Common use of PENGADILAN Clause in Contracts

PENGADILAN. Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.

Appears in 12 contracts

Samples: Insurance Policy, Insurance Policy, Insurance Agreement

PENGADILAN. Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.

Appears in 8 contracts

Samples: Insurance Policy, Insurance Policy, Insurance Policy

PENGADILAN. Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung atau Pemegang Polis dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy