Simpulan Klausul Contoh

Simpulan. 1) Mengemukakan tingkat ketercapaian target kegiatan di lapangan 2) Mengemukakan ketepatan antara masalah dengan metode yang diterapkan 3) Mengemukakan dampak dan manfaat kegiatan 4) Mengemukakan rekomendasi untuk kegiatan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sekitar peserta KKN-DR berikutnya.
Simpulan. Saran DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN (Buku kegiatan harian magang, foto/video dokumentasi) Terkait dengan penyusunan laporan, maka beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh mahasiswa adalah:
Simpulan. Kami telah melakukan asssessment penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) dengan menggunakan parameter yang dikembangkan oleh Kementerian BUMN sesuai dengan Keputusan Sekretaris Menteri BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara. Ruang lingkup assessment meliputi aspek-aspek GCG dalam pengelolaan Perusahaan untuk periode tahun 2020. Hasil assessment penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) periode tahun 2020 mencapai total skor sebesar 87,729 dari total bobot sebesar 100,000 atau memperoleh capaian sebesar 87,73%. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) periode tahun 2020 telah mencapai kualifikasi SANGAT BAIK. Berikut ini disajikan simpulan hasil assessment, yang diuraikan untuk setiap Aspek Pengujian sebagai berikut: 1. Aspek Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Secara Berkelanjutan 1. Perseroan memiliki Pedoman Tata Kelola Perusahaan (GCG Code) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang telah ditinjau dan dimutakhirkan secara berkala. 2. Perseroan melaksanakan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (GCG Code) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) secara konsisten. 3. Perseroan telah melakukan pengukuran terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. 4. Perseroan telah melakukan koordinasi pengelolaan dan administrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 5. Perseroan telah melaksanakan program pengendalian gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. 6. Perseroan memiliki kebijakan tentang pelaporan atas dugaan penyimpangan pada perusahaan (whistleblowing system). Sedangkan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Secara Berkelanjutan yang masih memerlukan perhatian sebagai area of improvement yaitu: 1. Perseroan belum secara khusus melakukan program diseminasi terkait pengendalian gratifikasi kepada stakeholders Perseroan. 2. Perseroan belum sepenuhnya melakukan sosialisasi kebijakan Whistleblowing System kepada stakeholders. 3. Perseroan belum melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Whistleblowing System untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pelaksanaan kebijakan Whistleblowing System di Perseroan. 2. Aspek Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal 1. Pemegang Saham/RUPS telah melakukan pengangkatan dan pemberhentian Direksi termasuk menetapkan komposisi Anggota D...
Simpulan. Berdasarkan hasil penelitian pada bab-bab sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan bahwa hambatan–hambatan lebih banyak disebabkan oleh dua hal yaitu: 1. Faktor internal yaitu karena kurangnya perawatan terhadap peralatan anchor handling yang berdampak pada kurangnya kinerja dari alat-alat tersebut serta kurangnya pengetahuan kru mengenai standar operasional prosedur dalam pelayanan anchor handling. 2. Faktor eksternal yaitu kondisi cuaca juga sangat memengaruhi kelancaran pelaksanaan anchor handling. Cuaca buruk, seperti angin kencang, ombak tinggi, atau visibilitas rendah, dapat menyulitkan pelaksanaan kerja anchor handling. Kondisi cuaca yang tidak memadai dapat mengganggu pengaturan tali tambat, pengaturan anchor, atau bahkan menyebabkan risiko kecelakaan.
