :
Wajib Pajak adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas kewajiban perpajakannya sendiri. • Pemerintah dalam hal ini instansi perpajakan melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak, melalui pemeriksaan pajak dan penerapan sanksi pelanggran dalam bidang pajak sesuai peraturan yang berlaku. Dari pembahasan diatas, dapat diketahui bahwa pelaksanaan Self Assessment Systemmerupakan kegiatan yang diserahkan langsung kepada masyarakat yang dimulai dari pendaftaran hingga pelaporan pajak terutangnya, pemerintah hanya memberikan pelayanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya.

Examples of Wajib Pajak in a sentence

  • UU HPP antara lain menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 11% yang berlaku sejak 1 April 2022 dan 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025, tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan dan Bentuk Usaha Tetap sebesar 22% berlaku mulai tahun pajak 2022 serta Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

  • Setiap perusahaan yang dibangun di Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta dengan kepemilikan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perpajakan yang ada di Indonesia.

  • Harapan kami, kegiatan PKM ini dapat ikut memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan Dirjen Pajak dalam hal turut membangun inklusi kesadaran Perpajakan para Wajib Pajak.

  • Sebagai wajib pajak diharuskan untuk memenuhi persyaratan yang ada salah satunya adalah dengan mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Kegiatan PKM ini memberi dampak sosial sebagai pelayanan antara Perguruan Tinggi dengan pemerintah dan masyarakat sehingga dapat membantu pemerintah dalam memberikan kesadaran bahwa kewajiban melaporkan SPT adalah kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak.


More Definitions of Wajib Pajak

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sebagai salah satu wajib pajak, para pelaku UMKM membutuhkan pendampingan dalam membukukan aspek perpajakan atas transaksi yang dilakukannya. Kebijakan Pemerintah dalam PP No. 23 tahun 2018 mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 0,5% untuk UMKM orang pribadi dan UMKM badan yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 milyar. Namun, ketenuan ini berlaku hanya 7 tahun untuk UMKM orang pribadi dan 3 tahun untuk UMKM badan. Setelah berakhirnya masa tersebut maka perhitungan pajak penghasilan UMKM baik UMKM orang pribadi maupun badan akan mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan pasal 17 yang sama dengan pelaku usaha yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 milyar. Oleh karena itu, penting bagi UMMKM memiliki pemahaman dan pengetahuan di bidang akuntansi perpajakan agar UMKM siap secara pembukuan dan administrasi. Xxxxxx, xx. al. (2019) melakukan kegiatan PKM dalam bentuk pendampingan pajak UMKM. Kegiatan PKM tersebut dalam bentuk pembuatan pembukuan sederhana bagi wajib pajak UMKM di wilayah Pulo Gadung. Dalam kegiatannya tersebut, Xxxxxx, et. al. (2019) mendapatkan respon positif dari para pelaku UMKM sehingga meningkatkan pemahaman para pelaku usaha UMKM. Kegiatan PKM dari Xxx Xxxxx juga akan melakukan hal yang sama, dimana kegiatan PKM dilakukan dengan memberikan pelatihan akuntansi pajak sebagai salah satu bentuk pendampingnan pajak bagi UMKM.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan brang kena pajak/jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang pajak pertambahan nilai tahun 1983 dan perubahannya. Sesuai dengan Undang-undang No.9 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan atas barang mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang no.42 tahun 2009 maka perusahaan wajib membayar dan melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas transaksi penjualan dan pembelian yang dilakukannya. Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang No 36 Tahun 2008 maka perusahaan juga wajib membayar dan melaporkan Pajak penghasilan pasal 21 untuk karyawannya, dan Pajak Penghasilan pasal 23 untuk jasa (misalnya sewa) yang diperoleh atau diberikannya, Pajak penghasilan pasal 25 untuk cicilan tahunan PPh badan, dan Pajak Penghasilan pasal 29 untuk Kekurangan bayar atas Pajak penghasilan badan tahunan.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sebagai salah satu wajib pajak, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membutuhkan pendampingan dalam membukukan aspek perpajakan atas transaksi yang dilakukannya.
Wajib Pajak. Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. AAL : PT Xxxxx Xxxx Xxxxxxx CAR : PT Citra Agro Raya PGUN : PT Pradiksi Gunatama Tbk SA : PT Senabangun Anekapertiwi PGUN didirikan dengan nama PT Pradiksi Gunatama berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 95 tanggal 11 September 1995, dibuat di hadapan Nyonya Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diubah dan dinyatakan kembali dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. 46 tanggal 21 Juni 1996, dibuat di hadapan Nyonya Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. C2-4869 HT.01.01.TH.97 tanggal 10 Juni 1997, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. 0109//131908 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 1658/BH.09/97 tanggal 4 Desember 1997 (“Akta Pendirian PGUN”). Anggaran dasar PGUN sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian PGUN telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah terakhir kali dengan:
Wajib Pajak. Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib mencantumkan NTPN. NTPN dapat dimintakan kepada Bank Persepsi/Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan. Apabila PKP dalam melunasi PPN kurang bayar melakukan pembayaran lebih dari 1 (satu) kali maka jumlah kurang bayar adalah akumulasi dari pembayaran yang dilakukan dan NTPN yang dicantumkan adalah NTPN pembayaran terakhir. Diisi dengan tanda X pada kotak jika terdapat pajak yang lebih dibayar pada SPT Masa PPN bukan Pembetulan. Diisi dengan tanda X pada salah satu kotak jika terdapat pajak yang lebih dibayar pada SPT Masa PPN Pembetulan. Butir II.D diisi dengan tanda X apabila SPT Masa PPN yang dibetulkan menunjukkan Lebih Bayar dan hasil pembetulan menjadi Lebih Bayar lebih kecil atau lebih besar serta PKP memilih untuk mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak tersebut ke Masa Pajak berikutnya setelah Masa Pajak SPT Masa PPN yang dibetulkan. Diisi dengan tanda X pada kotak apabila PKP memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN, yaitu:
Wajib Pajak. Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib mencantumkan NTPN. NTPN dapat dimintakan kepada Bank persepsi dan/atau Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan.
Wajib Pajak. Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib mencantumkan NTPN. NTPN dapat dimintakan kepada Bank persepsi/Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan. Contoh: - Pabrikan Meubel/Furniture membangun sendiri rumah tinggal dengan pengeluaran biaya untuk kegiatan membangun sendiri dalam Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp1.000. 000.000,00.