PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. a. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh Pemilik Pekerjaan jika Penyedia barang atau jasa lalai dan tidak bertindak menurut kontrak atau perintah Pemilik Pekerjaan, maka Pemilik Pekerjaan dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal : 1) Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pekerjaan sebelum selesai. 2) Penyedia barang / jasa tidak dapat melanjutkan pekerjaan dengan kesungguhan dan teratur. 3) Penyedia barang atau jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari pimpro / pengawas yang menghendaki penyingkiran pekerjaan yang cacat atau bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat, hingga dengan penolakan kelalaian tersebut pekerjaan benar-benar terkena akibatnya. b. Tanpa mengurangi hak-hak lain yang dimiliki oleh Pemilik Pekerjaan, jika Penyedia barang atau jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan- peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka Pemilik Pekerjaan tanpa mengurangi hak-hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian atau boleh segera memutuskan kontrak dengan Penyedia barang atau jasa secara tertulis. c. Bila pekerjaan tidak selesai walaupun Penyedia barang atau jasa telah dikenakan denda maksimum 5% dan Pemilik Pekerjaan menilai bahwa pekerjaan tidak dapat diselesaikan maka Direksi dapat memutuskan secara sepihak dan berhak menunjuk Penyedia barang atau jasa lain guna menyelesaikan pekerjaan tersebut atas biaya Penyedia barang atau jasa terdahulu.
Appears in 8 contracts
Samples: Tender Document, Tender Document, Tender Document
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. a. 1. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh Pemilik Pekerjaan Pemberi Tugas jika Penyedia barang atau jasa lalai dan tidak bertindak menurut kontrak atau perintah Pemilik PekerjaanPemberi Tugas, maka Pemilik Pekerjaan Pemberi Tugas dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal :
1) a. Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pekerjaan sebelum selesai.
2) b. Penyedia barang / jasa tidak dapat melanjutkan pekerjaan dengan kesungguhan dan teratur.
3) c. Penyedia barang atau jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari pimpro / pengawas yang menghendaki penyingkiran pekerjaan yang cacat atau bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat, hingga dengan penolakan kelalaian tersebut pekerjaan benar-benar terkena akibatnya.
b. 2. Tanpa mengurangi hak-hak lain yang dimiliki oleh Pemilik PekerjaanPemberi Tugas, jika Penyedia barang atau jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan- peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka Pemilik Pekerjaan Pemberi Tugas tanpa mengurangi hak-hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian atau boleh segera memutuskan kontrak dengan Penyedia barang atau jasa secara tertulis.
c. 3. Bila pekerjaan tidak selesai walaupun Penyedia barang atau jasa telah dikenakan denda maksimum 5% dan Pemilik Pekerjaan Pemberi Tugas menilai bahwa pekerjaan tidak dapat diselesaikan maka Direksi dapat memutuskan secara sepihak dan berhak menunjuk Penyedia barang atau jasa lain guna menyelesaikan pekerjaan tersebut atas biaya Penyedia barang atau jasa terdahulu.
Appears in 4 contracts
Samples: Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (Rks), Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (Rks), Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (Rks)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. a. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh Pemilik Pekerjaan jika Penyedia barang atau jasa lalai dan tidak bertindak menurut kontrak atau perintah Pemilik Pekerjaan, maka Pemilik Pekerjaan dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal :
1) : Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pekerjaan sebelum selesai.
2) . Penyedia barang / jasa tidak dapat melanjutkan pekerjaan dengan kesungguhan dan teratur.
3) . Penyedia barang atau jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari pimpro / pengawas yang menghendaki penyingkiran pekerjaan yang cacat atau bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat, hingga dengan penolakan kelalaian tersebut pekerjaan benar-benar terkena akibatnya.
b. . Tanpa mengurangi hak-hak lain yang dimiliki oleh Pemilik Pekerjaan, jika Penyedia barang atau jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan- peringatan-peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka Pemilik Pekerjaan tanpa mengurangi hak-hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian atau boleh segera memutuskan kontrak dengan Penyedia barang atau jasa secara tertulis.
c. . Bila pekerjaan tidak selesai walaupun Penyedia barang atau jasa telah dikenakan denda maksimum 5% dan Pemilik Pekerjaan menilai bahwa pekerjaan tidak dapat diselesaikan maka Direksi dapat memutuskan secara sepihak dan berhak menunjuk Penyedia barang atau jasa lain guna menyelesaikan pekerjaan tersebut atas biaya Penyedia barang atau jasa terdahulu.
Appears in 2 contracts
Samples: Rencana Kerja Dan Syarat (Rks), Rencana Kerja Dan Syarat (Rks)