Definisi Penawaran

Penawaran adalah penawaran Dana Instant yang ditujukan ke Nasabah baik melalui alamat email Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank, telepon, secara langsung atau melalui media penawaran lainnya yang akan dilakukan oleh Bank.
Penawaran adalah janji atau komitmen untuk melakukan atau tidak melaksanakan suatu perbuatan pada masa yang akan datang.85 Penawaran ini adalah manifestasi keinginan untuk mengadakan suatu tawar-menawar (bergain) kepada pihak lainnya. Suatu penawaran akan valid apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:86
Penawaran adalah pernyataan dari satu pihak mengenai usul suatu ketentuan perjanjian atau usul untuk menutup perjanjian kepada pihak lainnya yang menerima penawaran. Adapaun penerimaan adalah persetujuan akhir terhadap suatu penawaran. Apabila penawaran itu telah diterima atau disetujui oleh pihak lainnya, maka terjadi penerimaan. Disini terjadi persesuaian kehendak antara kedua belah pihak. Saat penerimaan itulah yang menjadi unsur penting dalam menentukan lahirnya perjanjian. Persesuaian kehendak saja tidak akan menciptakan atau melahirkan perjanjian. Kehendak itu harus dinyatakan atau dengan kata lain harus ada pernyataan kehendak. Pernyataan kehendak tersebut harus merupakan bahwa yang bersangkutan menghendaki timbulnya hubungan hukum.94 Berkaitan dengan bentuk pernyataan kehendak, KUH Perdata mensyaratkan sebuah kontrak atau perjanjian harus dituangkan dalam bentuk formal dan tertentu (tertulis) seperti perjanjiaan perdamaian. Pernyataan kehendak itu sendiri dapat diungkapkan dalam berbagai cara. Dapat secara tegas dan dapat pula secara diam- diam. Ada beberapa cara menyatakan kehendak secara tegas, yaitu pernyataan secara tegas dengan tertulis, pernyataan secara tegas dengan lisan, dan pernyataan secara tegas dengan tanda.95 93Xxxxxx Xxxxxxxxx, Op.Cit, hlm 168 94Ibid, hlm 169 95Ibid, hlm 170-171 perjanjian, kecuali apabila undang-undang dinyatakan tidak cakap. Pasal 1330 KUH Perdata tidak menentukan siapa yang cakap melakukan perbuatan untuk mengadakan perjanjian, tetapi menentukan secara negatif, yaitu siapa yang tidak cakap untuk mengadakan perjanjian. Orang-orang yang tidak cakap tersebut, yaitu:96

Examples of Penawaran in a sentence

  • Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus.

  • Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran.

  • Penawaran yang diterima diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dinyatakan gugur.

  • Biaya pemindahbukuan/transfer dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2., hal mana dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.

  • Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran.

  • Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran.

  • Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan.

  • PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memiliki dana kelolaan seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per tanggal 30 Desember 2021 sebesar Rp 42,69 Triliun dan mengelola 99 produk Reksa Dana.

  • Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan.

  • Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.


More Definitions of Penawaran

Penawaran berarti penawaran dari client untuk menjual kepada factor piutang sesuai pasal 2 perjanjian ini;
Penawaran berarti seluruh dokumen, jaminan dan setiap informasi lain (termasuk Model Keuangan) yang diajukan oleh [***] konsorsium sebagai jawaban atas Undangan Lelang sebagaimana diubah, dimodifikasi dan ditambahkan sesuai dengan ketentuan dalam Undangan Lelang;
Penawaran berarti perangkat keras, perangkat lunak, atau layanan yang disediakan oleh Anda untuk pelanggan.
Penawaran adalah suatu janji atau komitmen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan pada masa yang akan datang. Unsur berikutnya dari kontrak adalah penerimaan (acceptance). Tanpa adanya penerimaan tidak ada kontrak. Penerimaan dapat didefinisikan sebagai kesepakatan akhir dari offeree terhadap persyaratan penawaran. Penerimaan dapat dilakukan dengan cara tertentu. Penerimaan dapat dilakukan secara tegas (eksplisit) atau dilakukan secara tidak langsung yang dapat ditafsirkan dan perbuatan atau perilaku (implisit) offeree.50 Di dalam hukum islam, unsur-unsur kontrak disebut arkan (tunggal atau singular: rukn). Di Indonesia istilah arkan atau rukn itu biasa disebut rukun. Rukun akad (perjanjian atau kontrak) menurut pendapat ahli-ahli hukum Islam kontemporer ada empat yaitu:51
Penawaran berarti penawaran atau dokumen proposal yang diberikan oleh Sandvik kepada Pelanggan untuk Barang dan/atau Layanan;
Penawaran adalah proses, cara, perbuatan menawari atau menawarkan yangn disampaikan penyedia saat proses Upload Dokumen Penawaran di LPSE Persyaratan administrasi dan teknis adalah syarat-syarat administrasi dan teknis yang tercantum dalam dokumen pemilihan yang harus dipenuhi calon penyedia saat proses evaluasi penawaran Jumlah penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis x100% Jumlah penawaran yang masuk

Related to Penawaran

  • Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi unit menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.

  • Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS CEMERLANG adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS CEMERLANG pada akhir Hari Bursa bersangkutan.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Penyebutharga adalah dikehendaki mengisi dengan lengkap/mengemukakan segala maklumat berikut dengan sepenuhnya :-

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada))dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 12.1 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran Pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Pembatasan Penawaran Pengadaan Time Charter 1 Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh perusahaan manapun pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan atau dalam pembangunan yang penyerahan (delivery) dari galangan kapal kepada Penyedia Jasa terjadi atau belum terjadi pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan. 2. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh Pertamina dengan akhir masa sewa (plus 15 hari) jatuh pada laycan yang telah ditentukan, kecuali terdapat surat redelivery notice dari Pertamina yang menyatakan bahwa kapal akan diserahkan kembali sebelum laycan yang telah ditentukan.

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan,

  • Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.