Pengabaian Klausul Contoh

Pengabaian. Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
Pengabaian. Kegagalan salah satu pihak untuk menegakkan atau menunda pelaksanaan ketentuan dalam Perjanjian ini tidak berlaku (i) hak pihak untuk menegakkan ketentuan yang sama nanti atau (ii) hak pihak untuk menegakkan ketentuan lain dari Perjanjian. Pengabaian hanya efektif jika secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang menentang pengabaian tersebut.
Pengabaian. Apabila X tidak dapat menegakkan hak atau ketentuan dalam Persyaratan ini, hal ini tidak akan dianggap sebagai pengabaian hak atau ketentuan. Pengabaian X atas wanprestasi apa pun bukanlah pengabaian atas wanprestasi berikutnya.
Pengabaian. Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap
Pengabaian. Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap pelanggaran ketentuan
Pengabaian. Hak dan upaya hukum salah satu pihak sehubungan dengan Kontrak tidak akan dikurangi, dibebaskan, atau dihapus oleh pemberian setiap kelonggaran penangguhan, perpanjangan waktu yang diberikan oleh pihak tersebut kepada pihak lain, atau karena kegagalan atau keterlambatan dalam memastikan atau melaksanakan hak atau perbaikan tersebut. Setiap pengabaian dari setiap pelanggaran Kontrak harus secara tertulis. Pengabaian setiap pelanggaran Kontrak oleh salah satu pihak tidak akan dianggap membatalkan pelaksanaan ketentuan tersebut, dan tidak akan dianggap sebagai pengabaian atas pelanggaran berikutnya dari ketentuan tersebut atau ketentuan lainnya.
Pengabaian. Kegagalan atau penundaan oleh salah satu Pihak untuk menegakkan hak-haknya berdasarkan Kontrak tidak akan mengurangi atau membatasi hak-hak Pihak tersebut dan tidak ada pengabaian hak-hak tersebut atau pelanggaran apa pun terhadap ketentuan kontrak apa pun akan dianggap sebagai pengabaian hak lain atau pelanggaran di kemudian hari.
Pengabaian. Kegagalan untuk menegakkan Syarat dan Ketentuan ini tidak akan menyebabkan pengabaian dari ketentuan tersebut, juga tidak memengaruhi penegakannya.
Pengabaian. Para Pihak dengan ini mengesampingkan penerapan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut mensyaratkan penetapan pengadilan sehubungan dengan pengakhiran awal terhadap suatu perikatan.
Pengabaian. Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian