Common use of Pengabaian Clause in Contracts

Pengabaian. Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.

Appears in 23 contracts

Samples: Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Layak Huni (Rlh), Pengadaan Barang, Kontrak Waktu Penugasan

Pengabaian. Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.

Appears in 19 contracts

Samples: Construction Contract, Pengelolaan Sumber Daya Air, Syarat Syarat Umum Kontrak

Pengabaian. Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.

Appears in 8 contracts

Samples: Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran, Pengadaan Barang, Kontrak Pengadaan Barang

Pengabaian. Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-terus- menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.

Appears in 4 contracts

Samples: Consultancy Agreement, Pengadaan Belanja Barang, Pengadaan Belanja Bahan Makan

Pengabaian. Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-terus- menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.

Appears in 2 contracts

Samples: General Contract Terms, General Contract Terms

Pengabaian. Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-terus- menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.

Appears in 1 contract

Samples: Dokumen Pemilihan

Pengabaian. Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.Wakil

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak