PENGADILAN. Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.
Appears in 12 contracts
Samples: www.mag.co.id, www.araksa.com, www.mag.co.id
PENGADILAN. Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.
Appears in 5 contracts
Samples: www.mag.co.id, www.mpm-insurance.com, www.mag.co.id
PENGADILAN. Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung atau Pemegang Polis dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.. BAB V
Appears in 1 contract
Samples: cyberins.bcainsurance.co.id