Common use of PENARIKAN DAN PENYETORAN Clause in Contracts

PENARIKAN DAN PENYETORAN. Penarikan atas Rekening Investor dilakukan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berdasarkan Surat Kuasa Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dan penarikan dana tersebut hanya dapat dilakukan untuk keperluan penyelesaian transaksi efek atau pemindahbukuan dana ke rekening tujuan. Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala tuntutan dan atau risiko dan atau kerugian yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan kuasa yang dilakukan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, terkait dengan dana pada Rekening Investor, dan bersedia untuk menanggung segala kerugian yang dialami Bank akibat penyalahgunaan kuasa tersebut. Penarikan dana dari Rekening Investor hanya dilakukan dengan menggunakan media penarikan yang memenuhi ketentuan Bank tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak penarikan atas Rekening Investor, termasuk namun tidak terbatas bilamana dana dalam Rekening Investor tidak mencukupi dengan memperhatikan ketentuan/perjanjian yang berlaku.

Appears in 5 contracts

Samples: Surat Pernyataan NPWP, financial.sinarmassekuritas.co.id, www.profits.co.id