Penerbitan Sertifikat. 5.7.1 Sertifikat Badan Usaha 1) LSBU diwajibkan untuk menyampaikan hasil sertifikasi berupa RKS (Rincian Klasifikasi dan Subklasifikasi) ke LPJK dan laporan pelaksanaan sertifikasi melalui sistem. 2) LPJK melakukan penomoran dan pencatatan SBU secara otomatis melalui sistema Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT). 3) SIJK terintegrasi menotifikasi Sistem OSS dan pemegang hak akses di Kementerian dan mengirimkan data SBU ke Sistem OSS. 4) SBU paling sedikit berisikan informasi data nama pelaku usaha, nomor NIB, alamat kantor, status penanaman modal, kode KBLI, lokasi usaha dan status, tanggal penerbitan, dan lampiran rincian kualifikasi dan subklasifikasi. 5) Pemohon menerima dokumen SBU dengan cara mengunduh dari Sistem OSS. 6) Dalam hal penerbitan sertifikat untuk KPBUJKA belum terintegrasi dengan sistem OSS, maka diterbitkan surat keterangan pengganti sertifikat sementara dari Kementerian PUPR yang diunduh dari portal perizinan. 7) Surat keterangan pengganti sertifikat sebagaimana dimaksud pada angka 6) berlaku sampai dengan SBU terbit melalui menu PB-UMKU untuk KPBUJKA pada sistem OSS. 8) Dalam hal terdapat kesalahan cetak sebagai akibat dari ketidaksesuaian data, BUJK dapat menyampaikan permohonan perbaikan melalui LSBU. 9) LSBU akan menindaklanjuti permohonan perbaikan sebagaimana dimaksud pada angka 8) melalui Portal Perizinan. 5.7.2 Sertifikat Standar 1) Pelaku usaha pemohon perizinan berusaha harus melakukan pemenuhan persyaratan sertifikat standar agar sertifikat standar dapat terverifikasi. 2) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan melalui menu perizinan berusaha dengan cara mengunggah kembali dokumen PB-UMKU ke Sistem OSS sebagai pemenuhan standar usaha/persyaratan Sertifikat Standar; 3) Pemegang Hak Akses melakukan verifikasi dan persetujuan terhadap Sertifikat Standar di Sistem OSS RBA serta melampirkan data teknis sebagaimana dimaksud pada angka 1). 4) Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar tidak terpenuhi, maka permohonan dapat ditindaklanjuti untuk dilakukan perbaikan atau ditolak dan pengajuan selesai. 5) Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar disetujui, maka NIB dan Sertifikat Standar terverifikasi terbit melalui Sistem OSS RBA. 6) Sertifikat standar paling sedikit berisikan informasi data nama pelaku usaha, nomor NIB, alamat kantor, status penanaman modal, telepon, kode KBLI, lokasi usaha dan status, tanggal penerbitan, dan lampiran.
Appears in 5 contracts
Samples: Certification Scheme, Certification Scheme, Certification Scheme