Simpulan. 1. Perjanjian perluasan sawah yang sedang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Direktorat Zeni TNI AD merupakan pelaksanaan dari upaya pemerintah dalam melakukan peningkatan produktivitas pertanian diseluruh wilayah Indonesia dalam hal ketahanan pangan dan berlanjut ke swasembada pangan. Dalam melaksanan program tersebut tidak terlepas dari kesepakatan para pihak dalam hal ini Dinas Pertanian dan Direktorat Zeni TNI AD, peran TNI karena adanya penunjukkan langsung sebagai Instansi Pemerintah Lain sesuai ketentuan Perpres No.172 Tahun 2014 (Perubahan Ketiga Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) untuk pelaksanan peningkatan ketahanan pangan, sedangkan Dinas sebagai pihak utama yang menjalankan fungsinya berdasarkan aturan khusus Permentan No.43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian. Sebelum dinyatakan dengan perjanjian yang mengikat, mulanya kegiatan ini disepakati berdasarkan MOU Menteri Pertanian dan Panglima TNI dengan No.10/MOU/Rc.120M/12/2016. Kemudian Xxxxxx pengadaan dalam perjanjiannya sebagai berikut: 1) Melakukan survei dan investigasi lokasi, 2) Menyusun tahapan perencanaan terdiri dari: menyusun kriteria kondisi lahan, proses pembagian pekerjaan, tahapan pemanfaatan, pertanggung jawaban administrasi), 3) Memverifikasi pendataan objek konstruksi yang dilaksanakan, 4) Memetakan dan melaksanakan kegiatan pemanfaatan sawah baru, 5) Melakukan pengawasan dan rutinitas pelaporan hasil progres/peningkatan pekerjaan.
Simpulan. 1. Sebelum bergabung menjadi bagian dari usaha jasa transportasi GO-JEK, Mitra dihadapkan pada perjanjian dalam bentuk kontrak elektronik yang telah dibuat PT AKAB, Mitra harus memberikan persetujuannya sebelum mengakses aplikasi GO-JEK dengan cara melakukan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik dan secara otomatis kedua pihak terikat dalam suatu hubungan hukum. 2. Hubungan hukum antara PT AKAB dengan Mitra menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. PT AKAB berkewajiban memberikan kuasa kepada Xxxxx untuk menggunakan aplikasi GO-JEK sehubungan dengan penyediaan layanan. Mitra berkewajiban untuk memenuhi prestasi yaitu menyediakan layanan Go-Ride dengan menggunakan sepeda motor milik Mitra yang telah terdaftar pada aplikasi GO-JEK, kepada konsumen yang telah memesan terlebih dahulu melalui aplikasi GO-JEK. Setelah melaksanakan order, Mitra akan menerima pembayaran dari konsumen dalam bentuk uang elektronik (Go-Pay) maupun tunai. Konsumen akan memberikan penilaian atas layanan dalam bentuk bintang melalui aplikasi GO-JEK. Akumulasi dari penilaian konsumen disebut dengan rating, yang berpengaruh pada performa Mitra. Pemenuhan hak dan kewajiban dalam penyediaan layanan jasa transportasi Go-Ride menimbulkan hambatan yang disebabkan oleh pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan Mitra, konflik ojek online dan ojek konvensional, dan belum adanya regulasi tentang layanan jasa transportasi berbasis online, sehingga PT AKAB melakukan berbagai upaya untuk mengatasi hambatan tersebut serta membentuk program untuk meningkatkan kesejahteraan Mitra. 3. Tidak terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak dalam penyediaan layanan jasa transportasi Go-Ride yang disebabkan pelanggaran dan kecurangan Mitra menimbulkan akibat hukum berupa sanksi suspend sampai dengan putus mitra. Sanksi suspend terdiri dari auto suspend dan manual suspend yang diberikan tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan, Mitra juga dapat mengajukan banding kepada PT AKAB melalui call center, aplikasi GO-JEK Driver, maupun langsung ke kantor operasional GO-JEK. Sanksi berupa putus mitra mengakibatkan putusnya hubungan kemitraan antara PT AKAB dengan Mitra dan berakhirnya perjanjian kemitraan, sehingga para pihak tidak lagi saling terikat dalam perjanjian.
