HAL-HAL UMUM Klausul Contoh

HAL-HAL UMUM. 21.1 Kontrak bersifat pribadi untuk Pemasok. Pemasok tidak boleh menugaskan, mendelegasikan, mensubkontrakkan, memindahkan, membebankan atau mengabaikan semua atau sebagian dari hak dan tanggung jawabnya di bawah Kontrak tanpa persetujuan tertulis dari Upfield. 21.2 Jika diminta oleh Upfield, Pemasok harus membeli komponen dan/atau jasa yang diperlukan untuk memproduksi Barang dan/atau Jasa dan/atau Hasil Kerja yang terdiri dari Pesanan dari pemasok pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh Xxxxxxx. Xxxxxxx dapat menegosiasikan harga yang disepakati dengan pemasok pihak ketiga tersebut, namun Pemasok menyatakan dan menyetujui bahwa sepenuhnya bertanggung jawab sesuai kontrak, dan membayar pemasok pihak ketiga tersebut. 21.3 Upfield dapat menugaskan, mendelegasikan, mensubkontrakkan, memindahkan, membebankan atau mengabaikan semua atau sebagian dari hak dan tanggung jawabnya di bawah Kontrak tanpa persetujuan tertulis dari Upfield.‌ 21.4 Tunduk pada Ketentuan 21.5, seseorang yang bukan dari pihak dalam Kontrak tidak memiliki hak (baik di bawah Kontrak (Hak-Hak Pihak Ketiga) Undang- Undang 1999 atau sebaliknya) untuk menegakkan setiap ketentuan dari Kontrak. 21.5 Semua anggota Grup Upfield dapat memberlakukan ketentuan-ketentuan Kontrak yang tunduk dan sesuai dengan Syarat 21.6 dan ketentuan Kontrak (Hak-Hak Pihak Ketiga) Undang-Undang 1999.‌‌‌ 21.6 Hak-hak para pihak untuk mengakhiri, membatalkan atau menyetujui setiap perbedaan, pengesampingan atau penyelesaian berdasarkan Kontrak yang tidak tunduk pada persetujuan dari orang yang bukan merupakan pihak dalam Kontrak. 21.7 Tidak ada pihak yang akan menjamin kredit pihak lain atau menyatakan diri sebagai pihak lain atau agen, mitra, karyawan atau wakil dari pihak lain, dan tidak boleh ada pihak yang menanggung atau memiliki kekuatan atau wewenang untuk menanggung kewajiban apa pun dari sifat apa pun, tersurat maupun tersirat, atas nama pihak lain. Tidak ada dalam Kontrak dan tidak ada tindakan yang diambil oleh para pihak berdasarkan Kontrak menciptakan, atau dianggap menciptakan kemitraan atau usaha bersama atau hubungan pengusaha dan karyawan atau prinsipal dan agen antara para pihak. 21.8 Pemasok tidak boleh melakukan hak gadai apa pun, secara umum atau lainnya dan bagaimana pun yang timbul, atas Barang dan/atau Hasil Kerja apa pun, materi apa pun yang berkaitan dengan Jasa atau kekayaan lain dari Upfield di dalam kepemilikan Pemasok, sehubungan dengan jumlah yang terutang oleh Upfield ke Pemasok berdasarkan ...
HAL-HAL UMUM. GENERAL MATTERS 1. Perubahandan Penyimpangan Ketentuan dan Syarat 1.1. Bank, setiap saat atas kebijaksanaan mutlak dari pihaknya, berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Ketentuan dan Syarat ini. Perubahan akan diberitahukan kepada Pemegang Rekening secara tertulis atau dengan pengumuman di kantor-kantor cabang Bank. 1.2. Amandemen atau perubahan tersebut dianggap berlaku dan mengikat Pemegang Rekening sejak pengiriman pemberitahuan Bank mengenai hal itu kecuali nasabah mengajukan keberatan secara tertulis. Surat keberatan harus diterima oleh Bank dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. 1.3. Bank dan Pemegang Rekening wajib mematuhi, tunduk dan terikat pada perubahan, perbaikan atau tambahan Ketentuan dan Syarat ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Ketentuan dan Syarat ini. 1.4. Ketentuan dan Syarat ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Apabila terjadi perbedaan penafsiran, maka yang digunakan adalah versi Bahasa Indonesia.
HAL-HAL UMUM. PT GO-JEK Indonesia adalah suatu perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia ("kami" atau "milik kami"). Aplikasi ini merupakan aplikasi perangkat lunak yang berfungsi sebagai sarana untuk menemukan layanan dengan menggunakan sepeda motor yang disediakan oleh pihak ketiga (pengemudi ojek) ("Penyedia(-penyedia) Layanan"). Aplikasi ini menawarkan informasi tentang layanan yang ditawarkan oleh Penyedia Layanan. Jenis layanan yang dapat diminta melalui Aplikasi adalah: : Kurir Instan; Transportasi; Pengiriman Makanan; Pembelanjaan Pribadi; dan Layanan lain yang dapat kami tambahkan dari waktu ke waktu ("Layanan"). Aplikasi ini memungkinkan anda untuk mengirimkan permintaan untuk suatu Layanan kepada Penyedia Layanan. Penerima GPS - yang harus dipasang pada perangkat bergerak (smart phone) dimana anda telah mengunduh Aplikasi - mendeteksi lokasi anda dan mengirimkan informasi lokasi anda ke Penyedia Layanan terkait. Penyedia Layanan memiliki kebijakan sendiri dan menyeluruh untuk menerima atau menolak setiap permintaan anda atas Layanan. Penyedia Layanan juga memiliki kebijakannya sendiri dan menyeluruh untuk memilih dan menerima arahan-arahan yang diberikan oleh Aplikasi tersebut. Jika Penyedia Layanan menerima permintaan anda, Aplikasi akan memberitahu anda dan memberikan informasi mengenai Penyedia Layanan - termasuk nama Penyedia Layanan, nomor polisi kendaraannya, dan penilaian pelayanan pelanggan - dan kemampuan untuk menghubungi Penyedia Layanan melalui telepon. Aplikasi ini juga memungkinkan anda untuk melihat perkembangan Penyedia Layanan menjuju titik penjemputan, secara langsung/real time. Kami akan melakukan semua upaya wajar untuk menghubungkan anda dengan Penyedia Layanan untuk mendapatkan Layanan, tergantung kepada keberadaan Penyedia Layanan di atau di sekitar lokasi anda pada saat anda melakukan pemesanan Layanan. UNTUK MENGHINDARI KERAGU-RAGUAN, KAMI ADALAH PERUSAHAAN TEKNOLOGI, BUKAN PERUSAHAAN TRANSPORTASI ATAU KURIR DAN KAMI TIDAK MEMBERIKAN LAYANAN TRANSPORTASI ATAU KURIR. Kami tidak mempekerjakan Penyedia Layanan dan kami tidak bertanggung jawab atas setiap tindakan dan/atau kelalaian Penyedia Layanan. Aplikasi ini hanya merupakan sarana untuk memudahkan pencarian atas Layanan. Adalah tergantung pada Penyedia Layanan untuk menawarkan Layanan kepada anda dan tergantung pada anda apakah anda akan menerima tawaran Layanan dari Penyedia Layanan.
HAL-HAL UMUM. PT Tumbuh Bersama Nano (“Nanovest”) merupakan badan hukum yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Nanovest dalam hal ini menyediakan Platform perdagangan elektronik (digital marketplace) di mana Pengguna dapat melakukan transaksi jual-beli aset digital dan variasinya (selanjutnya disebut sebagai “Produk”), dengan menggunakan berbagai fitur serta layanan yang telah tersedia (selanjutnya disebut sebagai “Aplikasi”). Setiap pihak yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat mengakses Aplikasi Nanovest untuk kemudian menjual Produk, membeli Produk, menggunakan fitur/layanan, atau hanya sekadar mengakses/mengunjungi Aplikasi Nanovest. Sebagai penunjang bisnis dan penyedia platform perdagangan elektronik, Nanovest menjamin keamanan dan kenyamanan bagi para Pengguna. Aplikasi ini merupakan Aplikasi perangkat lunak yang berfungsi sebagai sarana untuk melakukan jual beli Produk. Fitur yang ada dalam Aplikasi adalah: a. Fitur Aplikasi untuk Pengguna melakukan transaksi jual beli Produk, termasuk aset digital; b. Pencatatan transaksi jual beli melalui Aplikasi; c. Pencatatan Pelanggan; dan d. Fitur lain yang dapat Nanovest tambahkan dari waktu ke waktu. (“Layanan”).

Related to HAL-HAL UMUM

  • LOKASI DAN PERIHAL HARTANAH Hartanah tersebut adalah sebuah unit pangsapuri 3 bilik tidur yang beralamat pos B-7-6, Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx 0, Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris,; b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi; c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dariREKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ; d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menjadi efektif; dan f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR serta harta kekayaannya.

  • Manfaat Investasi BATAVIA DANA LIKUID memberikan manfaat dan kemudahan bagi pemodal antara lain: a. Diversifikasi investasi dengan dukungan dana yang cukup besar, BATAVIA DANA LIKUID menjanjikan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko yang timbul. b. Pengelolaan yang profesional BATAVIA DANA LIKUID dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga pemodal tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi. c. Unit Penyertaan mudah dijual kembali, setiap penjualan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi. d. Pembayaran uang tunai kepada pemodal tidak dikenakan pajak setiap pembagian uang tunai, termasuk pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak. e. Pembebasan pekerjaan analisa investasi dan administrasi investasi dalam bidang pasar modal membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi, dengan membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka Pemegang Unit Penyertaan tersebut bebas dari pekerjaan tersebut.

  • Umum a. Hartanah dijual tertakluk kepada apa-apa notis prosiding pengambilalihan, jalan Kerajaan atau skim peningkatan lain yang menyentuh perkara itu, dan Penawar yang Berjaya hendaklah disifatkan mempunyai pengetahuan sepenuhnya jenis dan kesan daripadanya, dan tidak akan membuat apa-apa bantahan atau kehendak berkenaan dengannya. b. Setelah kejatuhan tukul, Penawar yang Berjaya (selain daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya) hendaklah menandatangani Memorandum Kontrak dan Deposit tersebut hendaklah dipegang oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya tertakluk kepada peruntukan bagi Klausa 5 (b), 7 dan 8 (d) dan semua risiko hartanah tersebut hendaklah diserahkan kepada Penawar yang Berjaya (selain daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya) dan Penawar yang Berjaya pada kos sendiri hendaklah memastikan yang sama terhadap kerosakan oleh kebakaran dan bencana biasa. c. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak memberi sebarang jaminan terhadap kejituan atau ketepatan maklumat dan kenyataan yang terkandung dalam Perisytiharan Jualan dan Syarat-Syarat Jualan ini atau tentang keadaan atau kondisi Hartanah selain daripada bahawa Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah pemegang serahhak yang sah dan pemegang serahhak benefisial Hartanah tersebut. Selain daripada itu, tiada sebarang representasi / jaminan dibuat oleh atau dikenakan terhadap Pemegang Serahhak/Pembiaya berkenaan dengan Hartanah dan semua perkara berhubung di sini. d. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak membuat atau memberi dan/atau Pelelong atau mana-mana orang yang bekerja dengan Xxxxxxxx mempunyai apa-apa kuasa untuk membuat atau memberi apa-apa representasi atau waranti berhubung dengan hartanah itu. e. Penawar yang Berjaya hendaklah melantik peguam sendiri dan penasihat untuk tujuan semua pencarian dan pertanyaan yang biasanya dibuat oleh seorang Penawar yang Berjaya yang berhemah, dan mempunyai pengetahuan mengenai semua perkara yang akan didedahkan olehnya dan hendaklah membeli tertakluk kepada perkara itu dan apa-apa perkara yang Penawar yang Berjaya boleh mempunyai pengetahuan yang sebenar. f. Pemegang Serahhak/Pembiaya, Peguamcara dan Pelelong atau ejen atau pekerjanya tidak akan bertanggungjawab kepada mana-mana pembida atau Penawar yang Berjaya, termasuk tetapi tidak terhad kepada liabiliti dalam tort, berhubung dengan apa-apa perkara yang timbul daripada, atau berkaitan dengan, lelongan atau penjualan hartanah tersebut. g. Masa di mana dinyatakan dalam Syarat-syarat ini, hendaklah menjadi intipati kontrak. h. Jika dua orang atau lebih, firma atau syarikat adalah pihak-pihak kepada Penjualan, maka tanggungjawab mereka hendaklah bersama dan berasingan. i. Sekiranya berlaku apa-apa percanggahan yang terdapat di dalam terjemahan Syarat-syarat ini, maka versi Bahasa Malaysia akan diguna pakai. Tajuk- tajuk adalah untuk memudahkan rujukan sahaja dan tidak boleh ditafsirkan sebagai menjadi sebahagian daripada Syarat-syarat ini. j. Ungkapan "Penawar yang Berjaya" termasuklah waris beliau, wakil diri, di mana dua atau lebih orang dimasukkan, maka syarat-syarat jualan ini mengikat orang tersebut secara bersama dan berasingan. k. Jika terdapat sebarang percanggahan dan / atau perbezaan material bagi keterangan pihak-pihak dan / atau Hartanah dalam perisytiharan jualan ini dan dokumen sekuriti di dalam pegangan Pemegang Serahhak/Pembiaya, Pemegang Serahhak/Pembiaya hendaklah, kecuali percanggahan dan / atau perbezaan material tersebut disebabkan oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya, tertakluk kepada keupayaannya, membantu Penawar yang Berjaya untuk membetulkan percanggahan dan / atau perbezaan tersebut di mana semua kos dan/atau perbelanjaan yang dilakukan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya. Sekiranya percanggahan kejadian material itu tidak dapat dibetulkan oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya / Penawar yang Berjaya, Penawar yang Berjaya boleh, sebelum tamat jualan, menamatkan pembelian ini yang mana, Deposit dibayar menurut Klausa 5 di atas, hendaklah dibayar balik kepada Penawar yang Berjaya tanpa apa-apa faedah atau pampasan yang dibayar. Memorandum Kontrak yang ditandatangani menurut lelongan ini akan ditamatkan dan tidak mempunyai apa-apa kesan lagi dan salah satu pihak tidak boleh membuat tuntutan lanjut terhadap pihak yang satu lagi berkenaan dengan percanggahan. l. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak mempunyai obligasi untuk menjawab apa-apa pertanyaan atau permintaan oleh Penawar yang Berjaya dan apa- apa keengganan atau kegagalan oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya untuk menjawab permintaan tersebut atas apa jua sebab sekalipun tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak melengkapkan atau kelewatan dalam penyelesaian jualan ini. m. Pemegang Serahhak/Pembiaya menafikan semua liabiliti dalam sebarang komunikasi tidak rasmi antara Penawar yang Berjaya dan Pemegang Serahhak/Pembiaya sebelum atau selepas jualan dan Penawar yang Berjaya hendaklah mempunyai kewajipan untuk mengesahkan semua komunikasi berhubung dengan Hartanah dan jualan di sini. n. Semua siasatan yang diperlukan oleh penawar yang berminat untuk tujuan dan pertimbangan mereka hendaklah dibuat sendiri oleh penawar yang berminat pada kos dan perbelanjaan mereka sendiri. o. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak menjustifikasikan, beraku janji atau menjamin bahawa hakmilik individu/hakmilik strata untuk Hartanah tersebut akan membawa kondisi, sekatan kepentingan, tempoh dan endosan yang sama seperti yang kini diendorskan pada dokumen hakmilik keluaran ke Tanah Induk. p. Apa-apa notis, permintaan atau tuntutan yang dikehendaki untuk disampaikan kepada Penawar yang Berjaya hendaklah dibuat secara bertulis dan hendaklah disifatkan sebagai penyampaian yang sempurna: a. jika ia disampaikan melalui pos berdaftar berbayar kepada: i. alamat beliau yang diberikan kepada Pelelong tersebut; ii. Peguamcaranya; dan apa-apa notis, permintaan atau tuntutan itu hendaklah disifatkan sebagai telah diterima pada masa ia disampaikan dalam perjalanan biasa pos atau b. jika ia diserahkan secara serahan tangan kepadanya atau peguamcaranya. Semua notis kepada Pemegang Serahhak/Pembiaya hendaklah dibuat secara bertulis dan hendaklah disampaikan kepada Peguamcara Pemegang Serahhak/Pembiaya dengan AR pos berdaftar atau secara serahan tangan. q. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak mempunyai notis atau pengetahuan tentang apa-apa pencerobohan atau mengenai Kerajaan atau mana-mana pihak berkuasa lain yang mempunyai apa-apa niat segera untuk menakluki keseluruhan atau mana-mana bahagian Hartanah tersebut untuk jalan raya atau mana-mana skim peningkatan dan jika apa-apa pencerobohan adalah didapati wujud atau jika Kerajaan atau pihak berkuasa tempatan mempunyai hasrat tersebut, ianya tidak boleh membatalkan apa-apa jualan dan tiada apa-apa pengurangan atau pampasan akan dibenarkan berkenaan dengannya. r. Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak untuk mengenakan apa-apa terma-terma dan syarat-syarat tambahan berkenaan dengan jualan Hartanah tersebut yang mana dianggap wajar oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya dengan memberi notis 14 hari kalendar terlebih dahulu yang mencukupi dari semasa ke semasa. s. Syarat-Syarat yang digunakan dalam Syarat-Syarat Jualan ini dan tidak ditakrifkan selainnya hendaklah mempunyai erti yang diberikan kepada mereka di Perisytiharan Jualan. t. Dalam klausa-klausa ini yang dinyatakan di atas, di mana konteks membenarkan, perkataan tunggal tersebut termasuk jamak dan sebaliknya dan maskulin termasuk feminin dan tanpa jantina. u. Setiap satu daripada klausa-klausa Syarat-Syarat Jualan ini adalah diasingkan dan berbeza dari yang lain dan jika mana-mana satu atau lebih daripada satu klausa atau mana-mana bahagiannya adalah atau menjadi tidak sah, menyalahi undang-undang atau tidak boleh dikuatkuasakan, kesahan, kesahan dari sisi undang-undang atau penguatkuasaan klausa-klausa yang lain bagi Syarat-Syarat Jualan ini tidak boleh dengan itu dipengaruhi atau terjejas dalam apa jua cara.

  • KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022. PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi. Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah memilki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE LTD yang bedomisili di Singapura. PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004. PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berkedudukan di Jakarta, pada awalnya didirikan dengan nama PT Bira Aset Manajemen pada tahun 1996 berdasarkan Akta No. 133 tanggal 23 Januari 1996 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2-1942.HT.01.01.TH1996 tanggal 12 Pebruari 1996, serta setelah mengalami beberapa perubahan, diantaranya perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008, dan perubahan terakhir sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 02 tanggal 12 Desember 2022, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxx Anggrowati, S.H., X.Xx., Notaris di kota Depok, perubahan mana telah mendapatkan Persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0090256.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 13 Desember 2022. Xxxxxxx Xxxxxxxxx telah diambil alih oleh PT Batavia Prosperindo Internasional sesuai dengan Akta No. 141 tanggal 20 Desember 2000 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Sesuai Akta No. 51 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C-1379 HT.01.04-TH 2001 tanggal 21 Pebruari 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 676/RUB.09.03/VIII/2001 tanggal 20 Agustus 2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76, tanggal 21 September 2004, Tambahan No. 9350, nama Manajer Investasi berubah menjadi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memperoleh izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor KEP-03/PM/MI/1996 tanggal 14 Juni 1996. Pada saat prospektus ini diterbitkan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah sebagai berikut: Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx X. Xxxx Xxxxxx Komisaris Independen Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Utama Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxx

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH berlaku terhadap pengalihan investasi dari MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk masing– masing Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan minimum sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang tersisa dari Saldo Mininum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipesyaratkan selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa - Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.