Pemutusan Kontrak oleh. 44.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Pejabat yang berwenang Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat yang untuk menandatangani berwenang untuk menandatangani Kontrak Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila: a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang; b. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang; x. Xxnyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan; d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan Kontrak; e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja; x. Xxnyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan; g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; h. berdasarkan penelitian Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan; i. Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan; x. Xxnyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan; atau k. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyedia. 44.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, maka: 1) Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan sebelum pemutusan kontrak; 2) sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka terlebih dahulu dicairkan (apabila diberikan); 3) Penyedia membayar denda (apabila ada); dan 4) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam 44.3 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia, maka: 1) Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau terlebih dahulu mencairkan Jaminan Pemeliharaan sebelum pemutusan Kontrak untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan 2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam. 44.4 Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
Appears in 1 contract
Samples: Construction Contract
Pemutusan Kontrak oleh. 44.1 PPK
47.1 Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Pejabat yang berwenang Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat yang untuk menandatangani berwenang untuk menandatangani PPK dapat memutuskan Kontrak Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak apabilasecara sepihak melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai dengan batas akhir pelaksanaan pekerjaan dan kebutuhan barangtidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya pelaksanaan pekerjaan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenangkontrak;
b. pengaduan tentang penyimpangan prosedurberdasarkan penelitian PPK, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam Penyedia Barangtidak akan mampu menyelesaikan keseluruhanpekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampaidengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masaberakhirnya pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenangpekerjaan untukmenyelesaikan pekerjaan;
x. Xxnyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilanc. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) harikalender sejak masa berakhirnya pelaksanaanpekerjaan, Penyedia Barang tidak dapatmenyelesaikan pekerjaan;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja;
x. Xxnyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
e. Penyedia gagal mengirimkan Xxxxxx sesuai dengan Xxxxxx Pengiriman dan Penyelesaian. Pemutusan dapat dilakukan hanya terhadap bagian tertentu dari pengadaan yang gagal dikirimkan atau diselesaikan.
f. Penyedia tanpa persetujuan PPK/Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
g. Penyedia selama Masa Kontrak gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK;
h. berdasarkan penelitian Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaanberada dalam keadaan pailit;
i. Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaanmempertahankan keberlakuan Surat Jaminan Pelaksanaan;
x. Xxnyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini tidak tercantum j. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaanproses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
k. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyediapengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
44.2 47.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, makapenyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa:
1) a. [Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan sebelum pemutusan kontrak(untuk nilai paket diatas Rp200.000.000,00) (dua ratus juta rupiah)];
2) b. sisa uang muka Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia penyedia atau Jaminan Uang Muka terlebih dahulu dicairkan (apabila diberikan);
3) Penyedia membayar denda (apabila ada);
c. penyedia membayar denda keterlambatan (apabila sebelumnya penyedia diberikan kesempatan untuk menyelesaiakn pekerjaan);
d. penyedia membayar denda sebesar kerugian yang diderita PPK sebagaiman yang tercantum dalam SSKK; dan
4) Penyedia dikenakan Sanksi e. penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam..
44.3 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia47.3 PPK membayar kepada penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai dengan tanggal berlakunya pemutusankontrak dikurangi denda yang harus dibayar penyedia (apabila ada), maka:
1) Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau terlebih dahulu mencairkan Jaminan Pemeliharaan sebelum pemutusan Kontrak untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitamserta penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.
44.4 Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan Barang
Pemutusan Kontrak oleh. 44.1 PPK
40.1 Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Pejabat yang berwenang Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat yang untuk menandatangani berwenang untuk menandatangani PPK dapat memutuskan Kontrak Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak apabilamelalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dantidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai dengan batas akhir pelaksanaan pekerjaan dan kebutuhan barang/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenangjasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
b. pengaduan tentang penyimpangan prosedurberdasarkan penelitian PPK, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenangpekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
x. Xxnyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilanc. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja;
x. Xxnyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
h. berdasarkan penelitian Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrake. Penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan untuk menyelesaikan memulai pelaksanaan pekerjaan;
i. f. Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan;
x. Xxnyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan program mutu serta tanpa persetujuan pengawas Pengawas Pekerjaan;
g. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
h. Penyedia selama Masa Kontrak gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK;
i. Penyedia tidak mempertahankan keberlakuan Jaminan Pelaksanaan;
j. Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan; atau, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari;
k. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyediaterbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau l. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
44.2 40.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, maka:
1) a. Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan sebelum pemutusan kontrak(untuk nilai paket di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah));
2) b. sisa uang muka Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia penyedia atau Jaminan Uang Muka terlebih dahulu dicairkan (apabila diberikan);
3) Penyedia membayar denda (apabila ada);
c. Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila sebelumnya penyedia diberikan kesempatan untuk menyelesaiakn pekerjaan);
d. penyedia membayar denda sebesar kerugian yang diderita PPK sebagaiman yang tercantum dalam SSKK; dan
4) e. Penyedia dikenakan Sanksi dimasukkan dalam Daftar Hitam
44.3 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia, maka:
1) Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau terlebih dahulu mencairkan Jaminan Pemeliharaan sebelum pemutusan Kontrak untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
2) 40.3 PPK membayar kepada Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitamsesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi dengan denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.
44.4 Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
Appears in 1 contract
Samples: Construction Contract
Pemutusan Kontrak oleh. 44.1 PPK
47.1 Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Pejabat yang berwenang Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat yang untuk menandatangani berwenang untuk menandatangani PPK dapat memutuskan Kontrak Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak apabilasecara sepihak melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai dengan batas akhir pelaksanaan pekerjaan dan kebutuhan barang tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya pelaksanaan pekerjaan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenangkontrak;
b. pengaduan tentang penyimpangan prosedurberdasarkan penelitian PPK, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam Penyedia Barang tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenangpekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
x. Xxnyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilanc. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja;
x. Xxnyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
e. Penyedia gagal mengirimkan Barang sesuai dengan Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian. Pemutusan dapat dilakukan hanya terhadap bagian tertentu dari pengadaan yang gagal dikirimkan atau diselesaikan.
f. Penyedia tanpa persetujuan PPK/Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
g. Penyedia selama Masa Kontrak gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK;
h. berdasarkan penelitian Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaanberada dalam keadaan pailit;
i. Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaanmempertahankan keberlakuan Surat Jaminan Pelaksanaan;
x. Xxnyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini tidak tercantum j. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaanproses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
k. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyediapengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
44.2 47.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, makapenyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa:
1) a. [Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan sebelum pemutusan kontrak(untuk nilai paket diatas Rp200.000.000,00) (dua ratus juta rupiah)];
2) b. sisa uang muka Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia penyedia atau Jaminan Uang Muka terlebih dahulu dicairkan (apabila diberikan);
3) Penyedia membayar denda (apabila ada);
c. penyedia membayar denda keterlambatan (apabila sebelumnya penyedia diberikan kesempatan untuk menyelesaiakn pekerjaan);
d. penyedia membayar denda sebesar kerugian yang diderita PPK sebagaiman yang tercantum dalam SSKK; dan
4) Penyedia dikenakan Sanksi e. penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam..
44.3 Dalam hal 47.3 PPK membayar kepada penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyediakontrak dikurangi denda yang harus dibayar penyedia (apabila ada), maka:
1) Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau terlebih dahulu mencairkan Jaminan Pemeliharaan sebelum pemutusan Kontrak untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitamserta penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.
44.4 Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan Barang