Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Klausul Contoh

Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan. 13.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama: _____(_______) (hari kalender), atau Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sejak tanggal SPMK diterbitkan sampai dengan Tanggal _________(_______) [diisi dengan memilih salah satu, menggunakan jumlah hari atau menggunakan tanggal]
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan. 13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan. 13.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang ditentukan dalam SSKK. 14. Surat Perintah Pengiriman (SPP) 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum berlaku. 14.2 Tanggal penandatanganan SPP oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif Kontrak. 14.3 SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan SPP. 14.4 Apabila setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerbitan SPP Penyedia tidak menandatangani SPP maka Penyedia dianggap telah menyetujui SPP, dan tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan pekerjaan adalah hari ketujuh sejak tanggal penerbitan SPP. 14.5 Tanggal penandatanganan SPP oleh Penyedia ditetapkan sebagai tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima Barang.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan. 13.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama: 180 (seratus delapan puluh) (hari kalender);
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan. 9.1 Pekerjaan mulai dilaksanakan sejak tanggal penandatanganan Kontrak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam SSKK.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan. 40 (EMPAT PULUH) HARI KALENDER 1 LOT
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan. Pemborong harus sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan ini dan diserahkan ke PESRS ASR dan diterima dengan baik dalam jangka 180 (enam puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal dimulainya pekerjaan (effective date).
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengawasan yang dimaksud dalam pasal 1 surat perjanjian ini adalah sesuai dengan jangka waktu Pelaksanaan konstruksi Fisik di lapangan oleh kontraktor, ditambah masa pemeliharaan terhitung sejak tanggal Serah Terima Pertama Pekerjaan pengawasan. Waktu penyelesaian pekerjaan tersebut pada ayat 1 pasal ini tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa seperti diatur dalam pasal 10 Surat Perjanjian ini atau adanya perintah penambahan pekerjaan oleh PIHAK KESATU secara tertulis.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan. 1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Kegiatan Pertukaran Mahasiswa Tahun 2021 ini ditetapkan dari tanggal 1 Maret 2021 sampai Juni 2021.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan. Pekerjaan Pelatihan PEKERTI dilaksanakan secara bertahap sejak tanggal 23 September 2022 sampai dengan 7 Nopember 2022 denga rincian kegiatan pelaksanaan pelatihan tahap I secara daring pada tanggal 23-25 September 2022. pelatihan tahap II secara daring pada tanggal 30 September 2022, 1-2 Oktober 2022, dan pelaksanaan pelatihan tahap III secara luring 14 - 16 Oktober 2022. Selanjutnya, kegiatan pelatihan dilaksanakan praktik mandiri dan penugasan pada tanggal 17 Oktober sampai 7 Nopember 2022. Pelaksanaan pekerjaan Pelatihan Pekerti dilakukan dengan pembelajaran tatap muka dan penugasan yang terdiri atas 1) pemberian materi oleh narasumber, 2) review materi/tugas peserta 3) kerja kelompok/individu pemecahan masalah sesuai topik, 4) presentasi gagasan, 5) penyelesaian tugas (worksheet), 6) Pembimbingan, dan 7) Evaluasi Biaya keseluruhan pelaksanaan pekerjaan dalam perjanjian ini, ditetapkan sebesar 2.750.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap peserta termasuk pajak sehingga biaya keseluruhan untuk 57 peserta sebesar Rp. 156.750.000 (Seratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Pembayaran dilaksanakan satu kali sebesar 100% dari keseluruhan jumlah biaya pekerjaan dan dibayarkan sebelum pelaksanaan pelatihan oleh PIHAK PERTAMA melalui rekening PIHAK KEDUA.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan. 13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan. 13.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang ditentukan dalam SSKK.