PEMASUKAN PENAWARAN Klausul Contoh

PEMASUKAN PENAWARAN. 19.SAMPUL DAN TANDA PENAWARAN 20.BATAS AKHIR WAKTU PEMASUKAN PENAWARAN 19.1. Penyampaian dokumen penawaran menggunakan sistem satu sampul. Untuk sistem 1 (satu) sampul keseluruhan dokumen penawaran dijilid menjadi 1 (satu) buku dan dimasukkan ke dalam satu sampul, yang mencakup semua persyaratan yang ditentukan dalam dokumen lelang. 19.2. Peserta lelang harus menyegel dan menandai sampul penawaran (di-lak). Jika tidak disegel dan ditandai, Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan tidak bertanggung jawab apabila terjadi salah penempatan atau pembukaan dini sampul penawaran oleh pihak yang tidak berkepentingan. 19.3. Sampul penawaran ditujukan kepada Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan 20.1. Penawaran baik secara hard copy maupun soft copy harus disampaikan kepada Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan paling lambat 1 jam sebelum waktu pembukaan sampul sebagaimana jadwal di portal e-Procurement Pemerintah Kota Surabaya. 20.2. Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan dapat mengundurkan batas akhir waktu pemasukan penawaran dengan mencantumkan hal tersebut dalam addendum dokumen lelang.
PEMASUKAN PENAWARAN a. Peserta Pengadaan harus mengajukan penawaran harga dengan dilengkapi rincian harga penawaran sesuai RKS ini untuk barang yang dibutuhkan sesuai dengan daftar barang yang dimintakan ; b. Peserta Pengadaan hanya dapat melakukan penawaran 1 kali. Jika telah mengajukan penawaran sendiri, tidak boleh menawar secara konsorsium, demikian juga sebaliknya ; c. Pemasukan surat penawaran yang melampaui batas waktu yang telah ditentukan tidak akan diterima ; d. Pemberi Pekerjaan menghitung jumlah surat penawaran yang masuk, dan apabila penawaran yang masuk kurang dari 2 (dua), maka pengadaan tidak dapat dilanjutkan dan harus diulang; j. Peserta Pelelangan sederhana yang mengundurkan diri atau membatalkan sebagian atau seluruh penawarannya setelah memasukkan surat penawaran yang lengkap sebelum ada keputusan pemenang dari Pemberi Pekerjaan, maka akan dikenakan sanksi Black List. 9. Isi Surat Penawaran Dokumen Penawaran harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai kelengkapan administrasi, yang terdiri dari : a. Surat Penawaran Teknis & Administrasi berikut Harga yang sudah termasuk PPN 10 % ; b. Rincian Spesifikasi Teknik (brosur, dll) c. Copy Sertifikat Tanda Daftar Penyedia Perusahaan (DPP) PT PJB atau Tanda Daftar Penyedia Barang/ Jasa (TDR) PT PJB UBJOM Indramayu yang masih berlaku (kecuali Manufacturer / Agen / Distributor Tunggal) ; d. Copy Surat Keagenan yang diterbitkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang masih berlaku atau Surat Penunjukan dari Manufacture (khusus Agen) ; e. Surat kuasa bermeterai cukup dari penanggung jawab perusahaan kepada yang dikuasakan dalam hal surat penawaran ditandatangani oleh penerima kuasa ; f. Copy Jaminan Penawaran (bila penawaran sama atau lebih dari Rp 300 juta) Copy-copy surat/dokumen tersebut diatas bila diperlukan, Pelaksana Pengadaan berhak melihat aslinya.

Related to PEMASUKAN PENAWARAN

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola BNI-AM MAKARA INVESTASI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas.

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • Penawaran a. Tiada bidaan boleh ditarikbalik atau lebih rendah daripada tawaran sebelum yang terakhir. b. Tertakluk kepada harga rizab, Pelelong hendaklah menetapkan jumlah wang yang memulakan bidaan dan mengawal setiap kenaikan tawaran berikutnya. c. Pelelong boleh menolak mana-mana tawaran atau tawaran tanpa memberi sebarang sebab. d. Tertakluk kepada Syarat-syarat ini, pembida tertinggi (yang diisytiharkan sedemikian oleh Xxxxxxxx) adalah Penawar yang berjaya.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2. Prospektus. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2 Prospektus.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)