Pengabaian Klausul Contoh

Pengabaian. Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
Pengabaian. Kegagalan salah satu pihak untuk menegakkan atau menunda pelaksanaan ketentuan dalam Perjanjian ini tidak berlaku (i) hak pihak untuk menegakkan ketentuan yang sama nanti atau (ii) hak pihak untuk menegakkan ketentuan lain dari Perjanjian. Pengabaian hanya efektif jika secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang menentang pengabaian tersebut.
Pengabaian. Kegagalan untuk menegakkan Syarat dan Ketentuan ini tidak akan menyebabkan pengabaian dari ketentuan tersebut, juga tidak memengaruhi penegakannya.
Pengabaian. Hak dan upaya hukum salah satu pihak sehubungan dengan Kontrak tidak akan dikurangi, dibebaskan, atau dihapus oleh pemberian setiap kelonggaran penangguhan, perpanjangan waktu yang diberikan oleh pihak tersebut kepada pihak lain, atau karena kegagalan atau keterlambatan dalam memastikan atau melaksanakan hak atau perbaikan tersebut. Setiap pengabaian dari setiap pelanggaran Kontrak harus secara tertulis. Pengabaian setiap pelanggaran Kontrak oleh salah satu pihak tidak akan dianggap membatalkan pelaksanaan ketentuan tersebut, dan tidak akan dianggap sebagai pengabaian atas pelanggaran berikutnya dari ketentuan tersebut atau ketentuan lainnya.
Pengabaian. Para Pihak dengan ini mengesampingkan penerapan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut mensyaratkan penetapan pengadilan sehubungan dengan pengakhiran awal terhadap suatu perikatan.
Pengabaian. Kegagalan untuk menegakkan ketentuan E-EULA ini tidak akan dianggap sebagai pengabaian atau ketentuan lain dari E-EULA ini.
Pengabaian. Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap