Pengabaian Klausul Contoh
Pengabaian. Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
Pengabaian. Kegagalan salah satu pihak untuk menegakkan atau menunda pelaksanaan ketentuan dalam Perjanjian ini tidak berlaku
(i) hak pihak untuk menegakkan ketentuan yang sama nanti atau
(ii) hak pihak untuk menegakkan ketentuan lain dari Perjanjian. Pengabaian hanya efektif jika secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang menentang pengabaian tersebut.
Pengabaian. Apabila X tidak dapat menegakkan hak atau ketentuan dalam Persyaratan ini, hal ini tidak akan dianggap sebagai pengabaian hak atau ketentuan. Pengabaian X atas wanprestasi apa pun bukanlah pengabaian atas wanprestasi berikutnya.
Pengabaian. Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap
Pengabaian. Hak dan upaya hukum salah satu pihak sehubungan dengan Kontrak tidak akan dikurangi, dibebaskan, atau dihapus oleh pemberian setiap kelonggaran penangguhan, perpanjangan waktu yang diberikan oleh pihak tersebut kepada pihak lain, atau karena kegagalan atau keterlambatan dalam memastikan atau melaksanakan hak atau perbaikan tersebut. Setiap pengabaian dari setiap pelanggaran Kontrak harus secara tertulis. Pengabaian setiap pelanggaran Kontrak oleh salah satu pihak tidak akan dianggap membatalkan pelaksanaan ketentuan tersebut, dan tidak akan dianggap sebagai pengabaian atas pelanggaran berikutnya dari ketentuan tersebut atau ketentuan lainnya.
Pengabaian. Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap pelanggaran ketentuan
Pengabaian. Kegagalan untuk menegakkan Syarat dan Ketentuan ini tidak akan menyebabkan pengabaian dari ketentuan tersebut, juga tidak memengaruhi penegakannya.
Pengabaian. Debitur tidak boleh mengabaikan, meninggalkan, menonaktifkan, membatalkan, menangguhkan atau menarik diri dari Proyek atau bagian daripadanya. [Ketentuan-ketentuan tambahan apa pun yang berkaitan dengan masalah hukum akan diadviskan oleh (Para) Penasihat Hukum Kreditur setelah melakukan uji tuntas hukum.] [Ketentuan-ketentuan tambahan apa pun yang berkaitan dengan hal-hal teknis yang spesifik untuk Proyek, atau yang berkaitan secara lebih umum dengan proyek-proyek di sektor ini, akan disampaikan oleh Penasihat Teknis setelah melakukan uji tuntas teknis.] Perubahan-perubahan yang dilarang Debitur tidak boleh mengubah, atau mengizinkan perubahan apa pun terhadap, salah satu dari hal-hal berikut ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Agen Antarkreditur (yang bertindak secara wajar): akhir tahun keuangannya; dokumen-dokumen pendirian dan korporasinya (selain yang berkaitan dengan hal-hal administratif minor atau sebagaimana yang disyaratkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku); [Perjanjian Para Pemegang Saham]; Hak-hak yang melekat pada saham-sahamnya; atau Auditornya (dengan cara mengganti, memberhentikan atau secara lain), kecuali ayat (e) ini tidak akan berlaku sepanjang pembatasan untuk mengubah Auditornya tersebut dilarang menurut Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku. Debitur akan: atas permintaan Agen Antarkreditur, menyampaikan kepada setiap Agen Antarkreditur dan Agen Jaminan informasi apa pun yang mungkin secara wajar disyaratkan Agen Antarkreditur atau Agen Jaminan mengenai kegiatan usaha dan urusan-urusan Debitur, Properti Yang Dijamin, dan kepatuhannya terhadap ketentuan Dokumen-dokumen Transaksi; dan
Pengabaian. Kegagalan untuk menegakkan ketentuan E-EULA ini tidak akan dianggap sebagai pengabaian atau ketentuan lain dari E-EULA ini.
Pengabaian. Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian
