PENGADILAN. Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.
Appears in 12 contracts
Samples: Insurance Policy, Insurance Policy, Insurance Agreement
PENGADILAN. Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.
Appears in 8 contracts
Samples: Insurance Policy, Insurance Policy, Insurance Policy
PENGADILAN. Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung atau Pemegang Polis dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.
Appears in 1 contract
Samples: Insurance Policy