Simpulan. Perjanjian perkreditan dengan jaminan deposito berjangka pada BPD Bali Kantor Cabang Mangupura adalah dimulai dari debitur mengajukan kredit ke BPD Bali, kemudian debitur akan melakukan tahap pre-screening, pemenuhan syarat-syarat administrasi, dan visit ke tempat usaha calon debitur sehingga dapat dilakukan analisa kredit untuk diajukan ke komite kredit. Setelah itu, pihak bank akan melakukan konfirmasi kepada notaris sebagai persiapan pengikatan agunan. Kemudian pada jadwal yang sudah ditentukan akan dilakukan pelaksanaan perjanjian kredit, serta menandatangani Surat Kuasa Pemblokiran Rekening Deposito, Surat Kuasa, Surat Kuasa Mendebet Rekening Tabungan. Setelah perjanjian kredit dijalankan, akan dilakukan proses pencairan kredit yang dilakukan oleh pihak administrasi kredit. Penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka pada BPD Bali Kantor Cabang Mangupura adalah dengan dilakukan upaya-upaya untuk penyelamatan kredit yaitu dengan cara melakukan upaya penagihan serta komunikasi kepada debitur. Apabila hal tersebut tidak mendapatkan jalan keluar dan selama 2 bulan berturut-turut debitur tidak melaksanakan semua kewajibannya maka pada bulan ketiga sudah dapat dilakukan pencairan dari dana deposito yang dijadikan jaminan oleh debitur, sehingga pelunasannya dapat langsung diambil dari dana deposito tersebut, sesuai dengan perjanjian Pemblokiran Rekening Deposito yang telah ditandatangani pada saat pelaksanaan perjanjian kredit.
Simpulan. Berdasarkan rumusan masalah dan penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Perjanjian jual beli tanah di bawah tangan dapat digunakan dalam PTSL 2023 di Desa Belimbing Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan dengan syarat harus sah secara hukum adat dan memenuhi tiga syarat utama: terang, tunai, dan riil. Selain itu, saat mengajukan sertifikat, perjanjian jual beli tanah di bawah tangan harus dilengkapi dengan kwitansi sebagai bukti transaksi jual-beli dan surat keterangan dari Kepala Desa Belimbing yang berisi data transaksi jual beli tanah dan tentu harus berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 2. Penggunaan perjanjian jual beli tanah di bawah tangan dalam program PTSL 2023 di Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, didasarkan pada beberapa aspek. Pertama, dari segi dasar yuridis, mengacu pada peraturan dan undang- undang terkait hak atas tanah dan administrasi pemerintahan. Selain itu, aspek dasar sosiologis diperhitungkan karena masyarakat Desa Belimbing masih mengikuti hukum adat dalam transaksi tanah. Terakhir, dari segi ekonomis, perjanjian ini dianggap lebih ekonomis dibandingkan dengan perjanjian dihadapan PPAT karena biayanya lebih rendah. Oleh karena itu, langkah ini sesuai dengan kondisi hukum, sosial, dan ekonomi yang ada. Adapun kendala yang dihadapi dari pelaksanaan PTSL ini diantaranya masalah hukum dan pemilikan tanah tradisional, kuranganya kesadaran masyarakat akan pendaftaran tanah ini melalui program PTSL dan resistensi dari pemilik tanah.
Simpulan. 1. Prosedur pelaksanaan dan bentuk perjanjian kerja sama PT. Angkasa Pura II melakukan kerja sama dengan PT. XXX dan menghasilkan PT. Railink, PT. Angkasa Pura II menyediakan fasilitas dan PT. KAI menyediakan Akomodasi kereta api Hal ini dapat dilihat bahwa pelaksanaan perjanjian sudah memenuhi syarat sahnya dalam perjanjian sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 1338 tentang Asas Kebebasan Berkontrak yaitu sepakat bagi para pihak yang membuatnya dengan itikad baik.
Simpulan. 1. Pelaksanaan perjanjian jual beli yang diterapkan PT. Lambang Bumi Perkasa dengan cara Pabrik Kelapa Sawit (SupplierI) mengajukan permohonan jual beli kepada PT. Lambang Bumi Perkasa untuk penjualan dan penyerahan buah kelapa sawit dengan melakukan kesepakatan mengenai hal-hal seperti pemberian sejumlah uang dilaksanakan 2 (dua) kali seminggu oleh PT. Lambang Bumi Perkasa (Pihak Kedua) pada hari Senin dan Kamis melalui transfer dana/uang ke rekening bank resmi milik Supplier (Pihak Pertama). Waktu dan Tempat Lokasi penyerahan benda dilakukan oleh para pihak yang dimulai dari pukul 07.30 WIB dengan batas waktu penyerahan selambat- lambatnya pada pukul 18.00 WIB. Lokasi penerimaan pada lokasi PT. Lambang Bumi Perkasa. Apabila timbul perselisihan di antara Para Pihak sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian jual beli tersebut maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan. Apabila penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kata kesepakatan maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di Kantor Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.