Common use of PEMBENTUKAN Clause in Contracts

PEMBENTUKAN. SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II adalah reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam: - Akta ADDENDUM II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE- SIA II No. 20 tanggal 17 Mei 2013, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta; - Akta ADDENDUM III KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE- SIA II No. 18 tanggal 12 September 2013, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta; - Akta ADDENDUM IV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE- SIA II No. 6 tanggal 6 Mei 2014, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta; - Akta ADDENDUM V KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSADANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE- SIA II No. 31 tanggal 8 Februari 2018, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta; - Akta ADDENDUM VI KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSADANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE- SIA II No. 29 tanggal 27 September 2018, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta; dan - Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Prestasi Gebyar Indonesia II tanggal 30 April 2021 nomor 44 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx XX, notaris di Jakarta; antara PT Schroder Investment Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dan PT. Bank Central Asia Tbk. sebagai Bank Kustodian. SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II memperoleh pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-1981/BL/2008 tanggal 8 April 2008.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospektus Reksa Dana

PEMBENTUKAN. SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II Bahana ICon SYARIAH adalah reksa Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya di bidang sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam: - BAHANA EQUITY SYARIAH Nomor 60 tanggal 12 2014 serta Akta ADDENDUM II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE- SIA II No. 20 Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Equity Syariah Nomor 78 tanggal 17 Mei 201316 2014 yang didalamnya memuat perubahan nama reksa dana dari Reksa Dana Bahana Equity Syariah menjadi Reksa Dana Bahana ICon Syariah, serta Akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Icon Syariah Nomor 46 tanggal 7 Desember 2015, yang ketiganya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH.S.H., notaris Notaris di Jakarta; - , antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Citibank,N.A Indonesia sebagai Bank Kustodian awal, serta Akta ADDENDUM III KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE- SIA Penggantian Bank Kustodian dan Addendum II No. 18 tanggal 12 September 2013, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta; - Akta ADDENDUM IV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE- SIA II No. 6 tanggal 6 Mei 2014, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta; - Akta ADDENDUM V KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSADANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE- SIA II No. 31 tanggal 8 Februari 2018, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta; - Akta ADDENDUM VI KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSADANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE- SIA II No. 29 tanggal 27 September 2018, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta; dan - Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Prestasi Gebyar Indonesia II Bahana ICon Syariah Nomor 41 tanggal 30 April 2021 nomor 44 29 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx XXMasdiana, notaris S.H.,Mkn. Notaris di Jakarta; kota Depok antara PT Schroder Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi, Citibank,N.A Indonesia sebagai Bank Kustodian awal dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian pengganti. Serta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah Bahana ICon Syariah Nomor 11 tanggal sembilan Oktober tahun dua ribu tujuhbelas (09-10-2017) yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H. Notaris di kota Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT. Bank Central Asia Tbk. Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian. SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II memperoleh pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-1981/BL/2008 tanggal 8 April 2008.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus

PEMBENTUKAN. SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II BATAVIA DANA SAHAM OPTIMAL adalah reksa Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam: - dalam Akta ADDENDUM II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE- SIA II SAHAM OPTIMAL No. 20 07 tertanggal 04 Oktober 2006 yang dibuat dihadapan X. Xxx Xxxxxxxx, notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir yaitu Akta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA SAHAM OPTIMAL No. 42 tertanggal 10 Maret 2014 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx XX, notaris di Jakarta, yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian (untuk selanjutnya Akta dan perubahan nya tersebut dalam Prospektus ini disebut sebagai “Kontrak Investasi Kolektif”). Reksa Dana BATAVIA DANA SAHAM OPTIMAL pada awalnya dibentuk dengan nama SI DANA OPTIMAL, antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif No. 07 tertanggal 04 Oktober 2006 dihadapan X. Xxx Xxxxxxxx, S.H., yang kemudian dirubah nama menjadi SI DANA SAHAM OPTIMAL dengan Addendum Kontrak Investasi Kolektif No. 80, tanggal 17 Mei 2013, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx21 Maret 2007 dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta; - Akta ADDENDUM III KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA ,. dan nama Xxxxx Xxxx diubah kembali dari SI DANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE- SIA II SAHAM OPTIMAL menjadi BATAVIA DANA SAHAM OPTIMAL dengan Addendum Kontrak Investasi Kolektif No. 18 29, tanggal 12 September 2013, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx09 Pebruari 2010 dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta; - Akta ADDENDUM IV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA . BATAVIA DANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE- SIA II No. 6 tanggal 6 Mei 2014, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta; - Akta ADDENDUM V KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSADANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE- SIA II No. 31 tanggal 8 Februari 2018, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta; - Akta ADDENDUM VI KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSADANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE- SIA II No. 29 tanggal 27 September 2018, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta; dan - Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Prestasi Gebyar Indonesia II tanggal 30 April 2021 nomor 44 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx XX, notaris di Jakarta; antara PT Schroder Investment Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dan PT. Bank Central Asia Tbk. sebagai Bank Kustodian. SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II SAHAM OPTIMAL memperoleh pernyataan efektif Efektif dari BAPEPAM & LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-1981S- 2329/BL/2008 tanggal 8 April 2008BL/2006, Tanggal 09 Oktober 2006.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus